Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-14/PJ.24/1995

     
    TENTANG
     
    BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, maka dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
     

    Pasal 1

    Bentuk formulir khusus Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini
     

    Pasal 2

    Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-63/PJ.11/1990 tentang Bentuk, Jenis dan Kode Formulir yang dipakai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khusus Pajak Penghasilan Pemungutan/Pemotongan dinyatakan tidak berlaku lagi.
     

    Pasal 3

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 20 April 1995
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    FUAD BAWAZIER

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-14/PJ.24/1995 - Perpajakan DDTC