Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 574/KMK.05/1996

     
    TENTANG
     
    TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tata laksana impor sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    4.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA.
     
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
    2.
    Diekspor Kembali adalah pengiriman kembali barang impor ke luar Daerah Pabean.
    3.
    Pengeluaran adalah pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke peredaran bebas dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
    4.
    Pembebasan Bea Masuk adalah peniadaan pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan.
    5.
    Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan.
    6.
    Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
     
     

    Pasal 2

    Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu impornya dipenuhi persyaratan:
    1.
    tidak akan habis dalam masa pengimporan sementara;
    2.
    dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk kecuali karena aus dalam penggunaan;
    3.
    jelas identitasnya;
    4.
    ada bukti bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
     
     

    Pasal 3

    Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk.
    (2)
    Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah: 
     
    a.
    barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran;
     
    b.
    barang untuk keperluan seminar, atau kegiatan semacam itu;
     
    c.
    barang untuk keperluan pertunjukan umum;
     
    d.
    barang keperluan tenaga ahli, penelitian, pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan pembuatan film;
     
    e.
    kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang secara berulang-ulang;
     
    f.
    barang keperluan contoh, model, atau cetakan (mould);
     
    g.
    barang keperluan perlombaan;
     
    h.
    kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
     
    i.
    barang yang dipergunakan untuk operasi perminyakan (BOP golongan II);
     
    j.
    barang untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi;
     
    k. 
    binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, pelatihan, pejantan, atau untuk kegiatan semacam itu.
    (3)
    Barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk adalah: 
     
    a.
    barang untuk keperluan proyek yang tidak termasuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
     
    b.
    barang yang digunakan untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor. 
    (2)
    Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir kepada Kepala Kantor tempat pemasukan barang adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang ditetapkan, sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. 
    (2)
    Jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. 
    (3)
    Selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor bersangkutan dengan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang telah dibayar.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan izin impor sementara. 
    (2)
    Dalam hal barang impor sementara mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Importir mengajukan PIB dan jaminan kepada Kepala Kantor. 
    (3)
    Dalam hal barang impor sementara tersebut mendapatkan keringanan, importir mengajukan PIB dan tanda terima pembayaran beserta jaminan.
    (4)
    Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan pabean untuk mengetahui kebenaran jumlah, jenis, serta identitas barang impor sementara tersebut, dan apabila diperlukan Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan tanda khusus sehingga barang impor sementara dapat dikenali identitasnya.
    (5)
    Barang impor sementara yang telah diberikan izin pengeluaran, berada di bawah pengawasan pabean sampai dengan penyelesaian impor sementaranya.
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan. 
    (2)
    Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
    (3)
    Dalam hal jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan.
     

    Pasal 9

    Selama berlakunya izin impor sementara, barang impor sementara dapat dipindahlokasikan ke tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
     

    Pasal 10

    (1)
    Barang yang telah mendapatkan izin impor sementara beserta dokumennya sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa ketentuan dalam izin impor sementara barang tersebut dipenuhi.
    (2)
    Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran atas izin impor sementara, importir atau pihak yang menguasai barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
     

    Pasal 11

    (1)
    Penyelesaian barang impor sementara dilakukan dengan cara:
     
    a.
    diekspor kembali, baik secara keseluruhan maupun bertahap;
     
    b.
    diimpor untuk dipakai;
     
    c.
    dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal; atau
     
    d.
    dimasukkan ke Daerah Industri Pulau Batam, khusus untuk BOP golongan II. 
    (2)
    Terhadap barang impor sementara yang penyelesaiannya dilakukan dengan cara diimpor untuk dipakai, berlaku ketentuan sebagai berikut: 
     
    a.
    barang impor sementara yang semula mendapatkan pembebasan Bea Masuk pada waktu pengimporannya, penyelesaiannya dilakukan dengan cara membayar Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Denda Administrasi sebesar satu kali Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
     
    b.
    barang impor sementara yang semula mendapatkan keringanan Bea Masuk pada waktu pengimporannya, penyelesaiannya dilakukan dengan cara membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Denda Administrasi sebesar satu kali Bea Masuk atas barang yang bersangkutan secara keseluruhan.
     

    Pasal 12

    (1)
    Pengembalian jaminan dilakukan oleh Kepala Kantor dalam hal:
     
    a. 
    yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa jumlah, jenis, dan identitas barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang sama dengan yang:
     
     
    1)
    telah diekspor kembali; 
     
     
    2)
    dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal; atau
     
     
    3)
    dimasukkan ke Daerah Industri Pulau Batam, khusus untuk BOP golongan II; atau
     
    b.
    yang bersangkutan telah melunasi Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Denda Administrasi.
    (2)
    Dalam hal barang impor sementara mengalami kerusakan berat atau musnah karena force majeur, barang impor sementara dianggap telah diselesaikan setelah diserahkan bukti-bukti yang diperlukan dan jaminan dikembalikan.
     

    Pasal 13

    Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 14

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 18 September 1996
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 574/KMK.05/1996 - Perpajakan DDTC