Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 639/KMK.04/1994
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 639/KMK.04/1994 TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, telah diatur kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian oleh penyelenggara undian;
| ||
|
b.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, pelaksanaan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
| ||
|
c.
|
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadian undian dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575);
| ||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
1.
|
Penyelenggara undian wajib memotong Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian dibayarkan berupa uang dan memungut Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian diserahkan dalam bentuk natura atau kenikmatan;
| ||
|
2.
|
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan dan bersifat final.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, dan harus disetorkan secara kolektif ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penyelenggara undian.
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Penyelenggara undian melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
| |||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |||
|
| |||
Pasal 6 | |||
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. | |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.