Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
1. |
bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;
|
||
2.
|
bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;
|
||
3.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
|
||
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi:
|
|||
a.
|
Kode Kantor Pabean;
|
||
b.
|
Kode jenis Impor;
|
||
c.
|
Kode identitas Pemberitahu;
|
||
d.
|
Kode jenis PIB dan PEB;
|
||
e.
|
Kode jenis fasilitas:
|
||
f.
|
Kode satuan;
|
||
g.
|
Kode kemasan;
|
||
h.
|
Kode negara dan mata uang;
|
||
i.
|
Kode alat angkut;
|
||
j.
|
Kode provinsi;
|
||
k.
|
Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;
|
||
l.
|
Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII keputusan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 3 |
|||
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 4 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |