Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 28 TAHUN 2008

     
    TENTANG

    PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan sanksi administrasi;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    3.
    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.
    (2)
    Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
     
    a.
    nilai rupiah tertentu;
     
    b.
    nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
     
    c.
    persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
     
    d.
    persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
     
    e.
    persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
    (2)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hurlif b ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:
     
    a.
    1 (satu) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum;
     
    b.
    2 (dua) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 2 (dua) kali denda minimum;
     
    c.
    3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;
     
    d.
    5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum;
     
    e.
    lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum.
    (2)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang,
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar.
    (2)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:
     
    a.
    sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
     
    b.
    di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
     
    c.
    di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
     
    d.
    di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
     
    e.
    di atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
    (2)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:
     
    a.
    sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
     
    b.
    di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
     
    c.
    di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
     
    d.
    di atas 60% (enam puiuh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau
     
    e.
    di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
    (2)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang.
     
     

    Pasal 8

    Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
     

    Pasal 9

    Terhadap pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil audit yang dikenai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang, dikenai denda 1 (satu) kali.
     

    Pasal 10

    Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dalam bentuk surat penetapan.
     

    Pasal 11

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 12

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pads tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 11 April 2008
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 11 April 2008
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    ANDI MATTALATA
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 53
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 28 TAHUN 2008
     
    TENTANG
     
    PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
     
     
    I.
    UMUM
     
    Dalam praktik kepabeanan internasional dewasa ini, penanganan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan lebih dititikberatkan pada penyelesaian secara fiskal yaitu berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara dalam bentuk denda. Hal ini merupakan pengaruh era globalisasi yang menuntut kecepatan dan kelancaran arus barang bagi kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu, peraturan Kepabeanan diharapkan tidak menjadi penghalang bagi perkembangan perdagangan tersebut. Dalam Undang-Undang Kepabeanan yang merupakan bagian dari hukum fiskal, beberapa ketentuan yang diatur didalamnya telah diselaraskan dengan praktik kepabeanan internasional yang didasarkan pada persetujuan dan konvensi internasional di bidang kepabeanan dan perdagangan, antara lain ketentuan yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran yang tidak bersifat series dapat diselesaikan dengan pengenaan sanksi administrasi.

    Undang-Undang Kepabeanan pada dasarnya menganut asas menghitung dan menyetor sendiri bea masuk atau bea keluar yang terhutang oleh importir atau eksportir (self-assesment). Sistem self assesment memberikan kepercayaan yang besar kepada para, pengguna jasa kepabeanan. Namun, kepercayaan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab, kejujuran, dan kepatuhan dalam pemenuhan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam hal pengguna jasa kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan, maka diatur pengenaan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan pelanggaran  tersebut.

    Sanksi administrasi ditujukan untuk memulihkan hak negara dan untuk menjamin ditaatinya aturan yang secara tegas telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang, dengan demikian sanksi administrasi tersebut harus merupakan sarana fiskal yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Karena sanksi administrasi merupakan kewajiban yang dapat memberatkan mereka yang terkena, maka penerapannya harus memenuhi kriteria yang transparan agar dapat dicegah teradinya ketidakpastian dalam menetapkan sanksi dimaksud. Untuk kepraktisan penyelenggaraannya, kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan sanksi administrasi dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
    II.
    PASAL DEMI  PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Pengenaan denda minimum sampai dengan maksimum menganut asas proporsionalitas, yaitu bahwa besar kecilnya denda yang dikenai dipengaruhi oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Ketentuan tentang cara penetapan denda atas pelanggaran Undang-Undang yang dikenai sanksi administrasi dalam bentuk denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah, contohnya:
     
    Pada tanggal 15 Juli, pengangkut barang impor melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang, yaitu jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga berdasarkan Undang-Undang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengangkut tersebut di atas terlebih dahulu harus dilihat jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak tanggal terjadinya pelanggaran terakhir di satu Kantor Pabean tempat dilakukan pemenuhan kewajiban pabean. Dalam kasus ini, kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir adalah waktu antara 16 Januari sampai dengan 15 Juli. Apabila dalam kurun waktu tersebut, pengangkut misalnya melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran, maka dikenai denda 5 (lima) kali dari denda minimum, yaitu sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran terhadap Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang, yaitu impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, maka besarnya denda dihitung berdasarkan bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang yang disalahgunakan, contohnya
     
    Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, tarif bea masuk sebesar 100% (sepuluh persen) dan nilai pabean sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Atas barang tersebut mendapat keringanan bea masuk dalam rangka impor sementara sehingga harus membayar bea masuk 2% (dua persen) perbulan dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dengan jangka waktu impor sementara 1 (satu) tahun (dua belas bulan).
     
    Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10D ayat (5) Undang-Undang, yaitu terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan, sehingga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
     
    Atas importasi tersebut importir dikenai pembayaran bea masuk per bulan sebesar 2% x Rp1.000.000,00 = Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), sehingga dalam. 1 (satu) tahun importir membayar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) x 12 = Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
     
    Bea masuk yang seharusnya dibayar apabila importir tidak mendapat keringanan bea masuk adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga atas pelanggaran terhadap, impor sementara tersebut dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Ketentuan tentang cara penetapan denda atas pelanggaran Undang-Undang yang dikenai sanksi administrasi dalam bentuk denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, contohnya:
     
    Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir membayar bea masuk atas barang yang diimpornya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) berdasarkan tarif bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai pabean atas barang impor tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
     
    Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ternyata nilai transaksi dari barang bersangkutan adalah sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga bea masuk yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga importir kurang membayar bea masuk sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang telah dibayar atau Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
     
    Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam, Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang, atas kesalahan memberitahukan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk importir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
     
    Dalam kasus di atas kekurangan pembayaran bea masuk adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang telah dibayar sehingga sanksi administrasi berupa denda yang dikenai terhadap importir adalah 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk yaitu sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “Bea Masuk Yang Seharusnya Dibayar” (BMSDB) adalah jumlah bea masuk yang dibebaskan atau diberikan keringanan.
    Contoh:
    Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir mengimpor 15 (lima belas) unit barang “Z” dengan harga CIF USD 20,00 per unit. Terhadap barang “Z” tersebut dikenai bea masuk sebesar 15% (lima belas persen). Importir mengajukan permohonan keringanan bea masuk dan mendapatkan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir menjadi 5% (lima persen). Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ternyata importir memperjualbelikan 5 (lima) unit barang “Z” tersebut. Pada saat importasi, nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) USD 1,00 = Rp10.000,00. Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut:
     
    Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00
     
    NDPBM USD 1,00 = Rp10.000,00
     
    Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp10.000,00 = Rp3.000.000,00
     
    BM tanpa fasilitas = 15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00
     
    BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp3.000.000,00 = Rp150.000,00
     
    Total BM yg mendapat fasilitas keringanan BM = Rp450.000,00 – Rp150.000,00 = Rp300.000,00
     
    Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 = Rp1.000.000,00
     
    BM tanpa fasilitas = 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
     
    BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp1.000.000,00 = Rp50.000,00
     
    Total BM yg mendapat fasilitas keringanan BM = Rp150.000,00 – Rp50.000,00 = Rp100.000,00
     
    Perhitungan Interval Denda (PID):
     
    BM fasilitas yg disalahgunakan 
    x
    100% = X
    Total BM yg mendapat fasilitas
     
    PID = 100.000
    x
    100%  = 33,33%
              300.000
     
    Perhitungan denda:
     
    PID berada pada kisaran di atas 20% sampai dengan 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB.
    Denda
    =
    200%
    x
    BMSDB
     
    =
    200%
    x
    Rp100.000,00 = Rp200.000,00
     
    Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah).
    Pasal 8
    Terhadap pelanggaran yang timbul akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-Undang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah dalam rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
     
    Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut.
    Pasal 9
    Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang, yang ditemukan pada saat audit, dikenai denda 1 (satu) kali pada saat ditemukan pelanggaran, misalnya dalam 1 (satu) kali audit ditemukan lebih dari 1 (satu) kali pelanggaran yang sama, maka sanksi yang dikenai dihitung sebagai 1 (satu) pelanggaran.
    Pasal 10
    Pengenaan sanksi administrasi harus ditetapkan dengan surat penetapan untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang dikenai sanksi administrasi, agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas ketentuan yang dilanggarnya. Apabila yang bersangkutan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi dimaksud, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tatacaranya dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4838

    Peraturan Pemerintah 28 TAHUN 2008 - Perpajakan DDTC