Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 242/PMK.04/2009

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
     

    Mengingat

    1.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Di antara Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 2
     
    (1)
    Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
     
    (1a)
    Izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui Kawasan Bebas lainnya.
     
    (2)
    Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
     
    (3)
    Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
     
    (4)
    Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
     
    (4a)
    Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan perubahan setelah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan.
     
    (5)
    Jumlah dan jenis barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan apabila:
     
     
    a.
    telah disampaikan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan/atau
     
     
    b.
    telah diajukan manifes kedatangan sarana pengangkut dengan kode BC1.1 di Kantor Pabean.
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 18
     
    (1)
    Penimbunan barang yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dapat dilaksanakan di:
     
     
    a.
    Tempat Penimbunan Sementara; atau
     
     
    b.
    tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara setelah mendapat izin kepala Kantor Pabean.
     
    (2)
    Penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal:
     
     
    a.
    sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara;
     
     
    b.
    barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara karena terdapat kendala teknis; atau
     
     
    c.
    terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.
     
    (3)
    Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan Pabean dan dibuatkan laporan Penimbunan.
     
    (4)
    Tata cara penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 19 ayat (6) diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 19
     
    (1)
    Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari luar Daerah Pabean, wajib disampaikan dengan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01; dan
     
     
    b.
    dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari Kawasan Bebas lain atau Tempat Penimbunan Berikat, wajib disampaikan dengan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
     
    (2)
    Pengeluaran barang dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu Kawasan Bebas yang melewati tempat lain dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    diperlakukan sebagai pengeluaran barang yang berasal dari Kawasan Bebas lain; dan
     
     
    b.
    menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 yang sama pada saat pengeluaran dan pemasukannya.
     
    (3)
    Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk:
     
     
    a.
    barang pindahan;
     
     
    b.
    barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
     
     
    c.
    barang pelintas batas;
     
     
    d.
    barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan;
     
     
    e.
    barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia; atau
     
     
    f.
    barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
    (4)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh pengusaha yang akan memasukkan barang atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang dibebaskan.
     
    (5)
    Dalam hal barang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat tujuan Kawasan Bebas.
     
    (6)
    Pengeluaran barang yang berasal dari suatu Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
     
    (6a)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipergunakan sebagai pemberitahuan pemasukan barang dari Kawasan Bebas asal ke Kawasan Bebas lain, sepanjang telah ditanda sahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal.
     
    (7)
    Untuk pengeluaran atas barang berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf f, dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK);
     
     
    b.
    pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan menggunakan Customs Declaration;
     
     
    c.
    pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilakukan dengan menggunakan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP); dan
     
     
    d.
    pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan menggunakan Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB).
     
    (8)
    Penggunaan Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b hanya diwajibkan untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
     
    (9)
    Pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman.
     
    (10)
    Pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 21
     
    (1)
    Terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau tempat lain dalam Daerah Pabean wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01; atau
     
     
    b.
    pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lain wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
     
    (2)
    Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea keluar yang seharusnya dibayar apabila atas pengeluaran barang tersebut dikenakan bea keluar.
     
    (3)
    Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain Dalam Daerah Pabean dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar.
     
    (4)
    Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau ke Kawasan Bebas lain dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean.
     
    (5)
    Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk pengeluaran barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
     
    (6)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
     
    (7)
    Dalam hal pengusaha tidak dapat melampirkan Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), barang yang akan dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas lain, diperlakukan sebagai barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.
     
    (8)
    Barang hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, harus melampirkan konversi penggunaan barang atau bahan baku, dalam hal barang atau bahan baku tersebut berasal dari luar Daerah Pabean.
     
    (9)
    Konversi penggunaan barang atau bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pengusahaan Kawasan.
     
    (10)
    Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenakan bea keluar, diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
     
     
     
    5.
    Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, dan Pasal 21D, yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 21A
     
    (1)
    Pengusaha dapat melakukan pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dari Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut melalui pembongkaran lebih dahulu atau tanpa melalui pembongkaran lebih dahulu di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
     
    (2)
    Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.
     
    (3)
    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
     
    (4)
    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan ke Kantor Pabean sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
     
     
     
     
    Pasal 21B
     
    (1)
    Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1), dapat diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara dalam Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau Tempat Penimbunan Sementara lainnya di Kawasan Bebas.
     
    (2)
    Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.
     
    (3)
    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-04.
     
     
     
     
    Pasal 21C
     
    (1)
    Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 dan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang.
     
    (2)
    Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (1) dapat diberikan dalam hal jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas sesuai dengan yang tercantum dalam PPFTZ dengan kode PPFTZ-04.
     
    (3)
    Tata cara pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau Tempat Penimbunan Sementara lainnya di Kawasan Bebas adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
     
     
    Pasal 21D
     
    (1)
    Barang dari Kawasan Bebas yang berasal dari luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean setelah mendapat izin dari kepala Kantor Pabean di Kawasan Bebas dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
     
    (2)
    Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk:
     
     
    a.
    kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
     
     
    b.
    keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
     
     
    c.
    keperluan peragaan atau demonstrasi.
     
    (3)
    Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha wajib:
     
     
    a.
    membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu pengeluaran, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar; dan
     
     
    b.
    menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPN, atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    (4)
    Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk yang seharusnya dibayar, ditambah dengan PPN, atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    (5)
    Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01.
     
    (6)
    Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) kali 6 (enam) bulan.
     
    (7)
    Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Pabean di Kawasan Bebas segera mencairkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4), dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
     
    (8)
    Tata cara penyelesaian pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
     
    6.
    Ketentuan BAB IV diubah dengan menambah 1 (satu) Bagian, yakni Bagian KEEMPAT, yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
      Bagian Keempat
     
    Pengemas yang Dipakai Berulang-ulang (Returnable Package).
     
     
    7.
    Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 28A
     
    (1)
    Pengusaha dapat:
     
     
    a.
    memasukkan pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; dan
     
     
    b.
    mengeluarkan pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean,
     
     
    setelah mendapat izin dari kepala Kantor Pabean.
     
    (2)
    Pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
     
    (3)
    Tata cara pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
    8.
    Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 32
     
    Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dalam hal:
     
    a.
    pemeriksaan secara acak; dan/atau
     
    b.
    diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
     
     
     
    9.
    Ketentuan Pasal 36 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 36
     
    (1)
    Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya.
     
    (2)
    Dalam hal Pemeriksaan Fisik dilakukan karena ditetapkan secara acak atau diterbitkan Nota Hasil Intelijen, Pemeriksaan Fisik dilakukan di Kawasan Pabean.
     
    (3)
    Persetujuan Pemeriksaan Fisik barang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan izin untuk menimbun barang di gudang atau lapangan penimbunan milik pengusaha yang bersangkutan.
     
    (4)
    Tata cara penimbunan barang untuk Pemeriksaan Fisik barang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
    10.
    Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: 
     
     
     
    Pasal 47
     
    (1)
    Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
     
     
    a.
    bea masuk dihitung berdasarkan tarif bea masuk barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean dengan pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan barang atau bahan baku ke Kawasan Bebas;
     
     
    b.
    cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
     
     
    c.
    PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
     
     
    d.
    Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean pada saat pemasukan barang atau bahan baku ke Kawasan Bebas ditambah dengan bea masuk.
     
    (2)
    Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
     
     
    11.
    Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: 
     
     
     
    Pasal 64
     
    Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat dioperasikan secara penuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.
     
     
    12.
    Mengubah Lampiran IV dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal II

     
    1.
    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap perlakuan kepabeanan yang terkait dengan tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kantor Pabean di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 Desember 2009
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 Desember 2009
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 542

    Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.04/2009 - Perpajakan DDTC