Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 247/KMK.05/1996

     
    TENTANG
     
    PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN DAN PER-DAGANGAN BARANG KENA CUKAI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah ditetapkan ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan Barang Kena Cukai.
    b.
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud butir a perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613 Tahun 1995).
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN, DAN PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI.
     
    BAB I
    PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI
     

    Pasal 1

    1.
    Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat.
    2.
    Penimbunan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dalam Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
     
     
     

    Pasal 2

    Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam Pabrik
     
     
     

    Pasal 3

    Atas Barang Kena Cukai yang ditimbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik mempunyai kewajiban:
    (1)
    Menyelenggarakan pencatatan mengenai pemasukan, penimbunan dan pemakaian Barang Kena Cukai tersebut ke dalam Buku Persediaan (BCK-8) sesuai contoh terlampir, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
    (2)
    Menyimpan dokumen, buku, dan laporan yang berkaitan dengan pemasukan, penimbunan dan pemakaian Barang Kena Cukai tersebut selama sepuluh tahun pada tempat usahanya;
    (3)
    Menyediakan tempat atau ruangan untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong, tempat pengolahan, dan tempat atau ruangan untuk menyimpan hasil produksi;
    (4)
    Membuat laporan persediaan Barang Kena Cukai setiap bulan dengan menggunakan formulir LACK-1 sesuai contoh terlampir;
    (5)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada butir 4 wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik paling lambat pada hari kesepuluh setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan dan selanjutnya oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai laporan tersebut diteruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
    BAB II
    PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI
     

    Pasal 4

    (1)
    Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Kena Cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen cukai.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
     
    a.
    pemasukan dan pengeluaran etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
     
    b.
    pemasukan dan pengeluaran minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar 3% (tiga persen) atau lebih ke atau dari Pabrik yang produksinya dalam satu tahun melebihi 9.000 (sembilan ribu) liter;
     
    c.
    terdapat dugaan bahwa Pengusaha akan atau telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
    (3)
    Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
     
     
     

    Pasal 5

    Pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk dimasukkan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai, dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-5 terlampir.
     
     
     

    Pasal 6

    Pemasukan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang berasal dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas tidak dipungut cukai, dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-6 terlampir.
     
     
     

    Pasal 7

    Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang belum dilunasi cukainya dari tempat pembuatan di luar Pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya, dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-7 terlampir.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk diekspor dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-8 terlampir.
    (2)
    Pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai, dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-9 terlampir.
    (3)
    Pengeluaran etil alkohol yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-10 terlampir.
    (4)
    Pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
     
    a.
    keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
     
    b.
    keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
     
    c.
    tujuan sosial; dan
     
    d.
    dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean,dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-19 terlampir.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Pengeluaran etil alkohol yang belum dilunasi cukainya dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-11 terlampir.
    (2)
    Pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
     
    a.
    keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; dan
     
    b.
    dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean, dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-20 terlampir
     
     
     
     

    Pasal 10

    Pengeluaran etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-12 terlampir.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam keadaan darurat karena adanya perang, kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi dokumen cukai.
    (2)
    Atas pengeluaran atau pemindahan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan tersebut, harus diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     

    Pasal 12

    Pemasukan Barang Kena Cukai yang sudah dilunasi cukainya ke Pabrik dengan tujuan untuk dimusnahkan atau diolah kembali dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-13 terlampir.
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Pengeluaran Barang Kena Cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya, baik dengan cara pembayaran atau cara pelekatan pita cukai, dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat, dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-15 terlampir.
    (2)
    Pengeluaran Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau, yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dari Pabrik atau dari Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara dapat dilakukan tanpa dilindungi dengan dokumen cukai.
     
     
     

    Pasal 14

    Tata cara pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
    BAB III
    PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
     

    Pasal 15

    (1)
    Pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dikemas untuk penjualan eceran maupun tidak dan dalam jumlah berapapun, wajib dilindungi dengan dokumen cukai.
    (2)
    Dokumen cukai yang dipergunakan untuk melindungi pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana diatur dalam keputusan ini, berlaku juga sebagai dokumen pelindung pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Ketentuan pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Pengangkutan Barang Kena Cukai yang sudah dilunasi cukainya, yang terdiri dari:
     
    a.
    etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter;
     
    b.
    minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 7% (tujuh persen) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter,
     
    dari suatu tempat ke tempat lainnya dalam peredaran bebas, wajib dilindungi dengan dokumen cukai sesuai contoh formulir CK-16 terlampir.
    (2)
    Tata cara pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Pengangkutan Barang Kena Cukai harus sudah selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen cukai bersangkutan.
    (2)
    Dalam hal terdapat hambatan yang tidak memungkinkan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut dapat meminta perpanjangan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempat sarana pengangkut Barang Kena Cukai berada sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
     
     
     
    BAB IV
    PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
     

    Pasal 18

    (1)
    Barang Kena Cukai yang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran, kecuali tembakau iris dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat secara tradisional atau sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    (2)
    Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai wajib dilekati pita cukai yang utuh dengan tarif cukai dan Harga Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Barang Kena Cukai tersebut.
    (3)
    Kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai apabila dibuka pita cukai yang melekat padanya harus rusak
    (4)
    Pada kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau wajib dicantumkan:
     
    a.
    Merek dan jenis hasil tembakau;
     
    b.
    Nama dan lokasi Pabrik;
     
    c.
    Peringatan Pemerintah "Merokok Dapat Merugikan Kesehatan"; dan
     
    d.
    Ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.
    (5)
    Pada kemasan untuk penjualan eceran minuman yang mengandung etil alkohol wajib dicantumkan:
     
    a.
    Merek dan jenis minuman;
     
    b.
    Kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman;
     
    c.
    Nama dan lokasi Pabrik
     
    d.
    Nomor Pendaftaran Minuman dari Departemen Kesehatan; dan
     
    e.
    Ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.
     

    Pasal 19

    (1)
    Pengusaha Pabrik, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjual atau menawarkan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang atau yang semacam itu, baik yang dikemas menjadi satu maupun tidak dikemas menjadi satu dengan Barang Kena Cukai.
    (2)
    Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah.
    (3)
    Pengusaha Pabrik, Importir atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas Barang Kena Cukai.
     
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
    (2)
    Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai daftar nama dan alamat dari perwakilan, distributor, dan agen penjualan Barang Kena Cukainya.
    (3)
    Apabila dari hasil pemantauan kedapatan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat mencabut atau mengurangi fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir bersangkutan.
     
     
     
    BAB V
    PENUTUP
     

    Pasal 21

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan keputusan ini.
     
    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 April 1996
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 247/KMK.05/1996 - Perpajakan DDTC