Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 111/PMK.010/2006 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA
MENTERI KEUANGAN, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non migas perlu mengoptimalkan pemberian fasilitas ekspor bagi para eksportir;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
| ||||
|
"Pasal 13
| ||||
|
(1)
|
Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan :
| |||
|
|
a.
|
Bea Masuk (BM) sebesar :
| ||
|
|
|
1)
|
5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% atau lebih.
| |
|
|
|
2)
|
Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5 % (lima persen).
| |
|
|
b.
|
Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan;
| ||
|
|
c.
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor.
| ||
|
(2)
|
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
| |||
|
(3)
|
Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan :
| |||
|
|
a.
|
BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100 % (seratus persen) dari BM dan/ atau Cukai yang seharusnya dibayar, dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;
| ||
|
|
b.
|
PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."
| ||
|
|
|
| ||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2006 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.