Peraturan Pemerintah Nomor: 43 Tahun 1997

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1997
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka peningkatan daya saing produk ekspor, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
 

Pasal I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 
 
 
2.
Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7a
 
Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang.
 
 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 90
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1997
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
 
UMUM
Kawasan Berikat sebagai salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, penetapan serta pemberian izin penyelenggaraannya dilakukan dengan Keputusan Presiden. Dalam rangka efisien pelaksanaan pemberian fasilitas, serta dalam rangka meningkatkan iklim penanaman modal, prosedur pemberian izin tersebut perlu lebih disederhanakan, sehingga pemberian izin cukup dari Menteri Keuangan.
 
PASAL DEMI PASAL
PASAL I
Cukup jelas.
PASAL II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3717.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.