Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 58/PMK.04/2017

     
    TENTANG
     
    PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, atas pembayaran dimaksud dapat diberikan kemudahan pembayaran secara berkala;
    b.
    bahwa ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
    c.
    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
     
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    3.
    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
    4.
    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
    5.
    Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
    6.
    Pembayaran Cukai secara Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran secara Berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
    7.
    Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
    8.
    Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    9.
    Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) yang selanjutnya disebut Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    10.
    Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    11.
    Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan. 
    12.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 
    13.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    14.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
    15.
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
     
     

    Pasal 2

    Pelunasan cukai dengan Pembayaran secara Berkala dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atas pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran.
     

    Pasal 3

    Perhitungan besaran nilai cukai atas pengeluaran barang kena cukai yang dilunasi dengan Pembayaran secara Berkala adalah sebesar 1,5 (satu koma lima) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan, yang dihitung dari jumlah nilai cukai atas pengeluaran barang kena cukai dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir terhitung sejak pengajuan permohonan Pembayaran secara Berkala.
     

    Pasal 4

    Pengusaha Pabrik dapat melakukan pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala, sepanjang Pengusaha Pabrik telah:
    a.
    mendapatkan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; dan
    b.
    menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik.
     
     
    BAB II
    PERMOHONAN DAN JAMINAN
     

    Pasal 5

    (1)
    Untuk mendapatkan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama dan alamat pemohon;
     
    b.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik;
     
    c.
    besaran nilai cukai yang dimohonkan untuk dapat diberikan Pembayaran secara Berkala; dan
     
    d.
    jenis jaminan yang akan dipergunakan.
     
     

    Pasal 6

    Permohonan Pembayaran secara Berkala diajukan kepada:
    a.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama, untuk permohonan Pembayaran secara Berkala dengan nilai cukai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    b.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, untuk permohonan Pembayaran secara Berkala dengan nilai cukai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang berada dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama;
    d.
    Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk permohonan Pembayaran secara Berkala dengan nilai cukai lebih dari:
     
    1.
    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik yang berada dibawah pengawasan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
     
    2.
    Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik yang berada di bawah pengawasan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
     
     

    Pasal 7

    Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang diserahkan oleh Pengusaha Pabrik berupa:
    a.
    Jaminan Bank; atau
    b.
    Jaminan dari Perusahaan Asuransi.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pengusaha Pabrik harus menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat pada saat pengajuan dokumen pengeluaran barang kena cukai.
    (2)
    Atas jaminan yang diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan.
     
     

    Pasal 9

    Ketentuan tentang jenis, besaran, dan jangka waktu jaminan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai secara Berkala.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak; 
     
    b.
    selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Cukai;
     
    c.
    tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
     
    d.
    mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai, dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan; dan
     
    e.
    menerapkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) di area produksi, area pemasukan, dan area pengeluaran barang kena cukai yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online.
    (2)
    Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran Secara Berkala dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Cukai;
     
    c.
    tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
     
    d.
    mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai,dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan;
     
    e.
    tidak pernah mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
     
    f.
    menerapkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) di area produksi, area pemasukan, dan area pengeluaran barang kena cukai yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online.
     
    g.
    menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang setiap saat dapat memonitor jumlah produksi dan pengeluaran barang kena cukai serta dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online.
     
     

    Pasal 11

    Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan Bank, Pengusaha Pabrik harus melampirkan:
    a.
    surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 
    b.
    daftar rekapitulasi dokumen pengeluaran barang kena cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
    c.
    perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Pembayaran secara Berkala.
     
     

    Pasal 12

    Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik harus melampirkan:
    a.
    surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 
    b.
    daftar rekapitulasi dokumen pengeluaran barang kena cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan;
    c.
    perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Pembayaran secara Berkala; dan
    d.
    surat penjelasan terkait dengan penerapan sistem informasi persediaan berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g.
     
    BAB III
    KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
     

    Pasal 13

    (1)
    Terhadap permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala.
    (2)
    Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
     
    a.
    perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
     
    b.
    ketentuan tentang penggunaan jenis Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
     
    c.
    kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12.
    (3)
    Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan 
     
    b.
    melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
    (2)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); dan 
     
    b.
    melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
    (3)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
    (4)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri.
    (5)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; 
     
    b.
    besaran nilai cukai yang diberikan Pembayaran secara Berkala;
     
    c.
    jenis jaminan yang dipergunakan; dan
     
    d.
    tanggal mulai berlakunya dan berakhirnya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
    (6)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menolak permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
    (2)
    Penolakan permohonan Pembayaran secara Berkala dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan.
    (3)
    Surat pemberitahuan penolakan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; dan
     
    b.
    alasan penolakan.
     
     
    BAB IV
    PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
     

    Pasal 16

    (1)
    Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan selama 1 (satu) bulan, paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. 
    (2)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan dengan Pembayaran secara Berkala selama bulan Desember, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
    (3)
    Tanggal 5 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 31 Desember tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala.
    (4)
    Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala.
    (5)
    Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran Secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 
    (6)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    wajib membayar cukai yang terutang dimaksud; dan
     
    b.
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    (7)
    Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Pembayaran secara Berkala dengan menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik. 
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik telah membayar:
     
    a.
    cukai yang tidak dibayar sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a; dan 
     
    b.
    sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik selama 6 (enam) bulan, dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Pembayaran secara Berkala sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran Secara Berkala sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
    (2)
    Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak tanggal Surat Tagihan yang ketiga dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Pembayaran secara Berkala tidak membayar cukai yang mendapat Pembayaran secara Berkala sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pejabat Bea dan Cukai mencairkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Pengusaha Pabrik yang mendapat Pembayaran secara Berkala. 
    (2)
    Pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dilakukan dengan menggunakan surat pencairan jaminan.
    (3)
    Surat pencairan jaminan dibuat dan dikirimkan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin.
    (4)
    Bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin wajib melakukan pencairan jaminan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pencairan Jaminan. 
    (5)
    Dalam hal bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin telah mencairkan jaminan, bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin harus memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
    (6)
    Dalam hal bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin tidak melakukan pencairan jaminan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai:
     
    a.
    tidak menerima jaminan baru yang diterbitkan oleh bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin yang bersangkutan sampai dengan kewajiban pencairan jaminan dipenuhi; 
     
    b.
    melaporkan bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan asuransi; dan
     
    c.
    melakukan penagihan terhadap cukai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan cukai.
     
     
    BAB V
    PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
     

    Pasal 20

    (1)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik dapat dibekukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
    (2)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dibekukan dalam hal:
     
    a.
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik yang bersangkutan dibekukan; atau
     
    b.
    Pengusaha Pabrik mendapatkan Surat Teguran.
    (3)
    Pembekuan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala. 
    (4)
    Keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri.
    (5)
    Keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; 
     
    b.
    nomor dan tanggal keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang dibekukan;
     
    c.
    alasan pembekuan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; dan
     
    d.
    tanggal mulai berlakunya keputusan pembekuan atas keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Selama waktu pembekuan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik tidak dapat mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala baru.
    (2)
    Dalam hal keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dibekukan, pengeluaran barang kena cukai yang dilakukan sebelum pembekuan, dilakukan pembayaran cukai sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
     
     

    Pasal 22

    (1)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membekukan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
    (2)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah dibekukan diberlakukan kembali dalam hal:
     
    a.
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, telah diberlakukan kembali; atau
     
    b.
    Pengusaha Pabrik yang mendapat Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, telah membayar seluruh tagihan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai.
    (3)
    Pemberlakuan kembali keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala. 
    (4)
    Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri.
    (5)
    Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala paling kurang memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; 
     
    b.
    nomor dan tanggal keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala;
     
    c.
    alasan pemberlakuan kembali keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala;
     
    d.
    tanggal mulai berlakunya keputusan pemberlakuan kembali atas keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; dan
     
    e.
    pencabutan keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala.
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik dapat dicabut oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
    (2)
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dicabut dalam hal:
     
    a.
    Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan pencabutan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; 
     
    b.
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik dicabut; atau
     
    c.
    Pengusaha Pabrik mendapatkan Surat Paksa.
    (3)
    Pencabutan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pencabutan pemberian Pembayaran Secara Berkala. 
    (4)
    Keputusan pencabutan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri.
    (5)
    Keputusan pencabutan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; 
     
    b.
    nomor dan tanggal keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang dicabut;
     
    c.
    alasan pencabutan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; dan
     
    d.
    tanggal mulai berlakunya keputusan pencabutan atas keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
     
     

    Pasal 24

    Dalam hal keputusan pemberian Pembayaran secara Berkalanya dicabut:
    a.
    cukai yang terutang atas pengeluaran barang kena cukai yang mendapat Pembayaran secara Berkala wajib dilunasi dengan cara tunai atau pencairan jaminan; dan
    b.
    Pengusaha Pabrik tidak dapat mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dalam jangka waktu 12 (dua telas) bulan terhitung sejak berlakunya keputusan pencabutan atas keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 25

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a.
    format permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; 
    b.
    format bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
    c.
    format daftar rekapitulasi dokumen pengeluaran barang kena cukai dengan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12;
    d.
    format perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan persetujuan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12;
    e.
    format keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
    f.
    format surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
    g.
    format keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
    h.
    format keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
    i.
    format keputusan pencabutan pemberian Pembayaran Secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
    j.
    tata cara pengajuan dan pemberian Pembayaran secara Berkala, tata cara pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala, tata cara pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala, tata cara pencabutan pemberian Pembayaran secara Berkala, dan tata cara pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala,
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 26

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    1.
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian Pembayaran secara Berkala dimaksud; dan
    2.
    Permohonan Pembayaran secara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran dan belum mendapatkan keputusan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara) Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran,Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 27

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 792), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 28

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 2 Mei 2017
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Mei 2017
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 717

    Peraturan Menteri Keuangan 58/PMK.04/2017 - Perpajakan DDTC