Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/PJ./2001

Diralat
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-667/PJ./2001
 
TENTANG
 
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG NORMA PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA
 
 

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
 
 

Pasal 2

(1)
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.
(2)
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
 
 

Pasal 3

Pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan pengadministrasiannya di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu masa Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
b.
Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada lampiran I dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.
c.
Lembar ke-3 SSP sebagaimana dimaksud pada butir b di atas pada Kantor Pelayanan Pajak diadministrasikan pada seksi PPh Badan.
 
 

Pasal 4

Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
 
 

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(Catatan PID: Terdapat ralat pada Pasal 6, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2001
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.