Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.05/1998

Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.05/1998
 
TENTANG
 
PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT (BC.2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah diatur ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia.
b.
bahwa sehubungan dengan hal tsb dipandang perlu menetapkan kembali bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2) dalam keputusan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tgl. 10 Maret 1997 dalam suatu keputusan.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 (BN No. 5806 hal. 5B - 19B) tentang kepabeanan (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 1995 No. 3612);
2.
Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1998 (BN No. 6120 hal. 13B) tentang pengeluaran ataupun masukan mata uang Rupiah ke dalam Wilayah Republik Indonesia (LN Tahun 1998 No. 30, TLN No. 3737).
  

Memperhatikan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/KMK.05/1997 tgl. 10 Maret 1997 tentang pemberitahuan pabean (BN No. 5993 hal. 17B - 21B dst).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUTAN (BC 2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997.
 

Pasal I

Menyempurnakan bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 11/KMK.05/1997 tgl. 10 Maret 1997 menjadi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
 

Pasal II

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 1998 agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd.
Fuad Bawazier
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.