Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Menimbang |
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, maka dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Bentuk formulir khusus Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-63/PJ.11/1990 tentang Bentuk, Jenis dan Kode Formulir yang dipakai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khusus Pajak Penghasilan Pemungutan/Pemotongan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
FUAD BAWAZIER |