Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non migas perlu mengoptimalkan pemberian fasilitas ekspor bagi para eksportir;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|||
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
|
||||
"Pasal 13
|
||||
(1)
|
Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan :
|
|||
|
a.
|
Bea Masuk (BM) sebesar :
|
||
|
|
1)
|
5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% atau lebih.
|
|
|
|
2)
|
Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5 % (lima persen).
|
|
|
b.
|
Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan;
|
||
|
c.
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor.
|
||
(2)
|
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
|
|||
(3)
|
Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan :
|
|||
|
a.
|
BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100 % (seratus persen) dari BM dan/ atau Cukai yang seharusnya dibayar, dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||
|
b.
|
PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."
|
||
|
|
|
||
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2006 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |