Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 128/KMK.05/2000


    TENTANG

    TOKO BEBAS BEA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat berupa Toko Bebas Bea dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    4.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
    5.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
    7.
    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
    8.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
    9.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 242/KMK.05/1996 tentang Tidak Dipungut Cukai;
    10.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
    11.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
    12.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 501/KMK.01/1998;
    13.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
    14.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TOKO BEBAS BEA.
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Toko Bebas Bea (TBB) adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean kepada warganegara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri atau orang yang tiba dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak atau tidak mendapatkan pembebasan.
    2.
    Pengusaha Toko Bebas Bea (PTBB) adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang-barang asal impor dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB.
    3.
    Gudang Penimbunan adalah ruang yang dimiliki PTBB untuk menyimpan atau menimbun barang baik barang asal impor maupun barang asal Daerah Pabean.
    4.
    Ruang Pemeriksaan adalah ruang yang dimiliki PTBB yang berada dalam gudang penimbunan untuk melakukan pemeriksaan barang.
    5.
    Ruang Penjualan adalah ruang yang dimiliki PTBB untuk menjual barang asal impor dan barang asal Daerah Pabean.
    6.
    Ruang Pamer adalah ruang yang dimiliki PTBB Keberangkatan yang berlokasi di luar area Bandara Internasional/Pelabuhan Utama yang khusus digunakan untuk memamerkan barang.
    7.
    Ruang Penyerahan adalah ruang yang dimiliki PTBB Keberangkatan yang digunakan untuk menyerahkan barang yang telah dilakukan transaksi pembelian di Ruang Pamer berdasarkan bukti pembelian yang diserahkan.
    8.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    9.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    10.
    Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi TBB yang bersangkutan.
    11.
    Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi TBB yang bersangkutan.
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    TBB dapat berlokasi di:
     
    a.
    Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama;
     
    b.
    Terminal Kedatangan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama; atau
     
    c.
    Dalam Kota.
    (2)
    TBB harus mempunyai:
     
    a.
    Gudang Penimbunan;
     
    b.
    Ruang Pemeriksaan;
     
    c.
    Ruang Penjualan.
    (3)
    TBB yang berlokasi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama dapat memiliki ruang pamer dan ruang penyerahan.
     
     
     
    BAB II
    PERSETUJUAN TBB


    Pasal 3

    (1)
    Persetujuan pengusahaan TBB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dengan menerbitkan persetujuan pengusahaan TBB dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini.
    (2)
    Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini dengan melampirkan:
     
    a.
    Fotocopy Izin Usaha dan izin lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
     
    b.
    Fotocopy Akte Pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
     
    c.
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotocopy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
     
    d.
    Fotocopy Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal perusahaan menjual Barang Kena Cukai (BKC);
     
    e.
    Fotocopy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan;
     
    f.
    Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan TBB;
     
    g.
    Peta letak gudang penimbunan, ruang pemeriksaan, ruang penjualan, ruang pamer dan ruang penyerahan;
     
    h.
    Daftar jenis barang yang akan dijual;
     
    i.
    Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.
    (3)
    Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kebutuhan TBB di suatu daerah.
     
     
     
    BAB III
    FASILITAS KEPABEANAN DAN CUKAI


    Pasal 4

    (1)
    Barang impor yang dimasukkan ke TBB diberikan fasilitas berupa penangguhan BM, pembebasan Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22 Impor.
    (2)
    Atas penyerahan Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean ke TBB tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    (3)
    Atas pemasukan BKC asal Daerah Pabean ke TBB diberikan pembebasan cukai.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Dibebaskan BM, Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor, kepada orang yang membeli barang-barang di TBB sebagai berikut:
     
    a.
    Anggota Korps Diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili tetap di Indonesia yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;
     
    b.
    Tenaga Ahli bangsa asing beserta keluarganya yang berdomisili dan bekerja di Indonesia pada lembaga-lembaga internasional dan organisasi asing lainnya yang telah menjalankan kerjasama dengan Pemerintah Indonesia yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, kecuali untuk BKC diberlakukan ketentuan di bidang cukai;
     
    c.
    Orang yang bepergian ke luar negeri, yang membeli barang di TBB keberangkatan dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;
     
    d.
    Orang yang bepergian ke luar negeri yang melakukan transaksi barang di luar pamer milik pengusaha TBB Keberangkatan, dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, yang barangnya diserahkan di ruang penyerahan keberangkatan;
     
    e.
    Orang yang baru tiba dari luar negeri yang membeli barang di TBB kedatangan diberlakukan sesuai ketentuan barang penumpang.
    (2)
    Pembebasan cukai atas BKC kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebanyak-banyaknya:
     
    a.
    minuman mengandung etil alkohol adalah 10 (sepuluh) liter per orang dewasa per bulan;
     
    b.
    hasil tembakau adalah sigaret 300 batang atau cerutu 100 batang atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya 500 gram per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
    (3)
    Pembebasan cukai atas BKC kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan sebanyak-banyaknya:
     
    a.
    minuman mengandung etil alkohol adalah 1 (satu) liter per orang dewasa;
     
    b.
    hasil tembakau adalah sigaret 200 batang atau cerutu 50 batang atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya 200 gram per orang dewasa atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
    (4)
    Atas kelebihan BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimusnahkan.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    TBB dapat menjual barang kepada turis asing atau warga negara asing yang bekerja di perusahaan Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri, dalam rangka kontrak karya dengan pemerintah atau project aid yang berdomisili di Indonesia dengan ketentuan dikenakan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.
    (2)
    Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sesuai dengan kebutuhan/konsumsi turis asing atau warga negara asing tersebut dengan batasan US $ 250 per orang per hari atau US $ 1.000 per keluarga per hari.
    (3)
    Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
    (4)
    PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh PTBB.
     
     
     

    Pasal 7

    Barang dan peralatan yang diimpor oleh PTBB untuk pembangunan dan kegiatan TBB dikenakan BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
     
     
     
    BAB IV
    PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG

     

    Pasal 8

    (1)
    Pemasukan barang ke TBB dapat dilakukan dari:
     
    a.
    Tempat Penimbunan Sementara;
     
    b.
    Gudang Berikat;
     
    c.
    TBB lainnya;
     
    d.
    DPIL.
    (2)
    Pemasukan barang impor yang berasal dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3.
    (3)
    Pemasukan barang dari DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menggunakan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini.
    (4)
    Terhadap barang-barang yang dimasukkan ke TBB dilakukan pemeriksaan pabean.
     
     
     

    Pasal 9

    Pengeluaran barang impor dari TBB selain pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6, dapat dilakukan untuk tujuan:
    a.
    Ditimbun di TBB lainnya dengan menggunakan formulir BC.2.3;
    b.
    Diekspor kembali dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang dan formulir BC.2.3 dan harus diangkut langsung ke Pelabuhan Muat.
     
     
     

    Pasal 10

    Pengeluaran Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean dari TBB ke DPIL dikenakan PPN dan PPnBM dan dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan ini.
     
     
     

    Pasal 11

    Tatacara pemasukan dan pengeluaran BKC asal Daerah Pabean ke dan dari TBB diberlakukan sesuai ketentuan dibidang cukai.
     
     
     

    Pasal 12

    Pemindahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pemindahan barang dalam satu pengusahaan TBB dapat dilakukan oleh PTBB setelah memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasinya.
     
     
     
    BAB V
    PENGAWASAN


    Pasal 13

    (1)
    Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen PTBB serta pencacahan sediaan barang.
    (2)
    PTBB bertanggung jawab atas pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang terutang apabila dari hasil audit dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang atas jenis dan atau jumlah barang yang seharusnya ada atau ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan tujuan penggunaan.
    (3)
    Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan selisih lebih jumlah dan/atau jenis barang maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
     
     
     
    BAB VI
    KEWAJIBAN DAN LARANGAN


    Pasal 14

    Dalam mengusahakan TBB, PTBB wajib:
    a.
    Menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam TBB secara tertib;
    b.
    Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TBB serta pemindahan barang dalam TBB sesuai Standar Akuntansi Keuangan;
    c.
    Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
    d.
    Membuat laporan bulanan tentang pemasukan barang, pemindahan barang, pengeluaran barang dan persediaan barang di TBB dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
    e.
    Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TBB apabila dilakukan audit oleh pejabat Bea dan Cukai;
    f.
    Menyediakan ruangan dan sarana kerja bagi petugas Bea dan Cukai;
    g.
    Mencatat data pembeli barang di TBB;
    h.
    Memasang papan nama perusahaan;
    i.
    Memasang pemberitahuan di tempat yang dapat dilihat dan cukup jelas mengenai pembebasan dalam nilai tertentu terhadap barang yang dijual khusus di TBB Kedatangan/Keberangkatan.
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Barang Kena Cukai yang dijual di TBB wajib dilekati label "Duty and Excise not paid" pada saat akan dikeluarkan dari gudang penimbunan.
    (2)
    Desain, penyediaan, pemesanan, dan pelekatan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
     
     

    Pasal 16

    TBB dilarang menjual barang selain daripada jenis barang yang tercantum dalam persetujuan pengusahaan TBB.
     
     
     
    BAB VII
    PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN


    Pasal 17

    (1)
    Dalam hal hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan kepabeanan dan cukai yang mengakibatkan kerugian hak keuangan negara, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan persetujuan PTBB.
    (2)
    Pembekuan persetujuan PTBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga dalam hal PTBB tersebut:
     
    a.
    Berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
     
    b.
    Menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TBB.
    (3)
    Pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana PTBB:
     
    a.
    Tidak mampu melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
     
    b.
    Tidak mampu lagi mengusahakan TBB.
    (4)
    Persetujuan PTBB yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana PTBB:
     
    a.
    Telah melunasi utangnya; atau
     
    b.
    Telah mampu kembali mengusahakan TBB.
    (5)
    Persetujuan PTBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dicabut oleh Direktur Jenderal dalam hal PTBB:
     
    a.
    Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin tidak melakukan kegiatan;
     
    b.
    Dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
     
    c.
    Bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
     
    d.
    Mengajukan permohonan pencabutan.
    (6)
    Barang impor yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
     
    a.
    Diekspor kembali;
     
    b.
    Dipindahtangankan kepada PTBB lain;
     
    c.
    Dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 sepanjang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan dibidang impor; atau
     
    d.
    Dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (7)
    Barang asal Daerah Pabean yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
     
    a.
    Dipindahtangankan kepada PTBB lain;
     
    b.
    Dikeluarkan ke DPIL dengan membayar PPN dan PPnBM; atau
     
    c.
    Dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (8)
    Dalam hal PTBB tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditetapkan, barang impor yang bersangkutan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
     
     
     
    BAB VIII
    BARANG RUSAK DAN/ATAU BUSUK

     

    Pasal 18

    (1)
    Dalam hal barang impor yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, PTBB wajib:
     
    a.
    Mengekspor kembali; dan/atau
     
    b.
    Memusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
     
    c.
    Dikeluarkan ke DPIL sesuai harga penyerahan.
    (2)
    Dalam hal barang asal Daerah Pabean yang berada dalam TBB rusak dan/atau busuk, PTBB wajib:
     
    a.
    Memusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
     
    b.
    Dikeluarkan ke DPIL dengan dikenakan PPN dan PPnBM sesuai harga penyerahan.
    (3)
    Atas pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.
     
     
     
    BAB IX
    PENUTUP

     

    Pasal 19

    (1)
    Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 109/KMK.00/1993 dinyatakan tidak berlaku.
    (2)
    PTBB yang telah mendapat persetujuan pengusahaan TBB sebelum berlakunya Keputusan ini masih dapat beroperasi dan wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.
     
     
     

    Pasal 20

    Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
     
     
     

    Pasal 21

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 11 April 2000
    MENTERI KEUANGAN
    ttd.
    BAMBANG SUDIBYO

    Keputusan Menteri Keuangan 128/KMK.05/2000 - Perpajakan DDTC