Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Madya Tanjung Perak dan dalam rangka memberikan waktu kepada pengguna jasa untuk menyesuaikan dengan sistem komputer pelayanan bea dan cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; | ||||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |||
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); | |||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116); | |||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006; | |||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; | |||
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; | |||
7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; | |||
8. | Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor. | |||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. | ||||
|
||||
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor diubah sebagai berikut: | ||||
1. | Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 47 | ||||
(1) |
Tata kerja pelayanan ekspor yang menggunakan sistem PDE atau media penyimpan data elektronik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-151/BC/2003 dan Nomor Kep-152/BC/2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-79/BC/2004 masih tetap berlaku sepanjang Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
|
|||
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai ini. | |||
2. | Menambahkan lampiran baru, sebagai Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. | |||
Pasal II |
||||
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
|