Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
Bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi agar tetap kondusif dan untuk memberikan Kepastian hukum pulau Bintan dan Pulau Karimun perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
|
||
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604);
|
|
6.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan:
|
|
|
a.
|
Kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; |
b. | Kawasan Industri di Pulau Bintan; | |
c. | Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; | |
d. | Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di pulau Karimun besar dan pulau-pulau sekitarnya; | |
2.
|
Barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, tidak termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman);
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
|
||
|
||
Pasal 3 |
||
(1)
|
Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemberian fasilitas tsb dinyatakan batal, dan terhadap Pengusaha yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya penyalahgunaan fasilitas dimaksud. | |
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |
|
||
Pasal 4 |
||
Jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku sampai dengan tanggal 30 Desember 2008.
|
||
Pasal 5 |
||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, atas Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut atau dibayar, dapat dimintakan pengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
Pasal 6 |
||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
|
||
Pasal 7 |
||
Proyek yang sudah ada dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
Pasal 8 |
||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku.
|
||
Pasal 9 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR |