Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tidak dipungut Cukai atas Barang Kena Cukai perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|||
Mengingat |
|||
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
||
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIDAK DIPUNGUT CUKAI.
|
|||
|
|
||
Pasal 1 |
|||
1. |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai berupa tembakau iris yang dibuat dari daun tembakau dalam negeri yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim diguna-kan apabila:
|
||
a.
|
Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau luar negeri atau bahan lain yang lazim digunakan dalam pembuatan hasil tembakau seperti saus, aroma, atau air gula; dan
|
||
b.
|
Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, etiket, merek dagang, tanda khusus atau yang sejenisnya.
|
||
2. |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol yang diperoleh dengan jalan peragian atau penyulingan apabila:
|
||
a.
|
Dibuat oleh rakyat Indonesia;
|
||
b.
|
Pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia;
|
||
c.
|
Produksinya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari; dan
|
||
d.
|
Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
|
||
3. |
Pembuatan, pengedaran atau penjualan Barang Kena Cukai yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tidak wajib dilindungi dengan dokumen cukai.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1) |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri apabila diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean.
|
||
(2) |
Tata cara pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
(1) |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai yang diekspor.
|
||
(2) |
Sebelum ekspor Barang Kena Cukai dilakukan, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-8 sesuai contoh terlampir.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
(1) |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor apabila dimasukkan ke dalam Pabrik lainnya.
|
||
(2) |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor apabila dimasukkan ke dalam Tempat Penyimpanan.
|
||
(3) |
Sebelum pemasukan Barang Kena Cukai ke dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-5 atau CK-6 sesuai contoh terlampir.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
(1) |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol, tembakau iris dan bir yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor apabila dimasukkan ke dalam Pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang merupakan Barang Kena Cukai.
|
||
(2) |
Pengusaha Pabrik yang akan menghasilkan Barang Hasil Akhir yang merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan bahan baku atau bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana produksinya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasinya, dengan menggunakan formulir PBCK-1 sesuai contoh terlampir.
|
||
(3) |
Sebelum pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean dengan tujuan untuk dimasukkan ke dalam Pabrik, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-5 atau CK-6 sesuai contoh terlampir.
|
||
(4) |
Pengusaha Pabrik yang menggunakan Barang Kena Cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
|
||
a.
|
Menimbun Barang Kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam Pabrik
|
||
b.
|
Mencatat penerimaan dan penggunaan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong serta Barang Hasil Akhir yang merupakan Barang Kena Cukai yang diproduksi dalam buku persediaan (BCK-8) sesuai contoh terlampir.
|
||
c.
|
Berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud huruf b, pengusaha yang bersangkutan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai:
|
||
|
c.1)
|
Jenis dan jumlah Barang Kena Cukai yang dimasukkan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
|
|
|
c.2)
|
Jenis dan jumlah Barang Kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
|
|
|
c.3)
|
Sisa Barang Kena Cukai yang belum digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang masih ada dalam Pabrik pada akhir bulan;
|
|
|
c.4)
|
Jenis dan jumlah Barang Kena Cukai yang dihasilkan, dengan menggunakan formulir LACK-1 sesuai contoh terlampir.
|
|
(5) |
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Cukai dengan fasilitas tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai jenis dan jumlah Barang Kena Cukai yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas tidak dipungut cukai, dengan menggunakan formulir LACK-2 sesuai contoh terlampir.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
(1) |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan apabila musnah atau rusak sebelum dikeluarkan.
|
||
(2) |
Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri apabila musnah atau rusak sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
|
||
(3) |
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir yang Barang Kena Cukainya musnah atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menyebutkan sebab-sebab tentang kemus-nahan atau kerusakan Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
|
||
(4) |
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan hasilnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dengan menggunakan formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir.
|
||
(5) |
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar tidak dipungutnya cukai atas Barang Kena Cukai yang musnah atau rusak dan juga merupakan dasar untuk membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai dan/atau Buku Persediaan.
|
||
(6) |
Barang Kena Cukai yang kedapatan rusak, dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan biaya pengusaha yang bersangkutan.
|
||
|
|||
Pasal 7 |
|||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut dan mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 8 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1996 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |