Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.1/1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1996
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-16/PJ.1/1996 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-14/
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
Menimbang | |
|
Bahwa dengan adanya beberapa perubahan peraturan tentang tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 598/
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 599/
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 600/
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 624/
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 636/
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 639/
|
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 652/
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
|
|
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 147/
|
|
12.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 598/
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-14/
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-14/
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1996 a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd
NURYADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.