Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 605/KMK.04/1994
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 605/KMK.04/1994 TENTANG
BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atas bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan keputusan Menteri Keuangan;
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman.
| |
|
|
|
|
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 21 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.