Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||||
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud;
|
|||||
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan berwenang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
|||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada, huruf a dan huruf b dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4740);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/1 Tahun 2005;
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008.
|
||||||
|
||||||
Pasal 1 |
||||||
(1)
|
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||||
(2)
|
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
|||||
|
a.
|
Jasa penilai (appraisal);
|
||||
|
b.
|
Jasa aktuaris;
|
||||
|
c.
|
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
|
||||
|
d.
|
Jasa perancang (design);
|
||||
|
e.
|
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
|
||||
|
f.
|
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
|
||||
|
g.
|
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
|
||||
|
h.
|
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
|
||||
|
i.
|
Jasa penebangan hutan;
|
||||
|
j.
|
Jasa pengolahan limbah;
|
||||
|
k.
|
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
|
||||
|
l.
|
Jasa perantara dan/atau keagenan;
|
||||
|
m.
|
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
|
||||
|
n.
|
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
|
||||
|
o.
|
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
|
||||
|
p.
|
Jasa mixing film;
|
||||
|
q.
|
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
|
||||
|
r.
|
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
|
||||
|
s.
|
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
|
||||
|
t.
|
Jasa maklon;
|
||||
|
u.
|
Jasa penyelidikan dan keamanan;
|
||||
|
v.
|
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
|
||||
|
w.
|
Jasa pengepakan;
|
||||
|
x.
|
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
|
||||
|
y.
|
Jasa pembasmian hama;
|
||||
|
z.
|
Jasa kebersihan atau cleaning service;
|
||||
|
aa.
|
Jasa katering atau tata boga.
|
||||
(3)
|
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1)
|
Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:
|
|||||
|
a.
|
Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
|
||||
|
b.
|
Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
|
||||
|
|
-
|
Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
|
|||
|
|
-
|
Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
|
|||
|
|
-
|
Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
|
|||
|
|
-
|
Penutupan sumur.
|
|||
|
c.
|
Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
|
||||
|
d.
|
Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
|
||||
|
e.
|
Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
|
||||
|
f.
|
Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
|
||||
|
g.
|
Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
|
||||
|
h.
|
Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
|
||||
|
i.
|
Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
|
||||
|
j.
|
Jasa penggantian peralatan/material;
|
||||
|
k.
|
Jasa mud logging, yaitu memasukkan Lumpur ke dalam sumur;
|
||||
|
l.
|
Jasa mud engineering;
|
||||
|
m.
|
Jasa well logging & perforating;
|
||||
|
n.
|
Jasa stimulasi dan secondary recovery;
|
||||
|
o.
|
Jasa well testing & wire line service;
|
||||
|
p.
|
Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
|
||||
|
q.
|
Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
|
||||
|
r.
|
Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
|
||||
|
s.
|
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.
|
||||
(2)
|
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
|
|||||
|
a.
|
Jasa pengeboran;
|
||||
|
b.
|
Jasa penebasan;
|
||||
|
c.
|
Jasa pengupasan dan pengeboran;
|
||||
|
d.
|
Jasa penambangan;
|
||||
|
e.
|
Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
|
||||
|
f.
|
Jasa pengolahan bahan galian;
|
||||
|
g.
|
Jasa reklamasi tambang;
|
||||
|
h.
|
Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
|
||||
|
i.
|
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
|
||||
(3)
|
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah berupa:
|
|||||
|
a.
|
Bidang aeronautika, termasuk:
|
||||
|
|
1.
|
Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
|
|||
|
|
2.
|
Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
|
|||
|
|
3.
|
Jasa pelayanan penerbangan;
|
|||
|
|
4.
|
Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya Berat kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
|
|||
|
|
5.
|
Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
|
|||
|
b.
|
Bidang non-aeronautika, termasuk:
|
||||
|
|
1.
|
Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
|
|||
|
|
2.
|
Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
|
|||
(4)
|
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
|
|||||
(5)
|
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
|
|||||
|
|
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
|
||||||
|
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |