Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-9/PJ/2023
TENTANG
PENYELESAIAN TINDAK LANJUT ATAS DATA KONKRET
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
||||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
A.
|
Umum
|
|||||
|
Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan dalam surat pemberitahuan. Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki kewenangan melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki.
Data dan/atau informasi yang diterima atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk data konkret dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Data dan/atau informasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti apabila dalam 5 (lima) tahun tidak dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kecuali atas Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menjamin administrasi perpajakan yang akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, dan mengamankan penerimaan pajak, diperlukan penyelesaian tindak lanjut atas data konkret. Penyelesaian dilakukan dengan prosedur permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Namun, apabila Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian atau tidak menanggapi dalam bentuk penyampaian atau pembetulan surat pemberitahuan, atau karena keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan, penyelesaian dilakukan melalui usulan pemeriksaan atas data konkret.
Berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur proses bisnis penyelesaian tindak lanjut atas data konkret.
|
|||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Maksud dan Tujuan
|
|||||
|
1.
|
Maksud
|
||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut atas data konkret.
|
||||
|
2.
|
Tujuan
|
||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas data konkret dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, menjamin administrasi perpajakan yang akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, dan mengamankan penerimaan pajak.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Ruang Lingkup
|
|||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
|||||
|
1.
|
pengertian;
|
||||
|
2.
|
ketentuan umum;
|
||||
|
3.
|
pelaksanaan pengawasan data konkret;
|
||||
|
4.
|
tindak lanjut pengawasan data konkret;
|
||||
|
5.
|
pelaksanaan pemeriksaan data konkret; dan
|
||||
|
6.
|
ketentuan lain-lain.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
D.
|
Dasar Hukum
|
|||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
|
||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
|
||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
|
||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
|
||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
|
||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
|
||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
|
||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
|
||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
|
||||
|
12.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
|
||||
|
13.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
E.
|
Uraian
|
|||||
|
1.
|
Pengertian
|
||||
|
|
a.
|
Daftar Prioritas Pengawasan adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan Penelitian Kepatuhan Material oleh Kantor Pelayanan Pajak pada tahun berjalan.
|
|||
|
|
b.
|
Daluwarsa Penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
|
|||
|
|
c.
|
Kertas Kerja Penelitian adalah catatan secara rinci dan jelas mengenai pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
|
|||
|
|
d.
|
Kunjungan kepada Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
|
|||
|
|
e.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak dan/atau Petugas Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
|
|||
|
|
f.
|
Laporan Hasil Penelitian adalah laporan secara ringkas dan jelas berisi pelaksanaan dan hasil kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
|
|||
|
|
g.
|
Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
|
|||
|
|
h.
|
Nomor Pengawasan Pemeriksaan adalah nomor yang dihasilkan oleh sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis sebagai sarana untuk melakukan pengawasan administrasi pemeriksaan.
|
|||
|
|
i.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
|
|||
|
|
j.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
k.
|
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
l.
|
Penelitian Kepatuhan Material adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
m.
|
Penelitian Komprehensif adalah Penelitian Kepatuhan Material terhadap Wajib Pajak Strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, dengan melibatkan Supervisor Fungsional Pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
|
|||
|
|
n.
|
Penelitian Menyeluruh adalah Penelitian Kepatuhan Material terhadap Wajib Pajak Lainnya melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing tanpa melibatkan Supervisor Fungsional Pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
|
|||
|
|
o.
|
Pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh Wajib Pajak, dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
p.
|
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
q.
|
Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan.
|
|||
|
|
r.
|
Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
s.
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
|
|||
|
|
t.
|
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
u.
|
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
v.
|
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
|
|||
|
|
w.
|
Wajib Pajak Lainnya adalah:
|
|||
|
|
|
1)
|
Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari:
|
||
|
|
|
|
a)
|
Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Kerja Sama Operasi (Joint Operation), Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, dan Wajib Pajak Cabang Tanpa Pusat; dan
|
|
|
|
|
|
b)
|
Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan selain Wajib Pajak Strategis.
|
|
|
|
|
2)
|
Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
||
|
|
x.
|
Wajib Pajak Strategis adalah:
|
|||
|
|
|
1)
|
seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan
|
||
|
|
|
2)
|
Wajib Pajak status Nomor Pokok Wajib Pajak Pusat dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yaitu Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan Wajib Pajak, melalui penetapan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Umum
|
||||
|
|
a.
|
Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang antara lain berupa:
|
|||
|
|
|
1)
|
faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
|
||
|
|
|
2)
|
bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
|
||
|
|
|
3)
|
bukti transaksi dan/atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
|
|
b.
|
Data konkret sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan Pengawasan dan/atau Pemeriksaan atas data konkret.
|
|||
|
|
c.
|
Untuk mengantisipasi Daluwarsa Penetapan atas data konkret sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan percepatan proses bisnis penyelesaian Pengawasan dan Pemeriksaan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Data konkret yang akan Daluwarsa Penetapan diturunkan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
d.
|
Pengawasan dalam rangka penyelesaian data konkret untuk Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya terdiri dari Penelitian Kepatuhan Material dan/atau Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran mengenai Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
e.
|
Pemeriksaan atas data konkret dalam rangka penyelesaian data konkret dilakukan dengan menggunakan tahapan Pemeriksaan Kantor sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pelaksanaan Pengawasan Data Konkret
|
||||
|
|
a.
|
Atas data konkret sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a yang berbentuk data pemicu konkret dalam sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan penyusunan prioritas pengawasan di Kantor Pelayanan Pajak dan dituangkan dalam Daftar Prioritas Pengawasan.
|
|||
|
|
b.
|
Daftar Prioritas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1)
|
sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak atas data konkret dengan Daluwarsa Penetapan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan/atau
|
||
|
|
|
2)
|
paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diturunkannya data pemicu konkret dalam sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak atas data konkret yang akan Daluwarsa Penetapan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
|
||
|
|
c.
|
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menindaklanjuti seluruh Wajib Pajak dalam Daftar Prioritas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan pelaksanaan Pengawasan.
|
|||
|
|
d.
|
Atas data konkret dengan Daluwarsa Penetapan lebih dari 12 (dua belas) bulan, Pengawasan dilakukan dengan Penelitian Kepatuhan Material di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
|
|||
|
|
e.
|
Atas data konkret dengan Daluwarsa Penetapan sampai dengan 12 (dua belas) bulan, Pengawasan dilakukan dengan Penelitian Kepatuhan Material di Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1)
|
untuk Wajib Pajak Strategis
|
||
|
|
|
|
a)
|
dalam hal tidak terdapat data lain selain data konkret untuk Tahun Pajak yang sama, ditindaklanjuti dengan Penelitian Kepatuhan Material atas satu jenis pajak dan satu atau beberapa Masa Pajak tanpa melalui Penelitian Komprehensif; atau
|
|
|
|
|
|
b)
|
dalam hal terdapat data lain selain data konkret untuk Tahun Pajak yang sama, dapat ditindaklanjuti dengan Penelitian Komprehensif dan kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;
|
|
|
|
|
2)
|
untuk Wajib Pajak Lainnya
|
||
|
|
|
|
a)
|
dalam hal tidak terdapat data lain selain data konkret untuk tahun pajak yang sama, ditindaklanjuti dengan Penelitian Kepatuhan Material atas satu jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak tanpa melalui Penelitian Menyeluruh; atau
|
|
|
|
|
|
b)
|
dalam hal terdapat data lain selain data konkret untuk tahun pajak yang sama, dapat ditindaklanjuti dengan Penelitian Menyeluruh dan/atau kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
|
|
|
|
f.
|
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1) huruf a) dan huruf e angka 2) huruf a), dituangkan dalam Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Daftar Prioritas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2).
|
|||
|
|
g.
|
Dalam hal simpulan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f memuat indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Pengawasan ditindaklanjuti dengan:
|
|||
|
|
|
1)
|
untuk data konkret dengan Daluwarsa Penetapan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan 12 (dua belas) bulan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan; atau
|
||
|
|
|
2)
|
untuk data konkret dengan Daluwarsa Penetapan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender, usulan Pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan menerbitkan nota dinas usulan Pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan Laporan Hasil Penelitian oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
||
|
|
h.
|
Dalam hal simpulan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, Pengawasan tidak ditindaklanjuti dan dinyatakan tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
|
|||
|
|
i.
|
Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 1) dilakukan pada Sistem Informasi Pengawasan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1)
|
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak melalui Kunjungan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
|
||
|
|
|
2)
|
Dalam hal tidak dapat diserahkan secara langsung, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan disampaikan dengan cara dikirimkan melalui faksimile, menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman surat paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Dalam hal diperlukan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dapat disampaikan secara elektronik ke alamat posel Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.
|
||
|
|
|
3)
|
Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan paling lama ind 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penyerahan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau tanggal kirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
|
||
|
|
|
4)
|
Berdasarkan tanggapan berupa penjelasan atau tidak disampaikannya penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak dan berdasarkan penelitian atas penjelasan yang diterima, pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan menyusun konsep Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan tindak lanjut berupa:
|
||
|
|
|
|
a)
|
pengawasan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan;
|
|
|
|
|
|
b)
|
pengusulan Pemeriksaan atas data konkret; atau
|
|
|
|
|
|
c)
|
dinyatakan kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan telah selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam hal tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan.
|
|
|
|
|
5)
|
Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 4) disusun paling lama:
|
||
|
|
|
|
a)
|
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penyampaian penjelasan Wajib Pajak atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan; atau
|
|
|
|
|
|
b)
|
3 (tiga) hari kerja sejak batas waktu pemenuhan penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
|
|
|
|
|
6)
|
Atas tindak lanjut Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan berupa pengawasan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a), Wajib Pajak diberikan jangka waktu penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penyelesaian Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
|
||
|
|
|
7)
|
Penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5) diselesaikan tanpa perpanjangan jangka waktu.
|
||
|
|
|
8)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan untuk Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan tindak lanjut berupa pengawasan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 6).
|
||
|
|
|
9)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan, dilakukan perubahan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan tindak lanjut berupa pengusulan Pemeriksaan atas data konkret paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6).
|
||
|
|
j.
|
Tindak lanjut Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan berupa pengusulan Pemeriksaan atas data konkret sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 4) huruf b) dan huruf i angka 9) ditindaklanjuti dengan penerbitan nota dinas pengusulan Pemeriksaan atas data konkret.
|
|||
|
|
k.
|
Dalam hal terdapat beberapa masa pajak pada tahun pajak yang sama dengan Daluwarsa Penetapan yang berbeda atas Wajib Pajak yang sama, Penelitian Kepatuhan Material sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilaksanakan atas seluruh masa pajak berdasarkan masa pajak yang akan Daluwarsa Penetapan terlebih dahulu.
|
|||
|
|
l.
|
Dalam hal simpulan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f atau Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 4) memuat adanya dugaan tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Tindak Lanjut Pengawasan Data Konkret
|
||||
|
|
a.
|
Pengawasan data konkret ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atas data konkret berdasarkan:
|
|||
|
|
|
1)
|
usulan Pemeriksaan atas data konkret yang tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian sebagai tindak lanjut Penelitian Kepatuhan Material tanpa melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e angka 2) huruf b) atau angka 3 huruf g angka 2);
|
||
|
|
|
2)
|
usulan Pemeriksaan atas data konkret melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang tercantum dalam Laporan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf i angka 4) huruf b);
|
||
|
|
|
3)
|
usulan Pemeriksaan atas data konkret yang tercantum dalam perubahan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf i angka 9); atau
|
||
|
|
|
4)
|
usulan Pemeriksaan atas data konkret sebagai tindak lanjut Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, angka 3 huruf e angka 1) huruf b), atau angka 3 huruf e angka 2) huruf b) dengan hasil pembahasan berupa persetujuan melakukan Pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
|
||
|
|
b.
|
Usulan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam nota dinas pengusulan Pemeriksaan atas data konkret oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan untuk disampaikan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan.
|
|||
|
|
c.
|
Berdasarkan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan menyusun nota dinas persetujuan Pemeriksaan atas data konkret serta menyerahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk disetujui.
|
|||
|
|
d.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani nota dinas persetujuan Pemeriksaan atas data konkret, sebagai dasar penerbitan Nomor Pengawasan Pemeriksaan, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak:
|
|||
|
|
|
1)
|
tanggal Laporan Hasil Penelitian yang memuat usulan Pemeriksaan atas data konkret sebagai tindak lanjut Penelitian Kepatuhan Material tanpa melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e angka 2) huruf b) atau angka 3 huruf g angka 2);
|
||
|
|
|
2)
|
tanggal Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang memuat usulan Pemeriksaan atas data konkret sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf i angka 4) huruf b) atau angka 3 huruf i angka 9); atau
|
||
|
|
|
3)
|
tanggal pembahasan usulan Pemeriksaan atas data konkret dengan hasil pembahasan berupa persetujuan melakukan Pemeriksaan atas data konkret sebagai tindak lanjut Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, angka 3 huruf e angka 1) huruf b) atau angka 3 huruf e angka 2) huruf b) yang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pelaksanaan Pemeriksaan atas Data Konkret
|
||||
|
|
a.
|
Pelaksanaan Pemeriksaan atas data konkret dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan Pemeriksaan, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
b.
|
Pemeriksaan atas data konkret dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak.
|
|||
|
|
c.
|
Penerbitan Nomor Pengawasan Pemeriksaan dilaksanakan pada hari yang sama dengan tanggal nota dinas persetujuan Pemeriksaan atas data konkret sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d.
|
|||
|
|
d.
|
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan Nomor Pengawasan Pemeriksaan.
|
|||
|
|
e.
|
Tanggal pemanggilan Wajib Pajak dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
|
|||
|
|
f.
|
Penyampaian Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor kepada Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak dilakukan secara langsung paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan. Dalam hal diperlukan, Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dapat disampaikan secara langsung melalui saluran elektronik ke alamat posel Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.
|
|||
|
|
g.
|
Dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dapat disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak melalui faksimile, menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
|
|||
|
|
h.
|
Petugas Pemeriksa Pajak menyusun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan berdasarkan pengujian atas data konkret dan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1)
|
dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak memenuhi panggilan berdasarkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan pada hari yang sama dengan saat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak memenuhi panggilan; atau
|
||
|
|
|
2)
|
dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan oleh Petugas Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut. Dalam hal diperlukan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat disampaikan secara langsung melalui saluran elektronik ke alamat posel Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.
|
||
|
|
i.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan atas data konkret diselesaikan paling lama 8 (delapan) hari kerja yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Lain-Lain
|
||||
|
|
a.
|
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian data konkret dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1)
|
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian serta Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penyelesaian tindak lanjut atas data konkret;
|
||
|
|
|
2)
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penyelesaian tindak lanjut atas data konkret di Kantor Pelayanan Pajak yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
|
|
|
3)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Seksi Pengawasan, dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penyelesaian tindak lanjut atas data konkret; dan
|
||
|
|
|
4)
|
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dengan bantuan Unit Kepatuhan Internal di tiap-tiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan penyelesaian data konkret serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut data konkret sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3).
|
||
|
|
b.
|
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pengawasan disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
|
|||
|
|
c.
|
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemeriksaan atas data konkret disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan pemeriksaan.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
F.
|
Penutup
|
|||||
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2023
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Suryo Utomo
|