Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 190/KMK.05/2000
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/KMK.05/2000 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah mekanisme pengawasan impor dan ekspor barang, perlu dilakukan perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, dipandang perlu mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.05/1998;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan ini.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.