Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 47/PMK.04/2009

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
     
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (10), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (9), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Menteri perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    4.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
    5.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    6.
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
    7.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap, Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
    8.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
    9.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
    3.
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
    4.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    5.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    6.
    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    7.
    Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.
    8.
    Kewajiban Pabean dalam Rangka pemasukan dan pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
    9.
    Kantor Pabean di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Bebas tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
    10.
    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
    11.
    Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    12.
    Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
    13.
    Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik, seperti disket, compact disk, flash disk, dan sejenisnya.
    14.
    Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
    15.
    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    16.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    17.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    18.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    19.
    Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    20.
    Pemeriksaan Fisik di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean.
    21.
    Pemeriksaan jabatan adalah Pemeriksaan Fisik terhadap barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas yang dilakukan atas prakarsa Pejabat untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
    (2)
    Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
    (3)
    Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
    (4)
    Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
    (5)
    Jumlah dan jenis barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan apabila:
     
    a.
    telah disampaikan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan/atau
     
    b.
    telah diajukan manifes kedatangan sarana pengangkut dengan kode BC 1.1 di Kantor Pabean.
     
     
     
    BAB II
    KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
     
    Bagian Pertama
    Kedatangan Sarana Pengangkut
     

    Pasal 3

    (1)
    Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
     
    a.
    luar Daerah Pabean;
     
    b.
    Kawasan Bebas lain; atau
     
    c.
    dalam Daerah Pabean,
     
    wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean dengan menggunakan formulir Pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP).
    (2)
    Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
     
    a.
    sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau
     
    b.
    pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.
    (3)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut yang pertama dalam jadwal tertentu.
    (4)
    Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan:
     
    a.
    Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut;
     
    b.
    Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut.
    (5)
    Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
    (2)
    Kewajiban menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal dilakukan kegiatan pembongkaran barang, Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest diserahkan paling lama pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang.
     
    b.
    dalam hal tidak segera dilakukan kegiatan pembongkaran barang, kewajiban penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
     
     
    1)
    paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut; atau
     
     
    2)
    paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara.
     
    c.
    dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1)
    Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest wajib diserahkan paling lama pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau
     
     
    2)
    dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest wajib diserahkan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara;
    (3)
    Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang.
    (4)
    Kewajiban untuk menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal:
     
    a.
    sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan
     
    b.
    sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
    (5)
    Selain Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana, dimaksud pada ayat (1), pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan mengenai:
     
    a.
    Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
     
    b.
    Daftar bekal sarana pengangkut;
     
    c.
    Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;
     
    d.
    Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;
     
    e.
    Daftar senjata api dan amunisi; dan
     
    f.
    Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan,
     
    dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang dilakukan secara elektronik atau manual ke Kantor Pabean, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut.
    (6)
    Untuk sarana pengangkut melalui udara, daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, diserahkan paling lama sebelum kedatangan sarana pengangkut.
    (7)
    Dalam hal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengangkut barang, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
    (8)
    Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, dalam hal:
     
    a.
    terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas;
     
    b.
    terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau peti kemas serta jumlah barang curah;
     
    c.
    terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party;
     
    d.
    diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat:
     
     
    1)
    pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran yang sama;
     
     
    2)
    nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan; dan/atau
     
     
    3)
    telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill.
     
    e.
    terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos Inward Manifest.
    (2)
    Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
    (3)
    Perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    (4)
    Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari barang yang dikirim secara konsolidasi, pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    (5)
    Pihak yang mengajukan perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari pengajuan perbaikan tersebut.
    (6)
    Tata cara perbaikan Inward Manifest sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
    Bagian Kedua
    Keberangkatan Sarana Pengangkut
     

    Pasal 6

    (1)
    Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju:
     
    a.
    ke luar Daerah Pabean;
     
    b.
    ke Kawasan Bebas lain; atau
     
    c.
    ke dalam Daerah Pabean,
     
    wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
    (2)
    Kewajiban menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
    (3)
    Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang.
    (4)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengangkut barang, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
    (5)
    Kewajiban menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal:
     
    a.
    sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; atau
     
    b.
    sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
    (6)
    Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sesuai dengan ketentuan sebagaimana, ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 7

    (1)
    Perbaikan terhadap Outward Manifest yang telah didaftarkan dapat dilakukan perbaikan oleh pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan Outward Manifest dalam hal terdapat data Outward Manifest yang harus dilakukan perbaikan.
    (3)
    Perbaikan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    penambahan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum diberitahukan;
     
    b.
    pengurangan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang keseluruhan party barangnya tidak jadi dimuat di sarana pengangkut;
     
    c.
    pemecahan pos Outward Manifest, dalam hal pos-pos manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan party barang konsolidasi; dan/atau
     
    d.
    perubahan data Outward Manifest, dalam hal terdapat data Outward Manifest yang perlu dilakukan perubahan.
    (4)
    Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Outward Manifest didaftarkan di Kantor Pabean.
    (5)
    Untuk kepentingan kelengkapan dan akurasi data, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (6)
    Tata cara perbaikan Outward Manifest sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
    Bagian Ketiga
    Penyerahan Pemberitahuan Pabean, Penutupan Pos Manifes, dan Pembatalan Pemberitahuan Pabean
     

    Pasal 8

    Penyerahan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan:
    a.
    melalui sistem PDE Kepabeanan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
    b.
    melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; atau
    c.
    tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
     

    Pasal 9

    (1)
    Penutupan pos pada Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest dan/atau Outward Manifest dengan kode BC 1.1 dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik.
    (2)
    Penutupan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean atau dokumen lain yang digunakan untuk penyelesaian Kewajiban Pabean.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest dan Outward Manifest yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean dapat dilakukan pembatalan.
    (2)
    Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara diajukan permohonan oleh pengangkut dan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
     
     
    BAB III
    PEMBONGKARAN, PEMUATAN, DAN PENIMBUNAN BARANG

    Bagian Pertama
    Pembongkaran
     

    Pasal 11

    (1)
    Pembongkaran barang dari sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilakukan di Kawasan Pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
    (2)
    Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
    (3)
    Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean oleh Pejabat.
    (4)
    Pengangkut harus membuat laporan mengenai pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal 12

    Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut tanpa terlebih dahulu dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di area pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan, dalam hal:
    a.
    barang yang mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara, teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara di area pelabuhan atau bandar udara; atau
    b.
    barang yang mendapat fasilitas pemberitahuan pendahuluan dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang.
     

    Pasal 13

    Pembongkaran barang berupa barang cair, dapat dilakukan melalui jalur pipa yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan.
     

    Pasal 14

    Setelah selesai melakukan pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13, pengangkut wajib:
    a.
    menyampaikan daftar bongkar barang yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan, dan/atau jumlah barang curah yang telah dibongkar, kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pembongkaran barang selesai; dan
    b.
    membuat berita acara serah terima barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dengan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, dan menyerahkan tembusan berita acara serah terima tersebut kepada Pejabat di Kantor Pabean.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu, dengan dikenai kewajiban berupa:
     
    a.
    melaporkan dengan segera hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan, dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia;
     
    b.
    menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sesudah pembongkaran barang; dan
     
    c.
    melaporkan dengan segera jumlah barang yang telah dibongkar.
    (2)
    Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean oleh Pejabat.
    (3)
    Pengangkut harus membuat laporan mengenai pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
    Bagian Kedua
    Pemuatan Barang yang akan Dikeluarkan dari Kawasan Bebas
     

    Pasal 16

    (1)
    Pemuatan barang ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat dan/atau sistem komputer pelayanan.
    (2)
    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau Pemeriksaan Fisik barang.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Pemuatan barang wajib dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Penimbunan Barang yang akan Dimasukkan ke Kawasan Bebas
     

    Pasal 18

    (1)
    Penimbunan barang yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilaksanakan di:
     
    a.
    Tempat Penimbunan Sementara; atau
     
    b.
    tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal:
     
    a.
    sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara;
     
    b.
    barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara karena terdapat kendala teknis; atau
     
    c.
    terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.
    (3)
    Atas Penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan Pabean oleh Pejabat dan dibuatkan laporan Penimbunan.
     
     
    BAB IV
    PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BEBAS

    Bagian Pertama
    Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas

    Paragraf 1
    Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lain, atau Tempat Penimbunan Berikat
     

    Pasal 19

    (1)
    Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari luar Daerah Pabean, wajib disampaikan dengan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01; dan
     
    b.
    dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari Kawasan Bebas lain atau Tempat Penimbunan Berikat, wajib disampaikan dengan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
    (2)
    Pengeluaran barang dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu Kawasan Bebas yang melewati tempat lain dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    diperlakukan sebagai pengeluaran barang yang berasal dari Kawasan Bebas lain; dan
     
    b.
    menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 yang sama pada saat pengeluaran dan pemasukannya.
    (3)
    Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk:
     
    a.
    barang pindahan;
     
    b.
    barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
     
    c.
    barang pelintas batas;
     
    d.
    barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan;
     
    e.
    barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau
     
    f.
    barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
    (4)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh pengusaha yang akan memasukkan barang atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang dibebaskan.
    (5)
    Dalam hal barang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat tujuan Kawasan Bebas.
    (6)
    Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas lain.
    (7)
    Untuk pengeluaran atas barang berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf f, dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK);
     
    b.
    pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan menggunakan Customs Declaration;
     
    c.
    pengeluaran atas barang sebagaimana, dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilakukan dengan menggunakan Pencacahan dan Pembiayaan Kiriman Pos (PPKP); dan
     
    d.
    pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan menggunakan Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB).
    (8)
    Penggunaan Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b hanya diwajibkan untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
    (9)
    Pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman.
    (10)
    Pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
    Paragraf 2
    Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
     

    Pasal 20

    (1)
    Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03.
    (2)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 dibuat oleh pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan invoice, packing list, kontrak jual beli, faktur pajak, bill of lading/air way bill, dan/atau dokumen pelengkap lainnya.
    (3)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 wajib dibuat oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang menyangkut pemberian fasilitas:
     
    a.
    PPN tidak dipungut; dan/atau
     
    b.
    tidak dikenakan cukai.
    (4)
    Atas Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
     
    Bagian Kedua
    Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas
     

    Pasal 21

    (1)
    Terhadap Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau tempat lain dalam Daerah Pabean wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01; atau
     
    b.
    pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lain wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
    (2)
    Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dalam rangka Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea keluar yang seharusnya dibayar apabila atas pengeluaran barang tersebut dikenakan bea keluar.
    (3)
    Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dalam rangka Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain Dalam Daerah Pabean dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar.
    (4)
    Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 dalam rangka Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau ke Kawasan Bebas lain dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean.
    (5)
    Penggunaan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk pengeluaran barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
    (6)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
    (7)
    Dalam hal pengusaha tidak dapat melampirkan Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), barang yang akan dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas lain, diperlakukan sebagai barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.
    (8)
    Barang hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat, wajib melampirkan konversi penggunaan barang atau bahan baku, dalam hal barang atau bahan baku tersebut berasal dari:
     
    a.
    luar Daerah Pabean;
     
    b.
    Tempat Penimbunan Berikat; dan/atau
     
    c.
    Kawasan Bebas lain.
    (9)
    Konversi penggunaan barang atau bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pengusahaan Kawasan.
    (10)
    Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenakan bea keluar, diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
     
     
    Bagian Ketiga
    Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Pabean
     

    Pasal 22

    (1)
    Penyampaian PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
    (2)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak atau bukti pembayaran bea keluar, disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
     

    Pasal 23

    Penyampaian PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 ke Kantor Pabean, dilakukan untuk setiap pemasukan barang setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya.
     

    Pasal 24

    Penyampaian PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 untuk tujuan:
    a.
    Luar Daerah Pabean, disampaikan oleh pengusaha ke Kantor Pabean tempat pemuatan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    1)
    paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dan paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.
     
    2)
    atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut dapat disampaikan oleh pengusaha sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
     
    3)
    atas pengeluaran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan secara periodik paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman barang dari Kawasan Bebas pada alat ukur yang ditetapkan di Kawasan Bebas.
    b.
    Tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas lain, disampaikan oleh pengusaha ke Kantor Pabean tempat pemuatan sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.
     
     

    Pasal 25

    (1)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, hasil cetak PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean dalam jangka waktu:
     
    a.
    3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik; atau
     
    b.
    3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan pengeluaran barang, dalam hal tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik.
    (2)
    Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik, hasil cetak PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean.
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Pengusaha wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis atas:
     
    a.
    pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
     
    b.
    pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean; atau
     
    c.
    pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang tersebut mendapat pengecualian dari ketentuan larangan dan/atau pembatasan pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas.
    (2)
    Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
     
    a.
    portal Indonesia National Single Window (INSW); atau
     
    b.
    pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.
     
     
     

    Pasal 27

    Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean dilakukan setelah mendapat persetujuan melalui sistem komputer pelayanan atau persetujuan dari pejabat.
     

    Pasal 28

    (1)
    Tata cara pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Bentuk dan isi dari formulir yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas, sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
    BAB V
    PEMERIKSAAN PABEAN
     

    Pasal 29

    (1)
    Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dilakukan pemeriksaan pabean.
    (2)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean yang disampaikan oleh pengusaha.
    (3)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik barang.
    (4)
    Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif.
     
     
    Bagian Pertama
    Penelitian Dokumen
     

    Pasal 30

    (1)
    Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilakukan melalui sistem komputer pelayanan.
    (2)
    Penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan kelengkapan pengisian PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 yang disampaikan.
    (3)
    Penelitian dokumen oleh Pejabat dilakukan untuk memastikan bahwa PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 diberitahukan dengan benar dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.
    (4)
    Penelitian dokumen oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (5)
    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar.
    (6)
    Pejabat hanya bertanggung jawab atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
    (7)
    Atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (8)
    penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     
    Bagian Kedua
    Pemeriksaan Fisik
     

    Pasal 31

    Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas, tidak termasuk terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat.
     

    Pasal 32

    (1)
    Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dilakukan dalam hal:
     
    a.
    pemasukan barang ke Kawasan Bebas tidak dilakukan oleh pengusaha yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan;
     
    b.
    pemasukan barang yang tidak tercantum pada masterlist;
     
    c.
    pemeriksaan secara acak; dan/atau
     
    d.
    diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
    (2)
    Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lain atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dalam hal:
     
    a.
    pemeriksaan secara acak; dan/atau
     
    b.
    diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
     

    Pasal 33

    (1)
    Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan luar Daerah Pabean dilakukan dalam hal:
     
    a.
    barang yang dikenai bea keluar;
     
    b.
    barang impor sementara yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean;
     
    c.
    adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
     
    d.
    diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
    (2)
    Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lain dilakukan dalam hal diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
     

    Pasal 34

    Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan dalam hal:
    a.
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 diajukan oleh pengusaha yang berdasarkan data di Kantor Pabean pernah memasukkan barang asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
    b.
    barang berasal dari luar Daerah Pabean;
    c.
    pengusaha yang tidak dapat menunjukkan dokumen asal pemasukannya ke Kawasan Bebas;
    d.
    pemeriksaan secara acak; dan/atau
    e.
    diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
     

    Pasal 35

    (1)
    Pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas atau memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang dilakukan Pemeriksaan Fisik wajib:
     
    a.
    menyerahkan hasil cetak PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dokumen pelengkap, pabean, dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dalam hal PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan;
     
    b.
    menyiapkan barang untuk diperiksa; dan
     
    c.
    hadir dalam Pemeriksaan Fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penetapan Pemeriksaan Fisik.
    (2)
    Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya pengusaha.
    (3)
    Atas permintaan pengusaha atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan mengenai penyebab tidak bisa dilakukannya Pemeriksaan Fisik.
    (4)
    Untuk pelaksanaan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya pengusaha.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik
     

    Pasal 36

    (1)
    Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya.
    (2)
    Dalam hal Pemeriksaan Fisik dilakukan karena ditetapkan secara acak atau diterbitkan Nota Hasil Intelijen, Pemeriksaan Fisik dilakukan di Kawasan Pabean.
     

    Pasal 37

    (1)
    Pemeriksaan Fisik mulai dilaksanakan apabila:
     
    a.
    Pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah siap diperiksa; dan
     
    b.
    Pengusaha atau kuasanya telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan Pemeriksaan Fisik yang terkait dengan barang yang akan diperiksa.
    (2)
    Pengusaha atau kuasanya wajib hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik.
    (3)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah dalam hal dilakukan Pemeriksaan Jabatan (ex-officio).
     

    Pasal 38

    (1)
    Pemeriksaan Fisik dilakukan berdasarkan tingkat Pemeriksaan Fisik yang meliputi tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen) dan tingkat Pemeriksaan Fisik 100% (seratus persen).
    (2)
    Tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik ditetapkan secara acak.
    (3)
    Tingkat Pemeriksaan Fisik 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik selain ditetapkan secara acak.
     

    Pasal 39

    Dalam hal barang yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik dalam bentuk curah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Pejabat mencocokkan packing list dengan manifes, menghitung barang dari draft kapal, dan/atau menghitung berdasarkan petunjuk ukuran lainnya untuk memastikan berat atau volume barang sesuai dengan yang diberitahukan; dan
    b.
    Pejabat mengambil contoh barang (sampling) secara acak atas barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean, jika diperintahkan dalam instruksi pemeriksaan.
     

    Pasal 40

    (1)
    Atas permintaan pengusaha, Pemeriksaan Fisik terhadap barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin (refrigerated container) dapat dilakukan:
     
    a.
    di tempat lain di luar Kawasan Pabean, dalam hal barang akan dimasukkan ke dalam Kawasan Bebas; atau
     
    b.
    melalui pemindai peti kemas.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian untuk memutuskan tempat dilakukannya Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     

    Pasal 41

    (1)
    Untuk mengetahui jumlah barang yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa, Pemeriksaan Fisik dilakukan pada saat pemuatan atau pembongkaran berdasarkan hasil pengukuran alat ukur di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas atau langsung dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pemeriksaan Fisik barang didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir di dalam Kawasan Bebas.
    (3)
    Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang Pemeriksaan Fisik atas barang tersebut dilakukan di luar Kawasan Pabean harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.
     

    Pasal 42

    Pejabat bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan Pemeriksaan Fisik dan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik.
     

    Pasal 43

    Ketentuan mengenai tata cara penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean.
     
    Bagian Keempat
    Penelitian Tarif dan Nilai Pabean
     

    Pasal 44

    (1)
    Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan.
    (2)
    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean.
    (3)
    Ketentuan mengenai tata cara penelitian terhadap tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif.
     
     
    BAB VI
    PENGHITUNGAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK

    Bagian Pertama
    Nilai Pabean
     

    Pasal 45

    (1)
    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
    (2)
    Dalam hal nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau tata cara yang wajar dan konsisten.
    (3)
    Ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
     
    Bagian Kedua
    Klasifikasi dan pembebanan Barang Dalam Rangka pemasukan dan Pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas
     

    Pasal 46

    (1)
    Klasifikasi dan pembebanan untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan ke Kawasan Bebas berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
    (2)
    Dalam hal terjadi perubahan ketentuan yang mengatur mengenai klasifikasi dan pembebanan yang berbeda dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), berlaku ketentuan perubahan dimaksud.
    (3)
    Ketentuan mengenai klasifikasi dan pembebanan berlaku pada saat Pemberitahuan Pabean mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
     
     
    Bagian Ketiga
    Dasar Penghitungan Pungutan Negara
     

    Pasal 47

    (1)
    Dalam hal barang asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    bea masuk dihitung berdasarkan tarif barang asal luar Daerah Pabean dengan pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas;
     
    b.
    cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai; dan
     
    c.
    Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk.
    (2)
    Atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, PPN dihitung berdasarkan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
    BAB VII
    PEMBAYARAN BEA MASUK, PPN, PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, DAN/ATAU CUKAI, SERTA SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
     

    Pasal 48

    (1)
    Pembayaran bea masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22, bea keluar, dan/atau cukai, serta sanksi administrasi berupa denda atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan dilampiri dengan dokumen dasar pembayaran.
    (2)
    Pembayaran PPN dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
     

    Pasal 49

    (1)
    Dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) antara lain berupa Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas, Pemberitahuan Pabean atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, dokumen cukai, atau Surat penetapan.
    (2)
    Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
     

    Pasal 50

    (1)
    Pembayaran bea masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22, bea keluar, dan/atau cukai, serta sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai.
    (2)
    Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan.
     

    Pasal 51

    Ketentuan mengenai tata cara pembayaran bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, bea keluar, dan/atau cukai, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
     
    BAB VIII
    PENGELUARAN KEMBALI DAN PEMUSNAHAN
     

    Pasal 52

    Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
    a.
    dipungut bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22;
    b.
    dikeluarkan kembali;
    c.
    dihibahkan kepada negara; atau
    d.
    dimusnahkan.
     
     

    Pasal 53

    (1)
    Pemungutan bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilakukan dalam hal:
     
    a.
    barang yang dimasukkan tidak termasuk dalam jenis dan/atau jumlah yang diizinkan;
     
    b.
    atas pemasukan barang telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan hasil Pemeriksaan Fisik sesuai; dan
     
    c.
    barang yang dimasukkan bukan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
    (2)
    Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Kawasan Bebas setelah:
     
    a.
    pengusaha melakukan pembayaran bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22; dan
     
    b.
    mendapat persetujuan dari Pejabat.
     
     
     

    Pasal 54

    (1)
    Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal barang yang dimasukkan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan berupa limbah dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terhadap barang tersebut dikeluarkan kembali;
     
    b.
    dalam hal barang yang dimasukkan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan yang masih dapat dimanfaatkan, terhadap barang tersebut dihibahkan kepada negara;
     
    c.
    dalam hal barang yang dimasukkan merupakan barang yang cepat busuk, atau cepat rusak, terhadap barang tersebut dimusnahkan.
    (2)
    Terhadap pemasukan sebagaimana dimaksud Pasal 52 yang merupakan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, atau hasil tembakau, dilakukan pemusnahan.
     
     

    Pasal 55

    (1)
    Dalam hal barang larangan dan/atau pembatasan berupa limbah dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikeluarkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, pengusaha atau pengangkut yang bertanggung jawab atas barang tersebut mengajukan permohonan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean kepada Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, pengusaha atau pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat di Kantor Pabean.
    (3)
    Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang larangan dan/atau pembatasan berupa limbah dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila jumlah, jenis, nomor, merek, dan ukuran kemasan atau peti kemas telah sesuai dengan yang tercantum dalam pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut Inward Manifest dengan kode BC 1.1.
    (4)
    Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penutupan pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut Inward Manifest dengan kode BC 1.1 dengan menggunakan:
     
    a.
    Pemberitahuan Pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas, dalam hal telah diajukan Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas; atau
     
    b.
    Outward Manifest dalam hal belum diajukan Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas.
     
     
     

    Pasal 56

    (1)
    Barang yang dihibahkan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.
    (2)
    Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
    (3)
    Atas Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri mengenai daftar Barang yang Menjadi Milik Negara disertai dengan usulan untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya.
    (4)
    Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menetapkan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    Pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
     
     

    Pasal 57

    (1)
    Pelaksanaan pemusnahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean dan Badan Pengusahaan Kawasan.
    (2)
    Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Berita Acara pemusnahan.
     
    BAB IX
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 58

    Dalam rangka pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Bebas, Direktur Jenderal dapat menetapkan tempat-tempat sebagai pos pengawasan pabean.
     

    Pasal 59

    Tata cara penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
     

    Pasal 60

    Dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen Pemberitahuan Pabean tetapi belum memenuhi persyaratan larangan dan/atau pembatasan, terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam Pemberitahuan Pabean yang bersangkutan, dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah dilakukan penelitian.
     

    Pasal 61

    (1)
    PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal:
     
    a.
    terjadi salah kirim yaitu data PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas; atau
     
    b.
    penyampaian data PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ dengan kode PPFTZ 03, dari pemasukan atau pengeluaran barang yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
    (2)
    Pembatalan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan pengusaha.
     

    Pasal 62

    Pengusaha, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), atau pengusaha pengangkutan wajib menyelanggarakan pembukuan untuk kepentingan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
     

    Pasal 63

    Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dan Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 64

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan pada Direktorat jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh, tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dilaksanakan berdasarkan tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan tulisan di atas formulir.
     
    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 65

    Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     

    Pasal 66

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 67

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 5 Maret 2009
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 47/PMK.04/2009 - Perpajakan DDTC