Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 152/PMK.04/2010

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa kendaraan bermotor merupakan barang bergerak, sehingga untuk kepentingan pengawasan dan pengamanan hak negara, terhadap kepemilikan kendaraan bermotor tersebut perlu diregistrasi oleh beberapa instansi terkait yang berwenang;
    b.
    bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai;
    c.
    bahwa dalam rangka pengamanan hak negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean, perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
    d.
    bahwa untuk melakukan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan kewajiban penerbitan surat keterangan pemasukan dan pengeluaran berupa formulir oleh Kantor Pabean, di samping kewajiban penyampaian Pemberitahuan Pabean;
    e.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (10), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (9), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
    4.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    5.
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009;
    8.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.04/2009;
    9.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
    3.
    Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
    4.
    Kantor Pabean di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Bebas tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
    5.
    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
    6.
    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    7.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    8.
    Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    9.
    Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 01 yang selanjutnya disebut SKPKB-01 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22.
    10.
    Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02A yang selanjutnya disebut SKPKB-02A adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
    11.
    Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02B yang selanjutnya disebut SKPKB-02B adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas.
    12.
    Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 03 yang selanjutnya disebut SKPKB-03 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
    13.
    Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN dan/atau PPh Pasal 22.
     
    BAB II
    PEMASUKAN, PENGELUARAN KEMBALI, DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN BEBAS

    Bagian Pertama
    Pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas
     

    Pasal 2

    (1)
    Pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dapat dilakukan dari:
     
    a.
    luar Daerah Pabean;
     
    b.
    Tempat Penimbunan Berikat;
     
    c.
    Kawasan Bebas Lainnya; atau
     
    d.
    tempat lain dalam Daerah Pabean.
    (2)
    Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean, dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
    (3)
    Jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
     
    Bagian Kedua
    Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
     

    Pasal 3

    (1)
    Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
    (2)
    Tata cara pengeluaran kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas.
     
    Bagian Ketiga
    Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas
     

    Pasal 4

    (1)
    Pengeluaran kendaraan bermotor dapat dilakukan dari Kawasan Bebas ke:
     
    a.
    luar Daerah Pabean;
     
    b.
    Kawasan Bebas Lainnya; atau
     
    c.
    tempat lain dalam Daerah Pabean.
    (2)
    Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; dan
     
    b.
    kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
    (3)
    Tata cara pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
     
    BAB III
    PEMERIKSAAN PABEAN
     

    Pasal 5

    (1)
    Terhadap pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean.
    (2)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
    (3)
    Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas:
     
    a.
    pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas; dan
     
    b.
    pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
     
    yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
    (4)
    Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya.
    (5)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pejabat dengan tingkat pemeriksaan fisik 100 % (seratus persen).
    (6)
    Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas.
     
    BAB IV
    PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR
     

    Pasal 6

    (1)
    Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diterbitkan SKPKB-01.
    (2)
    Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diterbitkan SKPKB-02A.
    (3)
    Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Bebas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diterbitkan SKPKB-02B.
    (4)
    Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diterbitkan SKPKB-03.
    (5)
    Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor yang dilakukan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, diterbitkan Formulir FTZ.
    (6)
    Bentuk dan isi SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 7

    SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
     

    Pasal 8

    (1)
    SKPKB-01 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
    (2)
    SKPKB-02A diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
    (3)
    SKPKB-02B diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan:
     
    a.
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-02;
     
    b.
    Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; dan
     
    c.
    SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, atau SKPKB-03 yang diterbitkan oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya.
    (4)
    SKPKB-03 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
    (5)
    Formulir FTZ diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
     

    Pasal 9

    (1)
    Setiap unit kendaraan bermotor diterbitkan 1 (satu) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03 atau Formulir FTZ.
    (2)
    SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan:
     
    a.
    lembar kesatu untuk pengusaha;
     
    b.
    lembar kedua dan ketiga untuk Kepolisian Republik Indonesia;
     
    c.
    lembar keempat untuk Badan Pengusahaan Kawasan; dan
     
    d.
    lembar kelima untuk Kantor Pabean.
    (3)
    SKPKB-01 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna merah dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
    (4)
    SKPKB-02A dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna kuning dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
    (5)
    SKPKB-02B dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna putih dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
    (6)
    SKPKB-03 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna biru dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
    (7)
    Formulir FTZ dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna hijau dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
     

    Pasal 10

    (1)
    SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penatausahaan SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ.
     
    BAB V
    KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI SARANA PENGANGKUT KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
     

    Pasal 11

    (1)
    Pemasukan sarana pengangkut asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan tujuan untuk dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dan pengeluaran kembali sarana pengangkut asal tempat lain dalam Daerah Pabean dari Kawasan Bebas, dikecualikan dari kewajiban:
     
    a.
    penyampaian Pemberitahuan Pabean PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03; dan
     
    b.
    penerbitan SKPKB-01, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ.
    (2)
    Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor angkutan darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya, dan dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas.
    (3)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal kendaraan bermotor sebagai sarana pengangkut telah memiliki registrasi kendaraan bermotor dari Kepolisian Republik Indonesia di tempat lain dalam Daerah Pabean.
     
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 12

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
    a.
    Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta perubahannya, tidak berlaku sepanjang telah diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
    b.
    Terhadap kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean yang telah dimasukkan ke Kawasan Bebas sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
     

    Pasal 13

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Agustus 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Agustus 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 421

    Peraturan Menteri Keuangan 152/PMK.04/2010 - Perpajakan DDTC