Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 102/KMK.05/1997

     
    TENTANG
     
    DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    1.
    bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;
    2.
    bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;
    3.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
     

    Pasal 1

    Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi:
    a.
    Kode Kantor Pabean;
    b.
    Kode jenis Impor;
    c.
    Kode identitas Pemberitahu;
    d.
    Kode jenis PIB dan PEB;
    e.
    Kode jenis fasilitas:
    f.
    Kode satuan;
    g.
    Kode kemasan;
    h.
    Kode negara dan mata uang;
    i.
    Kode alat angkut;
    j.
    Kode provinsi;
    k.
    Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;
    l.
    Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.
     
     

    Pasal 2

    Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII keputusan ini.
     

    Pasal 3

    Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 4

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
     
    Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 10 Maret 1997
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 102/KMK.05/1997 - Perpajakan DDTC