Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 45/PMK.03/2009

     
    TENTANG

    TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 23 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3.
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
    6. 
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    2.
    Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
    3.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    4.
    Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena. Pajak tersebut.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2)
    Dalam hal, Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas pengeluaran Barang Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    (3)
    Saat terutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
    (4)
    Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
     
    a.
    Harga Jual, atau
     
    b.
    Harga Pasar Wajar dalam hal penyerahan antar cabang, penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya, atau pemberian cuma-cuma.
    (5)
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
    (6)
    Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diisi dengan cara:
     
    a.
    Pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak;
     
    b.
    Pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak.
    (7)
    Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
    (8)
    Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.
    (9)
    Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    (2)
    Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan:
     
    a.
    Invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu; dan
     
    b.
    Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
    (3)
    Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
     
    a.
    Penyerahan antar cabang;
     
    b.
    Penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya; atau
     
    c.
    Pemberian cuma-cuma.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2)
    Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat.
    (3)
    Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada waktu diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
     
    a.
    Saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
     
    b.
    Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
     
    c.
    Saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
     
    d.
    Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dibayar, baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
    (4)
    Dalam hal waktu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal ditandatanganinya kontrak.
    (5)
    Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Harga Jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Nilai Penggantian Jasa Kena Pajak.
    (6)
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4).
    (7)
    Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat, melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
    (8)
    Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang dilampiri dengan invoice atau kontrak merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    (9)
    Dalam hal Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilampiri dengan invoice atau kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
    (10)
    Dalam hal Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan SSP lembar ke-3 wajib dilaporkan paling lama pada tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Orang tersebut.
     
     

    Pasal 5

    Tata cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 6

    (1)
    Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    (2)
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (2)
    Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
    (3)
    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (4)
    Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009" oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberitahuan pabean yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
     
    a.
    Fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli);
     
    b.
    Fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill; dan
     
    c.
    Fotokopi invoice.
    (3)
    Penyampaian lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
    (4)
    Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan Surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
    (5)
    Dalam hal pemberitahuan pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
    (6)
    Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (7)
    Penugasan pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kantor pabean ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 9

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Kawasan Bebas sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat diterbitkan Faktur Pajak.
     

    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 11

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
    1.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.011/2009,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    Pasal 12

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 5 Maret 2009
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 45/PMK.03/2009 - Perpajakan DDTC