Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 66/KMK.017/2001
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66/KMK.017/2001 TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas Komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
|
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya; |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
|
|
|
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor (HPE) X Jumlah Satuan Barang X Kurs
|
|
(2)
|
Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
|
|
(3)
|
Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru.
|
|
(4)
|
Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
|
|
(5)
|
Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2001.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2001 MENTERI KEUANGAN, ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.