Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 190/KMK.05/2000

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah mekanisme pengawasan impor dan ekspor barang, perlu dilakukan perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997;
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, dipandang perlu mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.05/1998;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan ini.
     

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Mei 2000
    MENTERI KEUANGAN
    ttd.
    BAMBANG SUDIBYO

    Keputusan Menteri Keuangan 190/KMK.05/2000 - Perpajakan DDTC