Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa guna pemenuhan Kewajiban Pabean yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diperlukan Pemberitahuan Pabean;
|
||
b.
|
bahwa untuk kemudahan dan tertib administrasi dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang bentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
|
||
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 339/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
|
||
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
|
||
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan;
|
||
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
|
||
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
|
||
12.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
|
||
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
|
||
14.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor.
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam keputusan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 2 |
|||
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa:
|
|||
a.
|
Tulisan diatas formulir, atau
|
||
b.
|
Pesan elektronik (electronic message).
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
|
|||
a.
|
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
|
||
b.
|
Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1);
|
||
c.
|
Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
|
||
d.
|
Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3);
|
||
e.
|
Pemberitahuan Impor Barang (B 2.1);
|
||
f.
|
Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1);
|
||
g.
|
Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2);
|
||
h.
|
Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3);
|
||
i.
|
Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0);
|
||
j.
|
Pemberitahuan Ekspor Barang tertentu (BC 3.1);
|
||
k.
|
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0).
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XI keputusan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 5 |
|||
Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean berupa pesan elektronik diatur tersendiri.
|
|||
|
|||
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
|
||
(2)
|
Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai pemberitahuan Pabean, dapat diisi dengan menggunakan Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional yang bersangkutan.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan tentang Pemberitahuan Pabean yang telah ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 8 |
|||
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|||
Pasal 9 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 maret 1997 MENTERI KEUANGAN, MARIE MUHAMMAD |