Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR KEP-152/BC/2003

     
    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR UNTUK BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan Negara dalam rangka ekspor serta untuk mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku secara internasional, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3612);
    2.
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    3.
    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291)
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627)
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629)
    7.
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
    8.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000;
    9.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean;
    10.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas beberapa Komoditi Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999;
    11.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1999 tentang Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
    12.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.017/2001 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya;
    13.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Keuangan;
    14.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
    15.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
    16.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;
    17.
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 141/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA LAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG EKSPOR UNTUK BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean.
    2.
    Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
    3.
    Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor yang dapat juga berfungsi sebagai tempat pendaftaran, pemeriksaan dan penerbitan LHP.
    4.
    Kantor Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik barang yang terdekat dengan gudang eksportir atau tempat penimbunan barang yang akan diekspor.
    5.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    7.
    Pegawai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    8.
    Pejabat adalah pegawai yang diberi wewenang untuk melakukan tugas tertentu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal ini.
    9.
    Pemeriksa adalah Pegawai yang melakukan pemeriksaan fisik barang.
    10.
    Petugas Pengawasan Stuffing adalah pegawai yang mengawasi pemasukan barang yang sudah diperiksa ke dalam peti kemas.
    11.
    Petugas Dinas Luar adalah pegawai yang melakukan pengawasan pemasukan barang ekspor di pintu masuk Kawasan Pabean.
    12.
    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang telah mendapat Nomor Induk Perusahaan (NIPER) atau Perusahaan penerima barang yang mengekspor barang ekspor gabungan.
    13.
    Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi barang ekspor gabungan.
    14.
    Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat atau tidak mendapat kemudahan impor tujuan ekspor yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi barang ekspor gabungan.
    15.
    Perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual di Indonesia dengan pembeli di luar negeri atau perwakilannya di dalam negeri yang menyatakan bahwa pihak penjual setuju untuk menyerahkan barang sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kepada pembeli di luar negeri dengan kesepakatan tertentu, antara lain pembayaran hanya dilakukan oleh pembeli di luar negeri.
    16.
    Barang ekspor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah barang ekspor yang seluruh atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapat pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    17.
    Barang Ekspor adalah barang ekspor yang mendapat KITE yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.
    18.
    Barang ekspor gabungan adalah barang yang mendapat KITE yang digabung dengan barang lain yang mendapat atau tidak mendapat KITE sehingga menjadi satu atau tidak menjadi satu.
    19.
    Spesifikasi Teknis Barang adalah data teknis dari suatu barang ekspor antara lain: tipe/model, ukuran, nomor artikel, merek barang.
    20.
    Menjadi satu adalah kondisi antara barang yang satu dengan barang yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga tidak terlihat lagi sifat hakiki dari masing-masing barang dan menjadi barang yang baru, misalnya sendok logam yang dilapisi emas.
    21.
    Tidak menjadi satu adalah kondisi antara barang yang satu dengan barang yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh tetapi masih dapat dibedakan masing-masing barang, misalnya pupuk yang dikemas dalam karung.
    22.
    Penyerahan sementara adalah pengiriman barang hasil produksi dari pengusaha yang mendapat KITE ke pengusaha lain untuk digabung menjadi sebagaimana dimaksud dalam angka 20 atau angka 21, sampai pemuatan barang untuk tujuan ekspor.
    23.
    Pemberitahun Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang yang dibuat sesuai BC 3.0.
    24.
    Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) adalah pemberitahuan oleh eksportir kepada Kantor Pemuatan tentang kesiapan barang ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    25.
    Surat Serah Terima Barang (SSTB) adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan di dalam negeri yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk tujuan ekspor.
    26.
    Barang ekspor yang terkena Pungutan Ekspor (PE) adalah barang ekspor berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan PE.
    27.
    Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) adalah pemberitahuan kepada eksportir dari Kantor Pabean bahwa akan dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor.
    28.
    Persetujuan Ekspor adalah lembar persetujuan yang diberikan oleh Pegawai untuk melindungi pengangkutan barang ekspor dari gudang eksportir atau tempat penyimpanan yang ditunjuk oleh eksportir ke Kawasan Pabean di pelabuhan pemuatan dan pemuatannya ke atas sarana pengangkut.
    29.
    Tanda Pengenal Pemeriksaan Bea dan Cukai (TPPBC) adalah tanda pengaman berupa paraf dan tanggal yang dibubuhkan atau tanda pengaman lainnya yang dilekatkan oleh Pemeriksa pada kemasan barang ekspor dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    30.
    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor yang diterbitkan oleh Kantor tempat PEB didaftarkan.
    31.
    Segel Ekspor adalah tanda pengaman yang dilekatkan atau ditempatkan oleh Petugas Pengawasan Stuffing pada peti kemas atau kemasan barang.
    32.
    Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang dijadikan sebagai dasar pemeriksaan fisik barang ekspor.
    33.
    Tempat konsolidasi barang ekspor adalah tempat pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean yang dapat berlokasi di tempat konsolidator, perusahaan dalam satu group, atau perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya.
    34.
    Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang telah terdaftar untuk melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan peti kemas LCL yang dilakukan sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
    35.
    Penyerahan Pemberitahuan melalui media elektronik adalah penyerahan pemberitahuan pabean dengan menggunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung berdasarkan standar United Nation/Electronic Data Interchange for Administration, Commerce, and Transport (UN/EDIFACT).
    36.
    UN/EDIFACT adalah standar penulisan dokumen electronic yang disusun oleh suatu kelompok kerja dibawah naungan PBB dan direkomendasikan penggunaannya untuk berbagai bidang bisnis meliputi administrasi, perdagangan dan pengangkutan di seluruh dunia.
    37.
    Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah alir informasi bisnis secara elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi dengan menggunakan standar UN/EDIFACT melalui jaringan komputer yang dikelola provider.
    38.
    Customs declaration (Cusdec) adalah pemberitahuan pabean yang berisi data PEB dan PKBE serta dokumen pelengkap pabean dengan standar UN/EDIFACT yang dikirim oleh eksportir/kuasanya, konsolidator atau PJT ke Kantor Pabean.
    39.
    Customs respons (Cusres) adalah respon dengan standar UN/EDIFACT yang dikirim oleh Kantor atas Cusdec yang telah diterima sebelumnya.
    40.
    Credit Advice adalah pemberitahuan penerimaan pembayaran PE dengan standar UN/EDIFACT yang diterima oleh Kantor Pemuatan dari bank devisa penerima PE.
    41.
    Pembatalan ekspor adalah membatalkan atau tidak jadi mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
     
     
     
    BAB II
    PEMBERITAHUAN PABEAN

    Bagian Pertama
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang ekspor yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasanya dengan menggunakan PEB yang diserahkan melalui media elektronik.
    (2)
    PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berfungsi sebagai permintaan pemeriksaan fisik barang.
    (3)
    Eksportir/kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam PEB.
    (4)
    PEB untuk barang ekspor yang terkena PE, pembayaran PE-nya dapat dilakukan melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran PE serta tarif dan harga patokan ekspor yang berlaku pada saat pendaftaran PEB.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pendaftaran PEB
     

    Pasal 3

    (1)
    PEB didaftarkan oleh eksportir/kuasanya ke Kantor Pemuatan.
    (2)
    Pada Kantor Pemuatan yang telah menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB wajib dilakukan dengan menggunakan sistem PDE.
    (3)
    Pada Kantor Pemuatan yang tidak menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan disket.
    (4)
    Dalam hal PEB menggunakan media disket, pendaftaran PEB dilaksanakan di Kantor Pemuatan atau Kantor Pabean lainnya yang ditunjuk untuk melayani PEB KITE.
    (5)
    PEB didaftarkan oleh eksportir/kuasanya paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal permintaan pemeriksaan fisik barang yang diberitahukan dalam PKB sesuai contoh BCF. 3.10. dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (6)
    Barang ekspor yang diekspor melalui PT. Pos Indonesia didaftarkan ke Kantor Pabean di Kantor Pos Lalu Bea tempat pengiriman barang ekspor yang bersangkutan.
     
     
     
    BAB III
    PEMERIKSAAN PABEAN

    Bagian Pertama
    Penelitian Dokumen
     

    Pasal 4

    (1)
    Terhadap PEB dilakukan penelitian dokumen, meliputi:
     
    a.
    kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB;
     
    b.
    kebenaran perhitungan dan pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkena PE;
     
    c.
    kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan; dan
     
    d.
    kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan dalam rangka pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
    (2)
    Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, berupa invoice dan packing list.
    (3)
    Dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, antara lain: Surat Tanda Bukti Setor (STBS), Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Surat Persetujuan Ekspor dari Depperindag, Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Izin Ekspor (SIE), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan atau Izin Khusus lainnya dari instansi terkait.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar, PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran.
    (2)
    Apabila hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar, tetapi diperlukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3):
     
    a)
    dalam hal sistim PDE, PEB diberikan nomor dan tanggal dengan ketentuan eksportir wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan kepada Pejabat baik sebelum atau pada saat pemasukan barang ke Kawasan Pabean;
     
    b)
    dalam hal menggunakan disket PEB diberikan nomor dan tanggal setelah eksportir/kuasanya melengkapi persyaratan yang diwajibkan
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB tidak lengkap dan atau tidak benar, PEB dikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) sesuai Contoh BCF 3.04 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (4)
    Setelah PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran, diterbitkan:
     
    a.
    Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Pejabat atau berisi data nama dan NIP Pejabat dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;
     
    b.
    PPB dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang tetapi wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan.
     
    c.
    PPB dalam hal barang ekspor bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang
    (5)
    Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a sesuai Contoh BCF 3.01 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini, dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
     
    a.
    lembar kesatu untuk eksportir;
     
    b.
    lembar kedua untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
     
    c.
    lembar ketiga untuk pengangkut.
    (6)
    PPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dan c sesuai Contoh BCF 3.02 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (7)
    Tata kerja pendaftaran PEB dan penelitian dokumen diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pemeriksaan Fisik Barang
     

    Pasal 6

    (1)
    Terhadap barang ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Kantor Pemuatan atau Kantor Pemeriksaan.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir.
    (3)
    Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan di dalam kawasan pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pemuatan.
    (4)
    Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat diberikan oleh Kepala Kantor sepanjang pengusaha TPS menyediakan tempat pemeriksaan fisik barang ekspor di Kawasan Pabean.
    (5)
    Persetujuan Ekspor terhadap barang ekspor yang diperiksa fisik barang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan atau Kantor Pemeriksaan.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean dan PPB.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang meliputi:
     
    a.
    jenis barang;
     
    b.
    jumlah barang;
     
    c.
    spesifikasi teknis barang;
     
    d.
    nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Tingkat pemeriksaan fisik barang sebanyak-banyaknya 10%, sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai jumlah barang ekspor yang tersedia untuk diperiksa dan eksportir/kuasanya wajib memberitahukan kepada Pemeriksa sebelum pemeriksaan dilakukan.
    (3)
    Dalam hal pemeriksaan fisik barang dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemeriksa mencantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dalam PEB setelah jumlah barang ekspor telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PEB.
    (4)
    Terhadap barang ekspor tertentu dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium.
    (5)
    Dalam hal dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemeriksa mencantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dalam PEB tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, kecuali:
     
    a.
    pemeriksaan laboratorium dapat diselesaikan dalam waktu segera yang tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan ekspor;
     
    b.
    pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk menentukan barang ekspor bersangkutan termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya.
    (6)
    Persetujuan Ekspor terhadap barang ekspor yang telah diperiksa fisik barang, ditandatangani Pemeriksa.
    (7)
    Pada kemasan barang ekspor yang diperiksa, Pemeriksa wajib membubuhkan TPPBC.
    (8)
    Tatakerja pemeriksaan pabean barang ekspor diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Terhadap barang ekspor yang diperiksa fisik barang wajib dilakukan pengawasan stuffing oleh Petugas Pengawasan Stuffing setelah pemeriksaan fisik barang selesai.
    (2)
    Pengawasan stuffing dilakukan dengan cara:
     
    a.
    meneliti kemasan barang dan TPPBC;
     
    b.
    menghitung kemasan yang di-stuffing.
    (3)
    Terhadap peti kemas yang telah selesai diawasi stuffing-nya dilakukan penyegelan.
    (4)
    Petugas Pengawasan Stuffing mencantumkan nomor peti kemas, jenis dan nomor segel, dan tanggal penyegelan serta menandatangani Persetujuan Ekspor.
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Terhadap eksportir tertentu dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
    (2)
    Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
     
    a.
    fasilitas yang diminta adalah pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai;
     
    b.
    barang yang diekspor adalah bahan baku asal impor yang diekspor kembali tanpa diolah terlebih dahulu karena tidak sesuai dengan pesanan.
    (3)
    Eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit berdasarkan analisis manajemen risiko, dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu:
     
    a.
    tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
     
    b.
    tidak mempunyai tunggakan hutang Bea Masuk, Cukai, pajak, pungutan ekspor dan pungutan negara lainnya; dan
     
    c.
    sudah menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat dibuat laporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Terhadap barang ekspor yang telah mendapat Persetujuan Ekspor yang terkena NHI harus dilakukan pemeriksaan fisik barang atau pemeriksaan fisik barang ulang.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean atau di dalam Kawasan Pabean dalam hal barang ekspor tersebut sudah dimasukkan ke Kawasan Pabean.
    (3)
    Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Kawasan Pabean, Pejabat wajib memberitahukan kepada eksportir/kuasanya paling lama 4 jam sebelum pemeriksaan dimulai.
    (4)
    Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kedapatan kesalahan dalam PEB mengenai jumlah dan atau jenis barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berdasarkan pasal 82 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
     
     
     
    BAB IV
    KONSOLIDASI BARANG EKSPOR
     

    Pasal 12

    (1)
    Konsolidasi barang ekspor dari beberapa eksportir dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor dari Kantor Pabean yang mengawasi.
    (2)
    Konsolidator dapat berstatus sebagai PPJK atau bukan sebagai PPJK.
    (3)
    Konsolidator wajib memberitahukan barang ekspor yang dikonsolidasikan dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) sesuai contoh BCF 3.03 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (4)
    Eksportir atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan dapat melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya dengan ketentuan:
     
    a.
    Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya wajib memberitahukan pelaksanaan konsolidasi tersebut dalam PKBE;
     
    b.
    Eksportir wajib memberitahukan perusahaan-perusahaan yang merupakan kelompok perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi.
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Stuffing barang ekspor konsolidasi wajib diawasi dalam hal:
     
    a.
    barang ekspor digabung dengan barang lain yang tidak mendapat KITE ;
     
    b.
    barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik barang, digabung atau tidak dengan barang lain yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;
     
    c.
    barang ekspor yang berasal dari TPB, digabung atau tidak dengan barang yang bukan berasal dari TPB.
    (2)
    Dalam hal barang ekspor konsolidasi wajib dilakukan pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), konsolidator atau eksportir mengajukan permohonan pengawasan stuffing kepada Pejabat Kantor Pabean paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum stuffing dilakukan.
    (3)
    Barang ekspor yang akan di-stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran dan Persetujuan Ekspor.
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Konsolidator diwajibkan:
     
    a.
    menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
     
    b.
    menyediakan transportasi dan ruang kerja untuk Pemeriksa dan Petugas Dinas Luar;
     
    c.
    mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK);
     
    d.
    mempunyai peralatan kerja yang memadai seperti: komputer, pesawat telepon/fax, timbangan barang, fork lift;
     
    e.
    meminta persetujuan Kepala Kantor Pabean bila akan mengadakan perubahan tata letak bangunan/ruangan; dan
     
    f.
    memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya ke Kantor Pabean yang mengawasi bila akan menutup usahanya.
    (2)
    Tatakerja konsolidasi barang ekspor diatur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    BAB V
    PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
     

    Pasal 15

    (1)
    Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan:
     
    a.
    Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Pejabat.
     
    b.
    PEB dan PPB dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang tetapi wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan.
     
    c.
    PEB dan PPB dalam hal eksportir telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean.
    (2)
    Dalam hal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean di Kantor Pemuatan menggunakan Persetujuan Ekspor dan copy PEB.
    (3)
    Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai dokumen pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean setelah ditandatangani oleh:
     
    a.
    Pejabat dalam hal barang ekspor bersangkutan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;
     
    b.
    Pemeriksa dan Petugas Pengawasan Stuffing dalam hal barang ekspor bersangkutan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    (4)
    Pengusaha TPS memberitahukan realisasi pemasukan dan penimbunan barang ekspor kepada Kantor Pemuatan.
    (5)
    Tatakerja pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    BAB VI
    PEMUATAN DAN PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR


    Bagian Pertama
    Pemuatan Barang Ekspor
     

    Pasal 16

    (1)
    Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut setelah mendapat Persetujuan Ekspor, dan dilaksanakan sebagai berikut:
     
    a.
    terhadap barang ekspor tanpa pemeriksaan fisik barang dimuat ke sarana pengangkut dengan menggunakan Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani oleh Pejabat dan Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean;
     
    b.
    terhadap barang ekspor yang wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang, dimuat ke sarana pengangkut dengan menggunakan Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani oleh Pemeriksa, Petugas Pengawasan Stuffing dan Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.
    (2)
    Persetujuan Ekspor lembar ketiga disampaikan eksportir kepada Pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Kantor Pemuatan.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pengangkutan Barang Ekspor
     

    Pasal 17

    (1)
    Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean wajib memberitahukan barang ekspor yang diangkutnya termasuk yang diangkut lanjut atau diangkut terus dengan menggunakan outward manifest kepada Pejabat yang menangani manifes di Kantor Pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut.
    (2)
    Barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau diangkut terus ke luar daerah pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat yang menangani manifes di Kantor Pabean tempat transit dengan menggunakan Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPBE).
    (3)
    Pengangkutan barang ekspor dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkut dengan menggunakan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3) kepada Pejabat yang menangani manifes sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan.
    (4)
    Pejabat di Kantor Pemuatan yang menerima outward manifest melakukan rekonsiliasi antara data PEB dengan outward manifest yang diterimanya dari pengangkut dan menyampaikan data PEB yang tidak terekonsiliasi kepada Kepala Kantor dan Pejabat yang menangani penyelidikan.
    (5)
    Dalam hal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat dilakukan pemeriksaan, Pejabat di Kantor Pemuatan mengirimkan data atau copy outward manifest barang ekspor bersangkutan ke Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB untuk direkonsiliasi dengan PEB.
    (6)
    Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
     
     
     
    BAB VII
    PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR
     

    Pasal 18

    (1)
    Perusahaan yang mendapat KITE dapat melakukan ekspor barang hasil produksinya dengan cara digabung dengan barang lain, baik yang mendapat KITE atau tidak, atas permintaan pembeli di luar negeri dengan dibuktikan adanya perjanjian jual beli dengan perusahaan di dalam negeri.
    (2)
    Perusahaan yang mendapat KITE yang akan mengirimkan barang hasil produksinya untuk digabung menjadi barang ekspor gabungan, wajib memberitahukan dan mendaftarkan barang yang akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang ke Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang dengan menggunakan SSTB sesuai contoh BCF.3.09 dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (3)
    SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut:
     
    a.
    lembar kesatu untuk perusahaan penerima barang;
     
    b.
    lembar kedua untuk perusahaan pengirim barang;
     
    c.
    lembar ketiga untuk Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB;
     
    d.
    lembar keempat untuk Kantor Pabean tempat penerimaan barang.
    (4)
    Tatakerja pengiriman barang yang akan digabung dengan barang lain untuk tujuan ekspor diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini.
     
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dilakukan dalam kondisi penggabungan barang hasil produksi perusahaan sebagai berikut:
     
    a.
    antara perusahaan yang mendapat KITE dengan yang tidak mendapat KITE dan barangnya tidak menjadi satu;
     
    b.
    antara perusahaan yang mendapat KITE dengan yang tidak mendapat KITE dan barangnya menjadi satu;
     
    c.
    antara perusahaan yang mendapat KITE dengan yang mendapat KITE dan barangnya tidak menjadi satu;
     
    d.
    antara perusahaan yang mendapat KITE dengan yang mendapat KITE dan barangnya menjadi satu.
    (2)
    Barang ekspor gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan dalam satu PEB sebagai barang ekspor dengan ketentuan dalam PEB harus diisi data mengenai:
     
    a.
    perusahaan yang mendapat KITE yang produknya digunakan memproduksi barang ekspor gabungan yang meliputi nama dan alamat perusahaan, NPWP dan NIPER;
     
    b.
    barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim barang yang mendapat KITE yang digunakan dalam memproduksi barang ekspor gabungan yang meliputi jumlah dan jenis satuan barang, nomor HS, nilai FOB, nomor dan tanggal SSTB.
    (3)
    Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kantor Pemuatan menerbitkan LHP untuk masing-masing perusahaan yang mendapat KITE yang produknya digunakan untuk mengekspor barang ekspor gabungan.
     
     
     
    BAB VIII
    EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR
     

    Pasal 20

    (1)
    Eksportir dapat mengekspor bahan baku yang telah diimpornya yang menggunakan pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambanan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, tanpa melalui proses pengolahan dalam hal barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan.
    (2)
    Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB yang mendapat KITE dan diterbitkan LHP.
    (3)
    Persetujuan untuk melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Pemuatan setelah eksportir mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai:
     
    a.
    nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan;
     
    b.
    nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
     
    c.
    jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor.
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang ditanda-sahkan oleh Pejabat, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri, sales contract.
    (5)
    Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan dalam hal:
     
    a.
    pelaksanaan ekspor tidak melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan;
     
    b.
    barang tersebut diekspor kembali ke perusahaan dan negara pemasok pada waktu pengimporan barang tersebut sebagaimana yang tercantum dalam PIB.
    (6)
    Dalam hal nama, alamat penerima/pembeli dalam PEB tidak sama dengan nama, alamat, dan negara pemasok dalam PIB pada waktu pengimporan barang bersangkutan, atau jangka waktu pelaksanaan ekspor melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan, PEB dikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai NPP.
    (7)
    Terhadap barang ekspor bersangkutan wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    (8)
    Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean, PPB, PIB dan dokumen pelengkap pabean PIB bersangkutan.
    (9)
    Dalam hal pada saat pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB, Pemeriksa membuat Nota Pembetulan (NP) sesuai Contoh BCF 3.07. dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (10)
    Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) tidak dapat diberlakukan sebagai barang yang mendapat KITE dan tidak diterbitkan LHP atas barang ekspor bersangkutan.
     
     
     
    BAB IX
    PEMBATALAN DAN PEMBETULAN/PERUBAHAN DATA PEB


    Bagian Pertama
    Pembatalan PEB
     

    Pasal 21

    (1)
    Dalam hal terjadi pembatalan ekspor, eksportir wajib mengajukan permohonan pembatalan PEB ke Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
    (2)
    Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya atau melaporkan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 10 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
    (3)
    Dalam hal barang ekspor yang dibatalkan ekspornya telah dimasukkan ke Kawasan Pabean, permohonan pembatalan PEB harus dilampiri Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean.
    (4)
    Pengeluaran barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dari Kawasan Pabean menggunakan Surat Persetujuan Keluar Barang Ekspor (SPKBE) sesuai contoh BCF. 3.06. dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (5)
    Dalam hal barang ekspor terdiri satu kontainer atau satu kemasan dan telah dimasukan ke Kawasan Pabean, terjadi kerusakan pada peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian peti kemas atau kemasan barang:
     
    a.
    PEB-nya dibatalkan dan harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan;
     
    b.
    terhadap barang ekspor yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu sebelum barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pembetulan/Perubahan data PEB
     

    Pasal 22

    Dalam hal pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan sistem PDE dan disket, pembetulan/perubahan data PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran, wajib diberitahukan oleh eksportir ke Kantor Pemuatan atau Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan dengan menggunakan PEB Perubahan.
     
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Dalam hal barang ekspor yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, pembetulan/perubahan data PEB mengenai jenis, jumlah barang dan atau perubahan spesifikasi teknis barang dilaksanakan sebagai berikut:
     
    a.
    eksportir mengajukan PEB perubahan;
     
    b.
    pembetulan/perubahan mengenai jenis, jumlah barang dan atau spesifikasi teknis barang menjadi lebih kecil dari PEB, harus diberitahukan oleh eksportir sebelum barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut;
     
    c.
    pembetulan/perubahan mengenai jenis, jumlah barang dan atau spesifikasi teknis barang menjadi lebih besar dari PEB, harus diberitahukan oleh eksportir sebelum barang ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.
    (2)
    Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang.
     
     
     

    Pasal 24

    Dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik barang, pembetulan/perubahan data PEB mengenai jenis, jumlah barang, dan atau perubahan spesifikasi teknis barang dilaksanakan sebagai berikut:
    a.
    eksportir harus mengajukan PEB perubahan sebelum pemeriksaan fisik barang dan menyerahkan PEB perubahan tersebut kepada Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan fisik barang;
    b.
    dalam hal eksportir melakukan pembetulan/perubahan data PEB setelah pemeriksaan fisik barang selesai dan PEB telah berisi hasil pemeriksaan fisik barang, eksportir wajib mengajukan PEB perubahan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean.
    c.
    berdasarkan pemberitahuan pembetulan/perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kantor Pemeriksaan melakukan pemeriksaan fisik barang ulang dan hasil pemeriksaan ulang tersebut harus dicantumkan dalam PEB Perubahan.
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Pembetulan/perubahan data PEB mengenai nilai FOB harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan sebelum barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut.
    (2)
    Pembetulan/perubahan data PEB mengenai cara pengangkutan dan atau pelabuhan muat harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.
    (3)
    Dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dimasukkan ke Kawasan Pabean, pemindahan barang ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat semula ke Kawasan Pabean pelabuhan muat yang seharusnya, dilaksanakan sebagai berikut:
     
    a.
    eksportir mengajukan permohonan pemindahan barang ekspor kepada Pejabat di Kantor Pemuatan semula dengan dilampiri PEB Perubahan;
     
    b.
    pemindahan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan pengawalan pegawai Kantor Pemuatan semula atau dengan penyegelan;
     
    c.
    pengeluaran barang ekspor dari Kawasan Pabean menggunakan SPKBE;
     
    d.
    pemasukan ke Kawasan Pabean pelabuhan muat yang seharusnya, menggunakan Persetujuan Ekspor semula.
     
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Pembetulan/perubahan data PEB disebabkan:
     
    a.
    penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal keberangkatan sarana pengangkut,
     
    b.
    tidak keseluruhan barang ekspor terangkut (short shipment) harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula.
    (2)
    Pembetulan/perubahan data PEB yang disebabkan karena nyata-nyata kesalahan administratif harus diajukan paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.
     
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Pembetulan/perubahan data PEB berupa perubahan peti kemas barang ekspor sepanjang jumlah dan jenis barang tidak mengalami perubahan, dilaksanakan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, eksportir harus mengajukan PEB Perubahan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan sebelum barang ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean;
     
    b.
    dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik barang, perubahan peti kemas harus diberitahukan oleh eksportir kepada pemeriksa sebelum pemeriksaan fisik barang dan mengajukan PEB Perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut.
    (2)
    Pejabat atau Pemeriksa wajib menyerahkan Persetujuan Ekspor atas penambahan jumlah peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    (3)
    Dalam hal barang ekspor lebih dari satu kontainer telah dimasukkan ke Kawasan Pabean terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian peti kemas atau kemasan barang:
     
    a.
    PEB-nya dibetulkan/diubah dan harus diberitahukan kepada Pejabat di Kantor Pemuatan;
     
    b.
    Terhadap barang ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya yang akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu sebelum barang ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
    (4)
    Pengeluaran barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SPKBE, dengan ketentuan:
     
    a.
    pengeluaran barang ekspor dari Kawasan Pabean ke gudang/tempat yang ditunjuk eksportir di luar Kawasan Pabean tanpa pengawalan pegawai;
     
    b.
    Pemeriksa wajib menyerahkan Persetujuan Ekspor atas perubahan peti kemas atau kemasan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
     
    c.
    penggantian peti kemas atau kemasan dan pelaksanaan stuffing kembali ke dalam peti kemas diawasi oleh Petugas Pengawasan Stuffing dan disegel kembali;
     
    d.
    Petugas Pengawasan stuffing mencatat dalam Persetujuan Ekspor, nomor peti kemas, nomor segel yang ditempatkan pada peti kemas atau kemasan barang;
     
    e.
    pengangkutan dari gudang/tempat yang ditunjuk eksportir ke Kawasan Pabean menggunakan Persetujuan Ekspor yang baru;
    (5)
    Tatakerja pembetulan/perubahan dan pembatalan PEB diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    BAB XI
    PENYERAHAN, PEMBETULAN DAN PEMBATALAN LHP


    Bagian Pertama
    Penyerahan LHP
     

    Pasal 28

    (1)
    Atas barang ekspor yang mendapat KITE, diterbitkan LHP oleh Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan.
    (2)
    Laporan hasil pemeriksaan pabean dalam LHP, meliputi:
     
    a.
    jenis barang;
     
    b.
    jumlah barang;
     
    c.
    spesifikasi teknis barang;
     
    d.
    nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan;
     
    e.
    pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor;
     
    f.
    klasifikasi barang berdasarkan HS;
     
    g.
    total nilai FOB.
    (3)
    LHP diserahkan oleh Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan kepada eksportir/kuasanya paling lama 1 (satu) hari kerja setelah eksportir menyerahkan bukti realisasi ekspor berupa:
     
    a.
    PEB;
     
    b.
    PEB Perubahan;
     
    c.
    Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean;
     
    d.
    bukti pemuatan barang ekspor atau copy BL/AWB.
    (4)
    Eksportir wajib menyerahkan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan untuk penerbitan LHP dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.
    (5)
    Dalam hal menggunakan sistem PDE, LHP dapat diterbitkan tanpa penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi antara PEB dengan outward manifest kedapatan bahwa barang ekspor bersangkutan telah direalisasi ekspornya.
    (6)
    LHP dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya sebagai berikut:
     
    a.
    lembar kesatu untuk eksportir;
     
    b.
    lembar kedua untuk Kantor Pemuatan.
    (7)
    LHP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Contoh BCF 3.08 Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (8)
    Tatacara penyerahan LHP diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pembetulan LHP
     

    Pasal 29

    (1)
    Terhadap LHP yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat di Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan yang menerbitkan LHP bersangkutan.
    (2)
    Pembetulan LHP dapat dilakukan dalam hal terdapat pembetulan/perubahan data PEB atau karena kesalahan administratif setelah LHP diterbitkan.
     
     
     
    BAB XII
    PENGIRIMAN DATA PEB DAN LHP
     

    Pasal 30

    (1)
    Data PEB dan LHP dikirim oleh Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan kepada:
     
    a.
    Kantor Wilayah baik dalam hal fasilitas yang diminta eksportir berupa pembebasan maupun gabungan pembebasan dan pengembalian;
     
    b.
    Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
    (2)
    Pengambilan data PEB oleh Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik secara elektronik diatur lebih lanjut oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
    (3)
    Tatakerja pengiriman data PEB dan LHP diatur lebih lanjut oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
     
     
     
    BAB XIII
    JAM KERJA PELAYANAN
     

    Pasal 31

    (1)
    Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
     
    a.
    penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir/kuasanya;
     
    b.
    pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir;
     
    c.
    penyerahan LHP;
     
    d.
    pemasukan barang ekspor yang telah mendapat Persetujuan Ekspor ke Kawasan Pabean;
     
    e.
    pelayanan pabean lainnya dibidang ekspor.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean wajib mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
     
     
     
    BAB XIV
    LAIN-LAIN
     

    Pasal 32

    Dalam hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE tidak dapat dioperasikan, pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan disket.
     
     
     

    Pasal 33

    Pengajuan PEB melalui sistem PDE dilayani berdasarkan kesepakatan antara eksportir/kuasanya dengan Kepala Kantor Wilayah yang dituangkan dalam Nota Perjanjian Penggunaan Sistem PDE.
     
     
     

    Pasal 34

    (1)
    Dalam hal pengajuan PEB melalui sistem PDE, tanda tangan Pejabat Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan pada Persetujuan Ekspor dan LHP, dan stempel dinas pada kolom H PEB, diganti dengan hasil cetak nama dan NIP Pejabat pada dokumen tersebut.
    (2)
    Hasil cetak Persetujuan Ekspor, LHP dan PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
     
     
     

    Pasal 35

    Eksportir wajib menyimpan data PEB dalam media elektronik dan/atau hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
     
     
     

    Pasal 36

    (1)
    Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini.
    (2)
    Petunjuk teknis pelaksanaan yang mengatur tentang ekspor barang yang mendapat KITE yang telah ada dan bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
    BAB XV
    PENUTUP
     

    Pasal 37

    Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP-45/BC/2001 dan Nomor: KEP-47/BC/2001 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
     
     
     

    Pasal 38

    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2003
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta,
    pada tanggal 28 Juli 2003
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    EDDY ABDURRACHMAN

    Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai KEP-152/BC/2003 - Perpajakan DDTC