Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR KEP-45/BC/2001

     
    TENTANG
     
    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PABEAN BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     

    Menimbang

    a.
    Bahwa perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. (Persero) Sucofindo tentang Pemeriksaan Barang Ekspor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2001 tidak diperpanjang;
    b.
    Bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor yang bahan bakunya mendapat fasilitas impor diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    c.
    bahwa untuk kelancaran pelayanan barang ekspor yang mendapat pembebasan dan pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dan pengawasannya, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pabean barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal.
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
    2.
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 501/KMK.01/1998;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 615/KMK.01/1997 tentang Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Keuangan;
    8.
    Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-145/MK.1/2001 perihal Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terhadap Barang Ekspor yang Memperoleh Fasilitas Eks Bapeksta.
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PABEAN BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR.
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean.
    2.
    Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
    3.
    Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB dan pemuatan barang ekspor.
    4.
    Kantor Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya untuk melayani pemeriksaan fisik barang yang mendapat kemudahan ekspor.
    5.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Pejabat adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang diberi wewenang untuk melakukan tugas tertentu berdasarkan Keputusan ini.
    7.
    Pemeriksa adalah Pegawai yang melakukan pemeriksaan fisik barang.
    8.
    Pegawai Pengawasan Stuffing adalah pegawai yang mengawasi pemasukan barang yang sudah diperiksa ke dalam peti kemas.
    9.
    Pegawai Dinas Luar adalah Pegawai yang melakukan pengawasan pemasukan barang ekspor di pintu masuk Kawasan Pabean.
    10.
    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang telah mendapat Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (BINTEK Keuangan).
    11.
    Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.
    12.
    Barang yang mendapat kemudahan ekspor adalah barang ekspor yang seluruh atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan Cukai, tidak dipungut PPN/PPnBM, serta pengembalian Bea Masuk dan Cukai, dan pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor seluruhnya.
    13.
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang yang dibuat sesuai BC 3.0.
    14.
    Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) adalah pemberitahuan kepada eksportir dari Kantor Pabean bahwa akan dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor.
    15.
    Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan.
    16.
    Persetujuan Muat (PM) adalah lembar persetujuan yang diberikan oleh Pejabat terhadap barang yang mendapat kemudahan ekspor untuk melindungi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dan pemuatan ke atas sarana pengangkut.
    17.
    Tanda Pengenal Pemeriksaan Bea dan Cukai (TPPBC) adalah tanda pengaman berupa paraf dan tanggal yang dibubuhkan atau tanda pengaman lainnya yang dilekatkan oleh Pemeriksa pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa.
    18.
    Segel Ekspor adalah tanda pengaman yang dilekatkan atau ditempatkan oleh Pegawai Pengawasan Stuffing pada peti kemas atau kemasan barang.
    19.
    Tempat konsolidasi barang ekspor adalah tempat pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean yang dapat berlokasi di tempat konsolidator, perusahaan dalam satu group atau perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya.
     
     
     
    BAB II
    PEMERIKSAAN PABEAN
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasanya dengan menggunakan PEB dalam media disket dan didaftarkan ke Kantor Pemuatan.
    (2)
    Barang yang diekspor melalui PT. Pos Indonesia didaftarkan ke Kantor Pabean yang berlokasi di kantor pos lalu bea tempat pengiriman barang ekspor yang bersangkutan.
    (3)
    PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berfungsi sebagai permintaan pemeriksaan fisik barang.
    (4)
    Untuk kelancaran pemeriksaan fisik barang, eksportir dapat mengajukan PEB ke Kantor Pemuatan 2 (dua) hari sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    (5)
    Terhadap PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penelitian dokumen, meliputi:
     
    a.
    kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB;
     
    b.
    kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
     
    c.
    kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
    (6)
    Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b, meliputi invoice dan packing list.
    (7)
    Dokumen pelengkap pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c, antara lain:
     
    Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Surat Persetujuan Ekspor, Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Izin Ekspor (SIE), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan atau Izin Khusus lainnya dari instansi terkait.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5), Pejabat di Kantor Pemuatan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB.
    (2)
    Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar tetapi tidak dilengkapi dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6), PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan eksportir/kuasanya wajib melengkapi dan menyerahkan kepada:
     
    a.
    Pejabat, pada waktu eksportir/kuasanya menyerahkan PEB dan PM untuk penerbitan LPBC, dalam hal barang ekspor bersangkutan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
     
    b.
    Pemeriksa, sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar tetapi tidak dilengkapi dokumen pelengkap pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (7), PEB dikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai pemberitahuan alasan pengembalian.
    (4)
    Setelah PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat di Kantor Pemuatan menerbitkan:
     
    a.
    PM dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;
     
    b.
    PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    (5)
    PM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a sesuai Contoh BCF 3.01 dalam Lampiran III Keputusan ini, dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
     
    a.
    lembar kesatu untuk eksportir;
     
    b.
    lembar kedua untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
     
    c.
    lembar ketiga untuk pengangkut.
    (6)
    PPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b sesuai Contoh BCF 3.02 dalam Lampiran III Keputusan ini.
    (7)
    Tata cara penelitian dokumen diatur dalam Lampiran I Keputusan ini.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Terhadap barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh Kantor Pemeriksaan.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir.
    (3)
    PM terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan oleh Kantor Pemeriksaan dan dibuat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5).
    (4)
    Pemeriksaan fisik barang dan pengawasan stuffing terhadap barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang akan dikonsolidasi dapat dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir atau di tempat konsolidasi barang ekspor.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean dan PPB yang diterbitkan oleh Pejabat di Kantor Pemuatan.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang ekspor meliputi:
     
    a.
    jenis barang;
     
    b.
    jumlah barang;
     
    c.
    spesifikasi teknis barang;
     
    d.
    nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan.
    (3)
    Laporan hasil pemeriksaan fisik barang dalam LPBC, meliputi:
     
    a.
    jenis barang;
     
    b.
    jumlah barang;
     
    c.
    spesifikasi teknis barang;
     
    d.
    nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan;
     
    e.
    pemenuhan ketentuan kepabeanan dibidang ekspor;
     
    f.
    klasifikasi barang berdasarkan HS;
     
    g.
    total nilai FOB.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Tingkat pemeriksaan fisik barang sebanyak-banyaknya 10%, sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai jumlah barang ekspor yang tersedia untuk diperiksa dan eksportir/kuasanya wajib memberitahukan kepada Pemeriksa sebelum pemeriksaan dilakukan.
    (3)
    Terhadap barang ekspor tertentu dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium.
    (4)
    PM terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik, ditandatangani Pemeriksa.
    (5)
    Pada kemasan barang ekspor yang diperiksa, Pemeriksa wajib membubuhkan TPPBC.
    (6)
    Tatacara pemeriksaan fisik barang diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Dalam hal jenis barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB belum tersedia pada saat akan diperiksa, pemeriksaan fisik barang ditangguhkan hingga eksportir menyiapkan jenis barang yang sesuai dengan yang diberitahukan dalam PEB.
    (2)
    Dalam hal eksportir tetap akan melaksanakan ekspor barang yang jenisnya berbeda dengan yang diberitahukan dalam PEB, eksportir wajib membatalkan PEB bersangkutan dan mengajukan PEB baru yang jenis barangnya sesuai dengan barang yang akan diperiksa.
    (3)
    Dalam hal jumlah barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor yang akan diperiksa, pemeriksaan fisik barang tetap dilaksanakan dengan ketentuan:
     
    a.
    eksportir membuat pemberitahuan perubahan jumlah barang dan total nilai FOB;
     
    b.
    Pemeriksa mencantumkan hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB sesuai dengan jumlah barang yang diperiksa dan menandatangani PM.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Terhadap Eksportir Daftar Putih dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
    (2)
    Dalam hal Eksportir Daftar Putih terkena Nota Hasil Intelijen/Nota Informasi (NHI/NI) wajib dilakukan pemeriksaan fisik.
    (3)
    Eksportir Daftar Putih ditetapkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit.
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik barang wajib dilakukan pengawasan stuffing oleh Pegawai Pengawasan Stuffing.
    (2)
    Pengawasan stuffing dilakukan dengan cara:
     
    a.
    meneliti kemasan barang dan TPPBC;
     
    b.
    menghitung kemasan yang di-stuffing.
    (3)
    Terhadap peti kemas yang telah selesai diawasi stuffing-nya dilakukan penyegelan.
    (4)
    Pegawai Pengawasan Stuffing mencantumkan nomor peti kemas, jenis, nomor segel dan tanggal penyegelan serta menandatangani PM.
     
     
     
    BAB III
    KONSOLIDASI BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR
     

    Pasal 10

    (1)
    Eksportir yang mendapat kemudahan ekspor dapat melakukan konsolidasi barang ekspornya atau menyerahkan kepada konsolidator.
    (2)
    Dalam hal pemeriksaan barang dilakukan di gudang eksportir atau tempat yang ditunjuk oleh eksportir, pengangkutan barang dari tempat tersebut ke tempat konsolidator dilindungi PM yang telah ditandatangani Pejabat atau Pemeriksa.
    (3)
    Eksportir yang melakukan konsolidasi lebih dari 1 (satu) PEB wajib mengajukan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) sesuai Contoh BCF 3.03.
    (4)
    Dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan pemeriksaan fisik barang wajib dilakukan pengawasan stuffing.
    (5)
    Dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan barang ekspor yang dikonsolidasi adalah barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang tidak mendapat kemudahan ekspor wajib dilakukan pengawasan stuffing.
    (6)
    Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan, atau Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi stuffing.
     
     
     
    BAB IV
    PEMASUKAN KE KAWASAN PABEAN DAN PEMUATAN BARANG EKSPOR
     

    Pasal 11

    (1)
    Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan menggunakan PM.
    (2)
    PM digunakan oleh Pegawai Dinas Luar untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.
    (3)
    PM berlaku sebagai dokumen pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean setelah ditandatangani oleh:
     
    a.
    Pejabat dalam hal barang ekspor bersangkutan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
     
    b.
    Pemeriksa dan Pegawai Pengawasan Stuffing dalam hal barang ekspor bersangkutan dilakukan pemeriksaan fisik.
    (4)
    Barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB yang telah mendapat PM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah dimuat atau akan dimuat ke sarana pengangkut diperlakukan sebagai barang ekspor.
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Barang ekspor yang telah mendapat PM yang telah ditandatangani oleh Pejabat atau Pemeriksa, harus dimasukkan ke Kawasan Pabean selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak PEB didaftarkan.
    (2)
    Dalam hal barang ekspor tidak dimasukkan ke Kawasan Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB ke Kantor Pemuatan tempat PEB bersangkutan didaftarkan.
     
     
     

    Pasal 13

    Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut setelah mendapat PM, dan dilaksanakan sebagai berikut:
    a.
    terhadap barang ekspor tanpa pemeriksaan fisik, dimuat ke sarana pengangkut dengan menggunakan PM yang telah ditandatangani oleh Pejabat dan Pegawai Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean;
    b.
    terhadap barang ekspor yang wajib dilakukan pemeriksaan fisik, dimuat ke sarana pengangkut dengan menggunakan PM yang telah ditandatangani oleh Pemeriksa, Pegawai Pengawasan Stuffing dan Pegawai Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.
     
     
     
    BAB V
    PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PEB
     

    Pasal 14

    (1)
    Setiap perubahan data PEB yang telah didaftarkan wajib diberitahukan ke Kantor Pemuatan tempat PEB bersangkutan didaftarkan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB.
    (2)
    Dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a, Pemberitahuan Pembetulan PEB mengenai jumlah dan harga barang harus diserahkan kepada Pejabat pada saat eksportir/kuasanya menyerahkan PEB dan PM untuk penerbitan LPBC;
    (3)
    Dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pemberitahuan Pembetulan PEB mengenai jumlah dan atau harga barang harus diserahkan sebelum barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut, kecuali:
     
    a.
    pembetulan/perubahan tersebut disebabkan karena nyata-nyata kesalahan administratif, dan harus diajukan selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak PEB didaftarkan;
     
    b.
    ekspor barang cair yang pemuatannya melalui saluran pipa;
     
    c.
    tidak keseluruhan barang ekspor terangkut (short Shipment).
    (4)
    Pembetulan/perubahan data PEB selain mengenai jumlah dan atau harga barang dapat dilayani sebelum maupun sesudah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut dan diajukan selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak PEB didaftarkan.
    (5)
    Dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemberitahuan pembetulan PEB mengenai penambahan jumlah peti kemas, harus diajukan ke Kantor Pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk mendapatkan PM atas penambahan jumlah peti kemas tersebut.
    (6)
    Pemberitahuan pembetulan PEB dibuat sesuai contoh BCF 3.05.
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Eksportir dapat melakukan pembatalan PEB baik pada saat barang ekspor belum dimasukkan ke kawasan pabean maupun pada saat barang ekspor sudah dimasukkan ke kawasan pabean.
    (2)
    Pembatalan PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan ke Kantor Pemuatan selambat-lambatnya dalam waktu:
     
    a.
    1 (satu) bulan setelah tanggal pendaftaran PEB dalam hal barang ekspor belum dimasukkan ke kawasan pabean; atau
     
    b.
    3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut semula yang tercantum dalam PEB yang dibatalkan dalam hal barang ekspor sudah dimasukkan ke Kawasan Pabean.
     
     
     
    BAB VI
    PENYERAHAN LPBC DAN PENGIRIMAN DATA
     
    Bagian Pertama
    Penyerahan LPBC
     

    Pasal 16

    (1)
    LPBC diserahkan oleh Pejabat di Kantor Pemuatan kepada eksportir/kuasanya selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah eksportir menunjukkan PEB dan PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pemberitahuan Pembetulan PEB dalam hal terdapat perubahan data PEB.
    (2)
    LPBC dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya sebagai berikut:
     
    a.
    lembar kesatu untuk eksportir;
     
    b.
    lembar kedua untuk Kantor Pemuatan.
    (3)
    LPBC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Contoh BCF 3.08 Lampiran III Keputusan ini.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pengiriman data PEB dan LPBC
     

    Pasal 17

    (1)
    Data PEB dan LPBC dikirim oleh Kantor Pemuatan ke Kantor Wilayah.
    (2)
    Data PEB dan LPBC dikirim oleh Kantor Wilayah ke:
     
    a.
    Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional (KPKER) yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Cukai, tidak dipungut PPN/PPn BM dalam rangka kemudahan ekspor; dan
     
    b.
    Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (DIKC).
    (3)
    Data PEB dan LPBC dikirim oleh DIKC ke BINTEK Keuangan.
    (4)
    Tata cara pengiriman data diatur lebih lanjut oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
     
     
     
    BAB VII
    PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR
     

    Pasal 18

    (1)
    Barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor dapat digabung dengan barang lain, baik yang mendapat kemudahan ekspor maupun yang tidak.
    (2)
    Petunjuk pelaksanaan ekspor barang yang mendapat kemudahan ekspor yang digabung dengan barang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
     
     
     
    BAB VIII
    JAM KERJA PELAYANAN
     

    Pasal 19

    (1)
    Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
     
    a.
    penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir/kuasanya;
     
    b.
    pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir;
     
    c.
    pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan muat ke Kawasan Pabean;
     
    d.
    penyerahan LPBC;
     
    e.
    pelayanan pabean lainnya dibidang ekspor.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean wajib mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
     
     
     
    BAB IX
    PENUTUP
     

    Pasal 20

    (1)
    Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
    (2)
    Petunjuk teknis pelaksanaan yang mengatur tentang ekspor barang yang mendapat kemudahan ekspor yang telah ada yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     

    Pasal 21

    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Juli 2001
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    R.B. PERMANA AGUNG D.

    Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai KEP-45/BC/2001 - Perpajakan DDTC