Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah diatur ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia.
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tsb dipandang perlu menetapkan kembali bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2) dalam keputusan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tgl. 10 Maret 1997 dalam suatu keputusan.
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 (BN No. 5806 hal. 5B - 19B) tentang kepabeanan (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 1995 No. 3612);
|
2.
|
Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1998 (BN No. 6120 hal. 13B) tentang pengeluaran ataupun masukan mata uang Rupiah ke dalam Wilayah Republik Indonesia (LN Tahun 1998 No. 30, TLN No. 3737).
|
Memperhatikan |
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/KMK.05/1997 tgl. 10 Maret 1997 tentang pemberitahuan pabean (BN No. 5993 hal. 17B - 21B dst). | |
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUTAN (BC 2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997.
|
|
|
|
Pasal I |
|
Menyempurnakan bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 11/KMK.05/1997 tgl. 10 Maret 1997 menjadi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
|
|
|
|
Pasal II |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 1998 agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1998 MENTERI KEUANGAN ttd.
Fuad Bawazier |