Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional;
|
|
b.
|
bahwa otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
c.
|
bahwa suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas- luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri;
|
|
d.
|
bahwa dalam rangka upaya mempercepat pengembangan daerah seiring dengan perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
|
|
e.
|
bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;
|
|
f.
|
bahwa untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia yang sesuai dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
|
|
g.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
|
|
|
||
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
||
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
|
||
|
||
Pasal 2 |
||
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 251
|
||
|
PENJELASANATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
Dalam rangka menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional. Otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ketentuan mengenai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu dilakukan pengaturan ulang mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berhubung kebutuhan pengaturan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah sangat mendesak dalam upaya mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang. |
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4053
|