Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 243/KMK.05/1996

     
    TENTANG
     
    PEMBEBASAN CUKAI
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai pembebasan cukai atas Barang kena Cukai perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran negara Nomor 3613).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN CUKAI
     
     
     
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau yang diimpor untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai apabila dalam barang hasil akhir yang diproduksi tidak terdapat lagi etil alkohol dalam keadaan bebas.
    (2)
    Pembuatan barang hasil akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang dilakukan melalui proses produksi secara terpadu yaitu suatu rangkaian proses produksi mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai yang dilakukan dalam Pabrik etil alkohol.
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Produsen yang memproduksi barang hasil akhir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PMCK-2 sesuai contoh terlampir.
    (2)
    Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepada produsen bersangkutan diberikan Nomor Pokok Pembebasan (NPP).
    (3)
    Etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, sebelum dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean harus dicampur dengan bahan tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu.
    (4)
    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    (5)
    Sebelum pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau dari Kawasan Pabean, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-10 atau CK-11 sesuai contoh terlampir.
    (6)
    Produsen yang memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
     
    a.
    menimbun etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam perusahaannya.
     
    b.
    mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan (BCK-10) sesuai contoh terlampir.
     
    c.
    berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, produsen yang bersangkutan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai:
     
     
    c.1.
    jumlah etil alkohol yang memperoleh pembebasan cukai yang diterima,
     
     
    c.2.
    jumlah etil alkohol yang digunakan,
     
     
    c.3.
    sisa etil alkohol yang belum digunakan yang masih ada dalam perusahaan pada akhir bulan,
     
     
    c.4.
    jenis dan jumlah barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol yang diproduksi selama satu bulan
     
     
    dengan menggunakan formulir LACK-4 sesuai contoh terlampir.
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Untuk memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam proses produksi secara terpadu (integrated processing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Pabrik etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PMCK-1 sesuai contoh terlampir.
    (2)
    Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Pengusaha Pabrik etil alkohol yang memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai melalui proses produksi secara terpadu yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
     
    a.
    memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai pengeluaran etil alkohol dari tempat/tangki penimbunan untuk digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai dengan menggunakan formulir CK-17 sesuai contoh terlampir.
     
    b.
    mencatat pemakaian etil alkohol dan barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan (BCK-9) sesuai contoh terlampir.
     
    c.
    berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengusaha Pabrik bersangkutan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai jumlah etil alkohol yang digunakan untuk menghasilkan barang hasil akhir serta jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi selama satu bulan, dengan menggunakan formulir LACK-3 sesuai contoh terlampir.
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
    (2)
    Etil alkohol yang dapat diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mempunyai kadar 85 persen.
    (3)
    Yang dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga resmi atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    (4)
    Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala lembaga atau badan yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PMCK-3 sesuai contoh terlampir.
    (5)
    Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kepada lembaga atau badan bersangkutan diberikan Nomor Pokok Pembebasan (NPP).
    (6)
    Sebelum pengeluaran etil alkohol yang mendapatkan pembebasan cukai dari Pabrik atau tempat Penyimpanan, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-19 sesuai contoh terlampir.
    (7)
    Setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, kepala lembaga atau badan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai:
     
    a.
    jumlah etil alkohol yang memperoleh pembebasan cukai yang diterima;
     
    b.
    jumlah etil alkohol yang digunakan;
     
    c.
    jumlah etil alkohol yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan
     
    dengan menggunakan formulir LACK-5 sesuai contoh terlampir.
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik.
    (2)
    Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan diketahui oleh Departemen Luar Negeri.
    (3)
    Barang Kena Cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari Pabrik, Toko Bebas Bea atau diimpor langsung.
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.
    (2)
    Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan diketahui oleh Sekretariat Negara.
    (3)
    Jumlah Barang Kena Cukai yang dapat diberi pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak-banyaknya:
     
    a.
    minuman yang mengandung etil alkohol:
    10 (sepuluh) liter per orang dewasa per bulan
     
    b.
    hasil tembakau:
     
     
    b.1.
    sigaret
    :
    300 batang; atau
     
     
    b.2.
    cerutu
    :
    100 batang; atau
     
     
    b.3.
    tembakau iris/hasil tembakau lainnya
    :
    500 gram,
     
     
    per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
    (4)
    Barang Kena Cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh pada Toko Bebas Bea sesuai ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan.
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri.
    (2)
    Jumlah Barang Kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk barang kiriman sebanyak-banyaknya:
     
    a.
    minuman yang mengandung etil alkohol:
     
    b.
    hasil tembakau:
     
     
    b.1.
    sigaret
    :
    200 batang; atau
     
     
    b.2.
    cerutu
    :
    50 batang; atau
     
     
    b.3.
    tembakau iris/hasil tembakau lainnya
    :
    200 gram,
     
     
    per orang dewasa atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
    (3)
    Jumlah Barang Kena Cukai yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk barang kiriman sebanyak-banyaknya:
     
    a.
    minuman yang mengandung etil alkohol:
     
     
    1 (satu) liter per alamat penerima kiriman.
     
    b.
    hasil tembakau:
     
     
    b.1.
    sigaret
    :
    200 batang; atau
     
     
    b.2.
    cerutu
    :
    50 batang; atau
     
     
    b.3.
    tembakau iris/hasil tembakau lainnya
    :
    200 gram,
     
     
    per alamat penerima kiriman atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
    (4)
    Dalam hal jumlah Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri melebihi jumlah yang ditetapkan pada ayat (2) atau ayat (3), atas kelebihannya harus dimusnahkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial.
    (2)
    Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk keperluan rumah sakit.
    (3)
    Etil alkohol yang dapat diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mempunyai kadar 85 persen.
    (4)
    Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala/ketua lembaga atau badan yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri rencana kebutuhan dan penggunaan etil alkohol dimaksud.
    (5)
    Sebelum pengeluaran etil alkohol yang mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-19 sesuai contoh terlampir.
    (6)
    Setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, kepala rumah sakit harus menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan etil alkohol selama satu bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan menggunakan formulir LACK-6 sesuai contoh terlampir.
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Pembebasan Cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat yang meliputi, Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor, Entrepot Untuk Tujuan Pameran, dan Toko Bebas Bea.
    (2)
    Sebelum pengeluaran Barang Kena Cukai untuk dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-9 sesuai contoh terlampir.
    (3)
    Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke dalam kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor diberikan pembebasan cukai apabila diekspor.
    (4)
    Barang Kena Cukai yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila digunakan sebagai bahan baku atau bahan bahan penolong pada pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai yang dijual atau diserahkan di dalam negeri, terhadap barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai tersebut dipungut cukainya.
    (5)
    Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke dalam Toko Bebas Bea diberikan pembebasan cukai apabila dijual kepada pembeli yang berhak sesuai ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak/didenaturasi menjadi spiritus bakar sehingga tidak baik untuk diminum.
    (2)
    Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan dan dilakukan di tempat tertentu di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
    (3)
    Atas Pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar, dibuatkan Berita Acara Perusakan Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BACK-6 sesuai contoh terlampir.
    (4)
    Sebelum melakukan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PMCK-4 sesuai contoh terlampir.
    (5)
    Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar dibukukan tersendiri dalam Buku Persediaan (BCK-11) sesuai contoh terlampir.
    (6)
    Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar yang berada di dalam Pabrik harus dikeluarkan dari Pabrik selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kerja setelah pelaksanaan perusakan.
    (7)
    Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar yang berada dalam Tempat Penyimpanan harus dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan perusakan.
    (8)
    Setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tentang jumlah etil alkohol yang dirusak menjadi spiritus bakar dan jumlah spiritus bakar yang dihasilkan dengan menggunakan formulir LACK-7 sesuai contoh terlampir.
    (9)
    Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar tidak boleh disuling ulang atau dipisahkan bahan pencampurnya, baik seluruhnya maupun sebagian.
    (10)
    Tata cara perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean baik melalui darat, laut maupun udara.
    (2)
    Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PMCK-5 sesuai contoh terlampir.
    (3)
    Sebelum pengeluaran minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau dari Pabrik atau Kawasan Pabean, Pengusaha Pabrik atau Importir harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-19 atau CK-20 sesuai contoh terlampir.
    (4)
    Pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan Barang Kena Cukai setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir LACK-8 sesuai contoh terlampir.
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan dan Importir Barang Kena Cukai Yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Cukai dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai, setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai jenis dan jumlah Barang Kena Cukai yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas pembebasan cukai, dengan menggunakan formulir LACK-9 sesuai contoh terlampir.
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut dan mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 14

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 April 1996
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 243/KMK.05/1996 - Perpajakan DDTC