Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN,
    NOMOR 214/PMK.04/2008

     
    TENTANG

    PEMUNGUTAN BEA KELUAR

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
    3.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    4.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    5.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu, berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    7.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    8.
    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
    9.
    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
    10.
    Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
    11.
    Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
    12.
    Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
    13.
    Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang x Jumlah Satuan Barang.
    14.
    Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju keluar daerah pabean sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.
    15.
    Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
    16.
    Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di negara tujuan.
    17.
    Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas Batas.
    18.
    Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan berangkat bersama sarana pengangkutnya.
    19.
    Barang Kiriman adalah barang ekspor yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri.
    20.
    Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam/bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
    21.
    Barang Pelintas Batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas.
    22.
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Eksportir.
     
     
    BAB II
    PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BEA KELUAR
     

    Pasal 2

    (1)
    Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
    (2)
    Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan:
     
    a.
    barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
     
    b.
    barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
     
    c.
    barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
     
    d.
    barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
     
    e.
    barang pindahan;
     
    f.
    barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu;
     
    g.
    barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau
     
    h.
    barang ekspor yang akan diimpor kembali.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Eksportir harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dan huruf h, Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
    (3)
    Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar apabila Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
    (4)
    Batas Nilai Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan bagi:
     
    a.
    Barang Pribadi Penumpang dan awak sarana pengangkut untuk tiap orang per keberangkatan;
     
    b.
    Barang Kiriman untuk tiap orang per pengiriman; dan
     
    c.
    Barang Pelintas Batas untuk tiap orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
    (5)
    Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman dengan Nilai Pabean Ekspor melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor tersebut dipungut Bea Keluar.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.
    (2)
    Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
     
    Bea Keluar (advalorum)
    =
    Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
    (3)
    Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
     
    Bea Keluar (spesifik)
    =
    Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
     

    Pasal 5

    (1)
    Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
    (2)
    Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk periode berikutnya belum ditetapkan, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.
    (3)
    Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran.
    (4)
    Dalam hal Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
     
     
    BAB III
    PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR, PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN PEMERIKSAAN FISIK
     

    Pasal 6

    (1)
    Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor.
    (2)
    Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap:
     
    a.
    Barang Pribadi Penumpang;
     
    b.
    Barang Awak Sarana Pengangkut;
     
    c.
    Barang Pelintas Batas; atau
     
    d.
    Barang Kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
    (3)
    Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Bea Keluar, Eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Dalam hal terjadi kesalahan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan pembetulan terhadap, kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
    (2)
    Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, hanya dapat dilakukan dalam hal Barang Ekspor tersebut telah dimasukkan ke kawasan pabean.
    (3)
    Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lambat pada Tanggal Perkiraan Ekspor.
    (4)
    Pengajuan pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
    (5)
    Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal:
     
    a.
    pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setelah Tanggal Perkiraan Ekspor;
     
    b.
    pengajuan pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atau
     
    c.
    Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan.
    (2)
    Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar dilakukan pemeriksaan fisik.
    (2)
    Dikecualikan dari pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal ekspornya dilakukan oleh eksportir tertentu.
    (3)
    Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan di bidang ekspor.
     
     
    BAB IV
    TANGGUNG JAWAB DAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
     

    Pasal 10

    (1)
    Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar.
    (2)
    Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan dan pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih kepada PPJK.
     

    Pasal 11

    (1)
    Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
    (2)
    Batas waktu pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu.
    (3)
    Pembayaran Bea Keluar atas Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Pemberitahuan pabean ekspor atas Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu yang dikenakan Bea Keluar, disampaikan dengan menyerahkan jaminan sebesar perkiraan Bea Keluar yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor.
    (2)
    jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan apabila telah dipenuhinya kewajiban pelunasan pembayaran Bea Keluar.
     
     
    BAB V
    PENETAPAN DAN PENETAPAN KEMBALI PERHITUNGAN BEA KELUAR
     

    Pasal 13

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran.
    (2)
    Dalam hal dilakukan penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
    (3)
    Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    (4)
    Penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:
     
    a.
    penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
     
    b.
    pemberitahuan; dan
     
    c.
    penagihan kepada Eksportir.
    (6)
    Terhadap kesalahan jumlah dan/atau jenis yang mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal:
     
    a.
    berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; atau
     
    b.
    dalam pelaksanaan audit kepabeanan,
     
    ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.
    (2)
    Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; dan.
     
    b.
    Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
    (3)
    Apabila pemberitahuan pabean ekspor tidak dapat diidentifikasi pada saat penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor dan Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah yang berlaku pada:
     
    a.
    tanggal penetapan kembali, dalam hal dilakukan penelitian ulang; atau
     
    b.
    tanggal akhir periode audit, dalam hal dilakukan audit kepabeanan.
    (4)
    Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:
     
    a.
    penetapan Direktur Jenderal;
     
    b.
    pemberitahuan; dan
     
    c.
    penagihan kepada Eksportir.
     
     
     
    BAB VI
    PENAGIHAN
     

    Pasal 15

    (1)
    Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau penetapan kembali serta memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan di Kantor Pabean tempa penyelesaian kewajiban pabean.
    (2)
    Dalam hal Eksportir tidak melunasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah yang terutang untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
    (3)
    Setiap pelunasan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atas penetapan kembali, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menyampaikan laporan kepada pihak yang menerbitkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) pada hari kerja berikutnya.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Eksportir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan melakukan:
     
    a.
    pemblokiran kegiatan di bidang kepabeanan terhadap Eksportir tersebut; dan
     
    b.
    menerbitkan surat peringatan yang berisi perintah pelunasan dan pemberitahuan pemblokiran kepada Eksportir tersebut.
    (2)
    Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Eksportir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk proses penyelesaian lebih lanjut.
     
     
    BAB VII
    PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
     

    Pasal 17

    (1)
    Eksportir dapat diberikan penundaan pembayaran atas tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai akibat:
     
    a.
    penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
     
    b.
    penetapan kembali oleh Direktur Jenderal; atau
     
    c.
    keputusan Direktur Jenderal atas keberatan.
    (2)
    Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
     
    a.
    pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
     
    b.
    pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
     
     
     

    Pasal 18

    Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dalam hal Eksportir memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a.
    Eksportir mengalami kesulitan likuiditas namun mampu untuk melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
    b.
    Eksportir memiliki kredibilitas yang baik.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Penundaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.
    (2)
    Atas penundaan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.
    (3)
    Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
     
    a.
    pokok utang dalam hal pengunduran jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; atau
     
    b.
    sisa utang dalam hal pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
     
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Untuk mendapatkan penundaan, Eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan keuangan tahun terakhir.
    (2)
    Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan.
    (3)
    Dalam hal Eksportir belum diwajibkan untuk membuat laporan keuangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, jaminan yang diserahkan harus berupa bank garansi.
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo penetapan dan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (2)
    Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan yang bersangkutan.
    (3)
    Dalam hal permohonan dikabulkan, keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan oleh Eksportir.
     
     

    Pasal 22

    Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) adalah sebesar kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
     

    Pasal 23

    (1)
    Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal Eksportir:
     
    a.
    tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; atau
     
    b.
    dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
    (2)
    Apabila keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, maka:
     
    a.
    jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
     
    b.
    dilakukan penagihan sesuai dengan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
     
     
     
    BAB VIII
    KEBERATAN DAN BANDING
     

    Pasal 24

    (1)
    Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan dengan dilampiri:
     
    a.
    bukti penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan
     
    b.
    fotokopi surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
    (3)
    Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, keberatan tidak diajukan atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
    (4)
    Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan satu surat keberatan untuk setiap penetapan.
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean meneruskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap.
    (2)
    Direktur Jenderal dapat menerima alasan, penjelasan, atau bukti dan/atau data pendukung tambahan lain secara tertulis dari orang yang mengajukan keberatan, sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan.
    (3)
    Untuk memutuskan keberatan, Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Apabila sampai dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Direktur Jenderal tidak menerbitkan keputusan, maka keberatan dianggap dikabulkan.
    (2)
    Dalam hal permohonan terhadap keberatan yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Surat keputusan.
    (3)
    Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan dimaksud dan pengiriman keputusan tersebut dinyatakan dengan bukti pengiriman.
    (4)
    Apabila sampai dengan hari ke 70 (tujuh puluh) dari sejak berkas keberatan diserahkan secara lengkap, dan keputusan atas pengajuan keberatan belum diterima, orang yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
    (5)
    Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan.
    (6)
    Keputusan atas keberatan hanya berlaku untuk pengajuan keberatan yang diajukan.
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Eksportir dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap:
     
    a.
    penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
     
    b.
    penetapan Direktur Jenderal atas perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); atau
     
    c.
    Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
    (2)
    Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
     
     
    BAB IX
    PENGEMBALIAN
     

    Pasal 29

    (1)
    Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar.
    (2)
    Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Eksportir dalam hal:
     
    a.
    barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
     
    b.
    kesalahan tata usaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor;
     
    c.
    kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
     
    d.
    kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal;
     
    e.
    kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau
     
    f.
    kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.
    (3)
    Pengembalian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
     
    a.
    tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK);
     
    b.
    tanggal keberatan dikabulkan atau dianggap, dikabulkan, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau
     
    c.
    tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak oleh Kepala Kantor Pabean dari Pengadilan Pajak, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pabean di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    (2)
    Pengembalian dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e dan huruf f.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri:
     
    a.
    asli bukti pembayaran; dan
     
    b.
    dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonan tersebut.
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diproses apabila setoran Bea Keluar, setoran atas kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang dimintakan pengembaliannya telah diterima dan dibukukan di Kas Negara.
    (2)
    Atas permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri, memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK):
     
    a.
    apabila permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disetujui; atau
     
    b.
    apabila pengembalian yang diberikan tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan dilakukan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum jangka waktu pengembalian berakhir.
    (4)
    Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam hal pengembalian akibat putusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sepanjang pada saat pengajuan keberatan belum dilakukan pelunasan tagihan.
    (6)
    Apabila permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang, menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Berdasarkan Surat Keputusan pengembalian Bea Keluar (SKPBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    a.
    lembar ke-1 dan 2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN);
     
    b.
    lembar ke-3 untuk Eksportir; dan
     
    c.
    lembar ke-4 untuk Kantor Pabean.
    (3)
    Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) dibebankan pada akun pengembalian pendapatan setoran Bea Keluar tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaan setoran Bea Keluar.
    (4)
    Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
    (5)
    Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) disampaikan ke KPPN secara langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
     
     
    BAB X
    LAIN-LAIN
     

    Pasal 33

    Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),
    Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4),
    Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4),
    Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
    Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2),
    Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3),
    Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4),
    dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 34

    Tata cara perubahan atas kesalahan pemberitahuan pabean ekspor, penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali oleh Direktur Jenderal, penundaan, mekanisme pelayanan dan pengawasan atas Barang Ekspor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, penagihan, pengembalian, keberatan, dan banding, yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     
    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 34

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta,
    Pada tanggal 16 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 214/PMK.04/2008 - Perpajakan DDTC