Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, telah diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sendiri atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pejabat yang berwenang, dan pembayaran Pajak Penghasilan melalui bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran;
|
b.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
|
c.
|
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan dan tata cara penyampaian laporan pejabat yang berwenang dan bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580);
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 1994 wajib dibayar sendiri oleh pribadi atau badan yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
|
(2)
|
Pada Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
|
(2)
|
Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungut Pajak Penghasilan yang terutang dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada orang pribadi atau badan atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.
|
(3)
|
Pada Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar.
|
|
|
Pasal 3 |
|
(1)
|
Pejabat yang berwenang menandatangani akad, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang berwenang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
|
(2)
|
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
|
|
Pasal 4 |
|
(1)
|
Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan mengenai transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat bendaharawan atau pejabat yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada orang pribadi atau badan.
|
|
|
Pasal 5 |
|
Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 6 |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan Pembayaran Sehubungan dengan Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Pasal 7 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 8 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |