Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-01/PJ/2015
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-01/PJ/2015 TENTANG
| ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/
| |||
|
b.
|
bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4914);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4174);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4039);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4040);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4837);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5014);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4981);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5488);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4985);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4988);
| |||
|
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/
| |||
|
14.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/
| |||
|
15.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
| |||
|
16.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/
| |||
|
18.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/
| |||
|
19.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/
| |||
|
20.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/
| |||
|
21.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/
| |||
|
22.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/
| |||
|
23.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/
| |||
|
24.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/
| |||
|
25.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/
| |||
|
26.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/
| |||
|
27.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ./2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;
| |||
|
28.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/
| |||
|
29.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/
| |||
|
30.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
1.
|
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/
| |||
|
2.
|
Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan dengan menggunakan formulir Lampiran I sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
1.
|
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 dapat berbentuk:
| |||
|
|
a.
|
Formulir kertas (hard copy); atau
| ||
|
|
b.
|
Dokumen elektronik.
| ||
|
2.
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini tidak boleh diubah.
| |||
|
3.
|
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh Pemotong yang melakukan pemotongan dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dan 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
| |||
|
4.
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
|
| |||
Pasal III | ||||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sejak Masa Pajak Maret 2015.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2015 Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MARDIASMO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.