Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-108/PJ.1/1996
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah/Atau Bangunan;
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
| |||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
| |||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
| |||
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
| |||
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
| |||
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan saham di Bursa Efek;
| |||
|
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata cara Penyetoran dan Pelaporannya;
| |||
|
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
| |||
|
12.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
| |||
|
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan Atau Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
| |||
|
14.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan;
| |||
|
15.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
| |||
|
16.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri;
| |||
|
17.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan dalam Negeri;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
| ||||
|
|
| |||
Pasal 1 | ||||
|
Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996, KEP-16/PJ.1/1996 tanggal 28 Februari 1996 dan KEP-14/PJ.24/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
| ||||
|
|
| |||
Pasal 2 | ||||
|
Menetapkan Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Keputusan ini.
| ||||
|
|
| |||
Pasal 3 | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1996 A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd
KARSONO SURJOWIBOWO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.