Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 43 TAHUN 1997

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    ,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka peningkatan daya saing produk ekspor, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
     

    Pasal I

    Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 7
     
    (1)
    Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
     
     
     
    2.
    Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 7a
     
    Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 1 Nopember 1997
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SOEHARTO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 1 Nopember 1997
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MOERDIONO
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 90
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 43 TAHUN 1997
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
     
    UMUM
    Kawasan Berikat sebagai salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, penetapan serta pemberian izin penyelenggaraannya dilakukan dengan Keputusan Presiden. Dalam rangka efisien pelaksanaan pemberian fasilitas, serta dalam rangka meningkatkan iklim penanaman modal, prosedur pemberian izin tersebut perlu lebih disederhanakan, sehingga pemberian izin cukup dari Menteri Keuangan.
     
    PASAL DEMI PASAL
    PASAL I
    Cukup jelas.
    PASAL II
    Cukup jelas.
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3717.

    Peraturan Pemerintah 43 TAHUN 1997 - Perpajakan DDTC