Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 111/PMK.010/2006

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non migas perlu mengoptimalkan pemberian fasilitas ekspor bagi para eksportir;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya;
     
     

    Mengingat

    1.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
     

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
     
     
    "Pasal 13
    (1)
    Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan :
     
    a.
    Bea Masuk (BM) sebesar :
     
     
    1)
    5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% atau lebih.
     
     
    2)
    Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5 % (lima persen).
     
    b.
     Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan;
     
    c.
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor.
    (2)
    Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
    (3)
    Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan :
     
    a.
    BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100 % (seratus persen) dari BM dan/ atau Cukai yang seharusnya dibayar, dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;
     
    b.
    PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 November 2006
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 111/PMK.010/2006 - Perpajakan DDTC