Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ/2023
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-12/PJ/2023
NOMOR SE-12/PJ/2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA KELOLA DATA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
| ||||||
|
|
4.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A. Umum | ||||||||
|
|
Direktorat Jenderal Pajak dalam menyelenggarakan administrasi perpajakan perlu menerapkan tata kelola data dengan sumber data tunggal (single source of truth) atas data yang dimiliki, diperoleh, dan diolah, dengan menerbitkan kebijakan yang antara lain berupa:
| |||||||
|
|
1.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2021 tentang Tata Kelola Data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
2.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data;
| ||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
| ||||||
|
|
4.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-159/PJ/2010 tentang Pedoman Akses Pihak Ketiga.
| ||||||
|
|
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan single source of truth, diperlukan penyempurnaan pelaksanaan tata kelola data agar lebih efektif, efisien, dan terpadu sehingga data dapat dimanfaatkan secara optimal, komprehensif, dan terintegrasi. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan memerinci dan mengintegrasikan keseluruhan aturan pelaksanaan terkait tata kelola data yang meliputi ruang lingkup organisasi tata kelola data, siklus pengelolaan data, manajemen data, dan akses data. Pengintegrasian tersebut diperlukan untuk memberikan keseragaman dan kesinambungan dalam pelaksanaan tata kelola data yang menunjang administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak serta mengikuti perkembangan yang terjadi di lapangan berupa:
| |||||||
|
|
1.
|
peningkatan jenis, kuantitas, dan kualitas data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
2.
|
penataan organisasi dan tata kerja;
| ||||||
|
|
3.
|
perubahan proses bisnis; dan
| ||||||
|
|
4.
|
perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| ||||||
|
|
Berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kelola Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. Maksud dan Tujuan | ||||||||
|
|
1.
|
Maksud
| ||||||
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai organisasi tata kelola data, siklus pengelolaan data, manajemen data, serta akses data bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kegiatan tata kelola data.
| ||||||
|
|
2.
|
Tujuan
| ||||||
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman tata kelola data dalam mencapai efektivitas dan efisiensi pengelolaan data di Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C. Ruang Lingkup | ||||||||
|
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| |||||||
|
|
1.
|
pengertian;
| ||||||
|
|
2.
|
ketentuan umum;
| ||||||
|
|
3.
|
petunjuk pelaksanaan organisasi tata kelola data;
| ||||||
|
|
4.
|
pemetaan peran;
| ||||||
|
|
5.
|
petunjuk pelaksanaan siklus pengelolaan data;
| ||||||
|
|
6.
|
petunjuk pelaksanaan manajemen data;
| ||||||
|
|
7.
|
petunjuk pelaksanaan akses data;
| ||||||
|
|
8.
|
format formulir pelaksanaan tata kelola data; dan
| ||||||
|
|
9.
|
ketentuan lain-lain.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D. Dasar | ||||||||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
| ||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
| ||||||
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
| ||||||
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
| ||||||
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
| ||||||
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
| ||||||
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
| ||||||
|
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
| ||||||
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau tentang Wajib Pajak;
| ||||||
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
| ||||||
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional;
| ||||||
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;
| ||||||
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
| ||||||
|
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||||||
|
|
16.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| ||||||
|
|
17.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak;
| ||||||
|
|
18.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
| ||||||
|
|
19.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||||||
|
|
20.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.3/2007 tentang Penetapan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang Dapat Memberikan Keterangan kepada Pejabat Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang Berwenang Melakukan Pemeriksaan Dalam Bidang Keuangan Negara;
| ||||||
|
|
21.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KM.1/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
22.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.03/2017 tentang Pemberian Keterangan, Data, dan/atau Informasi yang Terkait dengan Pelaksanaan Tugas Direktorat Jenderal Pajak kepada Komite Pengawas Perpajakan;
| ||||||
|
|
23.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||||||
|
|
24.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.01/2020 tentang Grand Design Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan;
| ||||||
|
|
25.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/2021 tentang Penunjukan Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Competent Authority di Bidang Perpajakan;
| ||||||
|
|
26.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 667/KM.1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara;
| ||||||
|
|
27.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 269/KMK.01/2021 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||||||
|
|
28.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
29.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
30.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
| ||||||
|
|
31.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis;
| ||||||
|
|
32.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
| ||||||
|
|
33.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2021 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
34.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-301/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
35.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-622/PJ/2022 tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Masa Transisi Menuju Perubahan Organisasi di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
36.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2/PJ/2023 tentang Pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-261/PJ/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2/PJ/2023 tentang Pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
37.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2017 tentang Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;
| ||||||
|
|
38.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan;
| ||||||
|
|
39.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
| ||||||
|
|
40.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2019 tentang Pengelolaan Informasi Keuangan Secara Otomatis Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
| ||||||
|
|
41.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
| ||||||
|
|
42.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan; dan
| ||||||
|
|
43.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2019 tentang Pedoman Pemeriksaan Kepatuhan Lembaga Keuangan atas Pemenuhan Kewajiban dalam Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E. Uraian
| ||||||||
|
|
E.1.
|
Pengertian
| ||||||
|
|
|
1.
|
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dalam bentuk angka, karakter, simbol, gambar, video, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang dapat berupa dokumen atau keterangan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi; atau situasi yang berkaitan dengan perpajakan.
| |||||
|
|
|
2.
|
Informasi adalah kumpulan Data yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan yang diperoleh atau diterima, biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban, kekayaan atau harta yang dimiliki, utang atau kewajiban yang dimiliki, modal atau ekuitas yang dimiliki, transaksi keuangan, dan kegiatan ekonomi, oleh dan/atau untuk orang pribadi badan, atau instansi pemerintah serta profil umum Wajib Pajak termasuk tetapi tidak terbatas pada nama orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah dan alamat domisili/tempat tinggal/usaha/korespondensi, atau nomor identitas dan/atau NPWP.
| |||||
|
|
|
3.
|
Data Eksternal adalah Data dan Informasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perjanjian kerja sama dengan ILAP, dan/atau hasil pertukaran Informasi berdasarkan perjanjian internasional dan/atau didapatkan dari pihak lain.
| |||||
|
|
|
4.
|
Data Internal adalah Data dan Informasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak dari Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maupun hasil produksi Data oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya ataupun di luar pelaksanaan tugas dan fungsi termasuk produksi alat keterangan dan Data interaksi pengguna terhadap sistem Informasi.
| |||||
|
|
|
5.
|
Manajemen Data adalah proses pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan atas rencana, kebijakan, program, dan prosedur yang menghasilkan, mengendalikan, melindungi, dan meningkatkan nilai Data sepanjang siklus hidup Data di Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||
|
|
|
6.
|
Akses adalah aktivitas/tindakan untuk memperoleh Data dan/atau Informasi baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui aplikasi atau sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak atau cara lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
7.
|
Dokumen adalah objek elektronik atau kertas yang berisi teks yang dibuat dengan perangkat lunak pengolah kata dan dapat dijadikan sebagai bukti keterangan.
| |||||
|
|
|
8.
|
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
| |||||
|
|
|
9.
|
Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat DJP adalah Unit Eselon I di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
| |||||
|
|
|
10.
|
Walidata adalah unit setingkat eselon II yang memiliki fungsi pengelolaan data dan informasi di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
11.
|
Business Owner adalah pihak pengampu fungsi bisnis inti administrasi perpajakan yang memberikan keputusan mengenai data dalam domain tertentu.
| |||||
|
|
|
12.
|
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Unit TIK adalah unit setingkat eselon II yang memiliki fungsi pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
13.
|
Komite Pengarah Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Komite Kepatuhan Wajib Pajak adalah komite yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak termasuk tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta data Wajib Pajak.
| |||||
|
|
|
14.
|
Chief Data Officer yang selanjutnya disingkat CDO adalah pejabat setingkat eselon II dari unit yang memiliki fungsi pengelolaan data yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tata kelola Data dan Manajemen Data.
| |||||
|
|
|
15.
|
Data Governance Office yang selanjutnya disingkat DGO adalah unit yang berada di bawah kewenangan CDO untuk mengawal dan mendokumentasikan pelaksanaan tata kelola Data.
| |||||
|
|
|
16.
|
Rapat Data Governance Office yang selanjutnya disebut Rapat DGO adalah rapat yang dipimpin oleh CDO dan melibatkan Chief of Data Governance, Chief of Data Steward, Chief of Data Analytic, Chief of Data Scientist, dan perwakilan Data Professionals serta dapat melibatkan Business Owner dan Unit TIK.
| |||||
|
|
|
17.
|
Chief of Data Analytic adalah pihak yang memimpin analisis Data, distribusi, dan umpan balik hasil analisis Data.
| |||||
|
|
|
18.
|
Chief of Data Governance adalah pihak yang memimpin pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan Data, kebijakan dan prosedur tata kelola Data, perancangan arsitektur informasi, dan evaluasi kebijakan teknis operasional mengenai Data dan Informasi.
| |||||
|
|
|
19.
|
Chief of Data Scientist adalah pihak yang memimpin pelaksanaan otomasi keluaran (output) Data dan penyajian hasil analisis Data.
| |||||
|
|
|
20.
|
Chief of Data Steward adalah pihak yang memimpin pengelolaan Data dari sumber internal dan eksternal DJP serta bertanggung jawab atas kualitas Data.
| |||||
|
|
|
21.
|
Data Professionals adalah para profesional yang terdiri dari data strategist, data architect, data governance specialist, data compliance analyst, metadata specialist, data engineer, database administrator (DBA) pada Enterprise Data Warehouse, data quality analyst, data analyst, dan data scientist.
| |||||
|
|
|
22.
|
Data Strategist adalah pihak yang memiliki peran menyusun rencana strategis terkait Data termasuk kebutuhan Data dan penyandingan Data serta memastikan selaras dengan visi dan misi organisasi.
| |||||
|
|
|
23.
|
Data Architect adalah pihak yang menyediakan kerangka Data melalui proses identifikasi dan pemahaman proses alur Data organisasi.
| |||||
|
|
|
24.
|
Data Governance Specialist adalah pihak yang membangun dan mengelola tata kelola Data agar Manajemen Data dapat berjalan sesuai tujuan organisasi.
| |||||
|
|
|
25.
|
Data Compliance Analyst adalah pihak yang melakukan evaluasi atas tata kelola Data dan Manajemen Data.
| |||||
|
|
|
26.
|
Metadata Specialist adalah pihak yang bertanggung jawab untuk integrasi, kontrol, dan pengiriman Metadata termasuk administrasi repositori Metadata.
| |||||
|
|
|
27.
|
Data Engineer adalah pihak yang membangun dan mengelola basis Data agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pengguna.
| |||||
|
|
|
28.
|
Database Administrator (DBA) adalah pihak yang bertanggung jawab dalam instalasi, pemantauan, dan pemeliharaan basis Data sehingga memiliki tingkat ketersediaan yang tinggi.
| |||||
|
|
|
29.
|
Data Quality Analyst adalah pihak yang melakukan pengujian atas Data untuk memastikan bahwa Data yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan serta memantau dan melaporkan atas setiap insiden terkait Data.
| |||||
|
|
|
30.
|
Data Analyst adalah pihak yang mengolah Data, melakukan pemetaan, dan visualisasi Data untuk membangun laporan terhadap Data tersebut sesuai kebutuhan.
| |||||
|
|
|
31.
|
Data Scientist adalah pihak yang melakukan penambangan Data, mengembangkan model analisis deskriptif, prediktif, dan preskriptif untuk membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan.
| |||||
|
|
|
32.
|
Kelompok Kerja adalah perwakilan dari Walidata, Unit TIK, dan Unit di lingkungan DJP terkait kegiatan pengelolaan Data tertentu.
| |||||
|
|
|
33.
|
Rapat Kelompok Kerja adalah rapat tingkat operasional yang dilakukan oleh Kelompok Kerja yang dapat melibatkan pihak lain yang terkait seperti Penyedia Data dan Pemangku Kepentingan.
| |||||
|
|
|
34.
|
Kelompok Pemangku Kepentingan merupakan unit kerja tertentu di DJP yang memiliki kepentingan terkait tata kelola Data dan Manajemen Data.
| |||||
|
|
|
35.
|
Project Management Office adalah unit yang menentukan, mengelola dan menjaga standar proses, tools, teknik, dan dokumen terkait proyek Data dan Informasi sesuai peraturan.
| |||||
|
|
|
36.
|
Auditor Internal adalah unit yang memastikan bahwa organisasi menaati hukum/aturan/kebijakan dan standar profesional yang berlaku serta bertanggung jawab atas kegiatan reviu internal, ketaatan atas risiko operasional, dan mengembangkan strategi manajemen risiko secara periodik.
| |||||
|
|
|
37.
|
Forum Tata Kelola Data adalah forum yang dihadiri oleh pihak yang terlibat dalam tata kelola Data untuk menyinergikan dan mengoordinasikan pelaksanaan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan Data di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
38.
|
Domain Data adalah kelompok elemen Data yang berasal dari proses bisnis yang sama atau serupa serta diklasifikasikan berdasarkan fungsi bisnis dengan prinsip setiap elemen data hanya memiliki satu domain data dan mencakup seluruh data DJP.
| |||||
|
|
|
39.
|
Subdomain Data adalah kelompok elemen Data dalam suatu Domain yang diklasifikasikan berdasarkan fungsi bisnis yang lebih detail.
| |||||
|
|
|
40.
|
Penanggung Jawab Data adalah pejabat setingkat Eselon II yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan rekomendasi dari Komite Kepatuhan Wajib Pajak untuk berperan sebagai pengambil keputusan yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menangani elemen Data di tingkat domain yang menjadi kewenangannya.
| |||||
|
|
|
41.
|
Penyedia Data adalah pejabat yang ditunjuk Penanggung Jawab Data untuk mengelola dan menangani elemen Data di Subdomain data yang menjadi kewenangannya.
| |||||
|
|
|
42.
|
Peta Jalan (Roadmap) Tata Kelola Data adalah dokumen berisi petunjuk dan gambaran besar dalam melakukan implementasi pelaksanaan tata kelola Data yang dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan, waktu, dan skala prioritas untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.
| |||||
|
|
|
43.
|
Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
| |||||
|
|
|
44.
|
Elemen Data adalah satuan Data terkecil yang tidak dapat dipecah lagi menjadi unit lain yang bermakna.
| |||||
|
|
|
45.
|
Elemen Data Penting (Critical Data Element) adalah Elemen Data yang sangat penting dan memiliki nilai strategis untuk keberlangsungan dalam suatu proses bisnis.
| |||||
|
|
|
46.
|
Glosarium Bisnis adalah dokumentasi konsep, terminologi, definisi, dan hubungan antar istilah bisnis yang digunakan untuk memastikan pemahaman yang sama oleh semua pihak dalam tata kelola Data.
| |||||
|
|
|
47.
|
Metrik Tata Kelola Data yang selanjutnya disebut Metrik adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja praktik tata kelola Data di DJP.
| |||||
|
|
|
48.
|
Kualitas Data adalah level Data yang menyatakan Data memenuhi parameter kelengkapan (completeness), validitas (validity), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), konsistensi (consistency), dan akurasi (accuracy) serta relevan dengan kebutuhan bisnis.
| |||||
|
|
|
49.
|
Pihak Internal adalah pejabat dan petugas pajak yang bekerja di Unit di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
50.
|
Pihak Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Pihak Eksternal, adalah pihak-pihak di luar DJP, antara lain lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang ditetapkan atau tidak ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, pihak lain yang memiliki kontrak kerja atau perjanjian lain dengan DJP, serta Negara atau Yurisdiksi Mitra.
| |||||
|
|
|
51.
|
Pengguna Data adalah Pihak Internal maupun Pihak Eksternal DJP yang menggunakan Data dan Informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
52.
|
Pengguna Bisnis adalah Pihak Internal di DJP yang memanfaatkan Metadata untuk keperluan proses bisnis sesuai dengan tugas dan fungsi.
| |||||
|
|
|
53.
|
Pengguna Teknis adalah Pihak Internal di DJP yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi yang memanfaatkan metadata untuk keperluan teknis dari suatu basis Data.
| |||||
|
|
|
54.
|
Produsen Data adalah Pihak Internal maupun Pihak Eksternal DJP yang menghasilkan dan/atau memperoleh Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
55.
|
Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) adalah pihak yang menyediakan dan/atau memberikan Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Akses Informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dan ketentuan peraturan pemerintah mengenai pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
| |||||
|
|
|
56.
|
ILAP Tingkat Nasional adalah ILAP yang ruang lingkup Datanya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain kementerian, lembaga pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK.
| |||||
|
|
|
57.
|
ILAP Tingkat Regional adalah ILAP yang ruang lingkup Datanya meliputi sebagian wilayah tertentu Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
| |||||
|
|
|
58.
|
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian jenis Data dan Informasi serta tata cara penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan beserta perubahannya.
| |||||
|
|
|
59.
|
Unit di lingkungan DJP adalah unit eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
60.
|
Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
| |||||
|
|
|
61.
|
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
| |||||
|
|
|
62.
|
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
| |||||
|
|
|
63.
|
Penghimpunan dan Penyiapan Data merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan/atau menyiapkan Data dan Informasi oleh Unit di lingkungan DJP berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi ataupun di luar pelaksanaan tugas dan fungsi, mengolah dan/atau menyiapkan Data serta menyandingkan Data sehingga dapat dilakukan pemanfaatan Data.
| |||||
|
|
|
64.
|
Penghimpunan dan Penyiapan Data Eksternal merupakan serangkaian kegiatan penghimpunan dan penyiapan Data Eksternal oleh Unit di lingkungan DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk selanjutnya dilakukan pengolahan Data Eksternal.
| |||||
|
|
|
65.
|
Penghimpunan dan Penyiapan Data Internal adalah serangkaian kegiatan menerima dan/atau memperoleh serta memproduksi Data Internal oleh Unit di lingkungan DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk selanjutnya dilakukan pengendalian mutu Data Internal.
| |||||
|
|
|
66.
|
Penghimpunan Data Eksternal merupakan serangkaian kegiatan mencari, menerima dan/atau memperoleh Data Eksternal serta menindaklanjuti hasil pencarian, penerimaan, dan/atau perolehan Data Eksternal yang dilaksanakan oleh Unit di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
67.
|
Sistem Informasi Milik DJP adalah sistem informasi yang bersifat resmi dan berskala nasional yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
68.
|
Basis Data adalah suatu kumpulan data dan Informasi yang dihimpun dari semua sumber Data baik terstruktur maupun tidak terstruktur dan disimpan melalui sistem informasi pengelolaan terpadu sehingga mudah diakses, dikelola, dan diperbarui.
| |||||
|
|
|
69.
|
Basis Data Eksternal adalah Basis Data transaksional yang bersumber dari penghimpunan data eksternal.
| |||||
|
|
|
70.
|
Basis Data Internal adalah Basis Data transaksional yang bersumber dari penghimpunan data internal.
| |||||
|
|
|
71.
|
Pemindaian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengonversi dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.
| |||||
|
|
|
72.
|
Transformasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyesuaikan struktur data atas data yang diterima oleh unit di lingkungan DJP agar sesuai dengan struktur tabel di DJP, sebelum Data dimasukkan dalam Sistem Informasi Milik DJP.
| |||||
|
|
|
73.
|
Kamus Data adalah penjelasan tertulis yang menggambarkan dan menjelaskan suatu Data Internal dan Data Eksternal di dalam Basis Data.
| |||||
|
|
|
74.
|
Pertukaran Informasi adalah pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional atau exchange of information sebagai pelaksanaan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan/atau mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
| |||||
|
|
|
75.
|
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional beserta perubahannya.
| |||||
|
|
|
76.
|
Pejabat yang Berwenang (Competent Authority) adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional.
| |||||
|
|
|
77.
|
Repositori adalah media penyimpanan terpadu yang mendukung pengumpulan data.
| |||||
|
|
|
78.
|
Pengolahan Data Eksternal merupakan serangkaian kegiatan penerimaan, pemilahan, pemindaian, normalisasi, penelitian, klarifikasi, perekaman, identifikasi, dan/atau pengendalian mutu Data Eksternal atas hasil dari penghimpunan Data Eksternal.
| |||||
|
|
|
79.
|
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencocokkan kelengkapan dan kesesuaian Data Eksternal dengan ketentuan dalam PMK atau ketentuan lain.
| |||||
|
|
|
80.
|
Klarifikasi adalah kegiatan untuk meminta penjelasan dan/atau permintaan ulang secara langsung ke ILAP sehubungan dengan belum disampaikannya Data Eksternal sampai batas waktu penyampaian, Data Eksternal yang diterima tidak dapat dibaca, tidak utuh, tidak lengkap, merupakan Data yang sama pernah diterima sebelumnya atau keadaan lain yang mengakibatkan Data Eksternal tidak dapat diproses.
| |||||
|
|
|
81.
|
Normalisasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menyiapkan Data agar dapat diproses lebih lanjut antara lain memperbaiki struktur Data yang diterima dan/atau memperbaiki format penulisan Data sesuai dengan Kamus Data Eksternal atau ketentuan lain.
| |||||
|
|
|
82.
|
Data Terstruktur adalah Data yang tersusun dengan format tertentu seperti Basis Data dan lembar lajur (spreadsheet), sehingga elemen-elemennya dapat dengan mudah diproses dan dianalisis.
| |||||
|
|
|
83.
|
Data Tidak Terstruktur adalah Data yang tidak memiliki model Data yang telah ditentukan sebelumnya atau tidak diatur dalam cara yang telah ditentukan sebelumnya.
| |||||
|
|
|
84.
|
Identifikasi adalah kegiatan yang meliputi pencarian dan penyandingan identitas Data antara lain berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor identitas, Nomor Objek Pajak (NOP), pencarian nama, tempat, tanggal lahir dan/atau alamat minimal setingkat wilayah desa atau kelurahan dengan identitas yang ada di Master File Wajib Pajak Nasional DJP atau Data lainnya yang dimiliki DJP, atau kegiatan identifikasi lainnya sehingga tersedia identitas Data yang dapat dimanfaatkan.
| |||||
|
|
|
85.
|
Pengayaan Data (Data Enrichment) yang selanjutnya disebut sebagai Pengayaan Data adalah proses pengisian elemen Data yang kosong atau penambahan elemen Data baik yang berasal dari Data Internal maupun Data Eksternal dengan cara mengorelasikan berdasarkan beberapa kolom tertentu dan/atau proses memperkaya Data Internal menggunakan Data yang bersumber dari Data Eksternal dan Data Internal lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas Data di DJP.
| |||||
|
|
|
86.
|
Pengendalian Mutu Data Eksternal adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan Data Eksternal yang diterima dan/atau diperoleh telah memenuhi mutu untuk dinyatakan sebagai Data teridentifikasi yang lolos tingkat keyakinan, serta kegiatan yang dilakukan untuk memastikan Data yang tidak dilakukan identifikasi telah sesuai dengan ketentuan PMK atau ketentuan lain.
| |||||
|
|
|
87.
|
Tingkat Keyakinan (Level of Confidence) yang selanjutnya disebut Tingkat Keyakinan adalah tingkat kesesuaian elemen Data Eksternal berdasarkan referensi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||
|
|
|
88.
|
Nomor Identitas adalah nomor identitas resmi Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penduduk Indonesia; Paspor, nomor Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Warga Negara Asing bukan penduduk Indonesia; nomor akta, dokumen resmi pendirian, atau perizinan usaha bagi Wajib Pajak Badan; kode satuan kerja bagi instansi pemerintah pusat; kode unik pemerintah daerah yang terdiri dari kode urusan, kode bidang, kode unit/organisasi, dan kode sub unit/sub organisasi bagi instansi pemerintah daerah; atau kode wilayah bagi instansi pemerintah desa.
| |||||
|
|
|
89.
|
Alat Keterangan yang selanjutnya disebut Alket adalah data dan/atau informasi yang spesifik terkait suatu Wajib Pajak yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP dari berbagai sumber, baik sumber internal maupun eksternal, dalam rangka pelaksanaan dan/atau selain pelaksanaan tugas dan fungsi Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemanfaatan data oleh selain unit pemroduksi Alket terutama untuk penggalian potensi perpajakan.
| |||||
|
|
|
90.
|
Unit Pemroduksi Alket adalah unit minimal setingkat eselon IV dan/atau kelompok fungsional di lingkungan DJP yang menghasilkan Alket.
| |||||
|
|
|
91.
|
Pengendalian Mutu Data Internal adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan Data Internal yang diterima dan/atau diperoleh maupun hasil produksi Data Internal oleh Unit di lingkungan DJP telah memenuhi mutu sesuai dengan standar arsitektur Data maupun ketentuan lain yang berlaku.
| |||||
|
|
|
92.
|
Data Residu adalah data tidak valid yang dihasilkan dari kegiatan Cleansing, Data Eksternal yang sedang dalam proses permintaan klarifikasi namun tidak mendapat jawaban selama jangka waktu tertentu, dan Data Eksternal yang setelah diidentifikasi ulang dengan algoritma yang berbeda, tetapi masih tidak lolos pengendalian mutu.
| |||||
|
|
|
93.
|
Enterprise Data Warehouse yang selanjutnya disingkat EDW adalah sebuah sistem yang berisikan kumpulan data yang berorientasi subjek, non-volatile, terintegrasi, dan memiliki dimensi waktu, yang digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang berasal dari berbagai macam jenis kegiatan dan berbagai sumber data.
| |||||
|
|
|
94.
|
Kategorisasi adalah pengelompokan/penggolongan Data hasil penyaringan/pengelompokan Data dan/atau Informasi yang memenuhi persyaratan minimum yaitu memuat nama dan alamat atau Nomor Identitas atau NPWP berdasarkan kategori/elemen jenis klasifikasi Data yang meliputi penghasilan, biaya/beban, harta, utang/kewajiban, modal/ekuitas, dan profil umum Wajib Pajak.
| |||||
|
|
|
95.
|
Peta Risiko Kepatuhan adalah visualisasi yang menggambarkan kombinasi antara tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak dan tingkat kepentingan fiskal (fiscal importance)/dampak (consequences) serta memuat posisi relatif antara satu Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya, dalam rangka penentuan posisi risiko kepatuhan Wajib Pajak secara umum, spesifik, dan/atau prioritisasi Wajib Pajak untuk dilakukan tindakan berdasarkan proses bisnis tertentu, berupa Peta General Risk/Spesific Risk/Customized Module.
| |||||
|
|
|
96.
|
Pemanfaatan Data adalah kegiatan memanfaatkan Data untuk penyelenggaraan administrasi perpajakan dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| |||||
|
|
|
97.
|
Pemantauan adalah kegiatan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada kebijakan/ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh manajemen organisasi atau pemilik pengendalian (first line).
| |||||
|
|
|
98.
|
Evaluasi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh unit yang memiliki fungsi kepatuhan internal (second line) pada setiap Unit di lingkungan DJP atas hasil pemantauan perencanaan kebijakan kebutuhan Data, pemantauan penghimpunan dan penyiapan Data, pemantauan penyimpanan Data serta pemantauan pemanfaatan Data yang dilakukan oleh first line dengan tujuan untuk menilai apakah proses pemantauan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
99.
|
Organisasi Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah organisasi yang bertugas memelihara dan mengontrol penerapan keamanan informasi di DJP sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.
| |||||
|
|
|
100.
|
Arsitektur Data adalah seperangkat aturan, kebijakan, standar, dan model yang mengatur dan menentukan jenis Data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan bagaimana Data itu digunakan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam sistem Basis Data sehingga aliran dan pemrosesan Data di seluruh sistem dan aplikasi teknologi Informasi DJP dapat tergambar.
| |||||
|
|
|
101.
|
Pemodelan dan Desain Data adalah rangkaian kegiatan pencarian, analisis dan pelingkupan kebutuhan Data kemudian merepresentasikan hasil kegiatan tersebut dalam format baku.
| |||||
|
|
|
102.
|
Model Data adalah format baku hasil dari proses pengelolaan Pemodelan dan Desain Data.
| |||||
|
|
|
103.
|
Data Induk (Master Data) adalah Data yang merepresentasikan berbagai objek atau entitas yang penting dan digunakan pada berbagai proses dan aplikasi yang berbeda di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
104.
|
Master Data Management yang selanjutnya disingkat MDM adalah kegiatan yang berorientasi pada pengendalian dari nilai dan pengenal Data Induk, sehingga penggunaan Data yang mencerminkan objek bisnis yang penting tersebut dapat memenuhi kualitas Data yang diharapkan, yaitu lengkap, valid, tepat waktu, unik, konsisten, serta akurat pada berbagai proses dan sistem.
| |||||
|
|
|
105.
|
Data Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
| |||||
|
|
|
106.
|
Pemindahan Data (Data Ingestion) adalah proses pemindahan data dari satu atau beberapa sumber ke suatu penyimpanan.
| |||||
|
|
|
107.
|
Data Golden Record adalah data yang telah dilakukan proses Cleansing, validasi, standardisasi, dan penggabungan sehingga memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan menjadi referensi tunggal untuk berbagai aplikasi.
| |||||
|
|
|
108.
|
Online Analytical Processing yang selanjutnya disingkat OLAP adalah suatu metode untuk menyajikan jawaban dari permintaan proses analisis/pengambilan keputusan secara cepat, yang bersumber dari EDW, atau secara khusus dari Data Mart.
| |||||
|
|
|
109.
|
Online Transaction Processing yang selanjutnya disingkat OLTP adalah suatu sistem berorientasi proses, yang memproses suatu transaksi secara langsung (insert, update, delete) pada Basis Data.
| |||||
|
|
|
110.
|
Sandbox adalah lingkungan praproduksi yang digunakan untuk eksperimen pengembangan dan menguji hipotesis tentang data atau menggabungkan data produksi dengan data yang dikembangkan Pengguna Data atau data tambahan yang diperoleh dari sumber eksternal.
| |||||
|
|
|
111.
|
Integrasi adalah proses menghubungkan Data Eksternal dari pihak ketiga dengan Data Internal DJP dan menghubungkan antara Data Internal Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari berbagai aplikasi. Data tersebut dihubungkan dengan menggunakan identitas tertentu sebagai referensi integrasi.
| |||||
|
|
|
112.
|
Interoperabilitas adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
| |||||
|
|
|
113.
|
Business Intelligence yang selanjutnya disingkat BI adalah teknik yang menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi Informasi, Basis Data untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan data, dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.
| |||||
|
|
|
114.
|
Produk BI adalah produk yang dihasilkan dari kegiatan BI yang meliputi informasi bisnis namun tidak terbatas pada produk peta risiko kepatuhan Wajib Pajak, dashboard, data pemicu dan/atau penguji, dan SSBI.
| |||||
|
|
|
115.
|
Tim Pengembang BI adalah pihak yang melakukan pengembangan produk BI mulai dari proses perencanaan, pembangunan, pengujian, implementasi, pemantauan, dan evaluasi.
| |||||
|
|
|
116.
|
Tim Infrastruktur adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola perangkat keras, aplikasi, dan jaringan komunikasi Data.
| |||||
|
|
|
117.
|
Tim Pengembang Aplikasi adalah pihak yang melakukan desain, pembuatan program atau pengembangan aplikasi, uji coba, menyiapkan dokumentasi teknis, layanan operasional, dan jika diperlukan melakukan modifikasi perangkat lunak/aplikasi dari proses evaluasi sistem informasi.
| |||||
|
|
|
118.
|
Product Owner adalah pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian pengembangan produk terkait Data, memastikan fitur produk tersebut memenuhi kebutuhan pihak yang menginisiasi (Product Sponsor), dan memaksimalkan hasil kerja tim pengembang.
| |||||
|
|
|
119.
|
Product Sponsor adalah pihak yang menginisiasi sebuah produk terkait BI yang berasal dari Business Owner di lingkungan KPDJP, Walidata ataupun Pengguna Data di unit vertikal DJP (Kanwil/KPP).
| |||||
|
|
|
120.
|
Konten adalah Data dan Informasi di dalam file, dokumen, atau situs jejaring (web).
| |||||
|
|
|
121.
|
Unit Pengolah Dokumen adalah seluruh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengolah dan mengadministrasikan seluruh Dokumen yang diterima atau dibuat di unit kerjanya.
| |||||
|
|
|
122.
|
Keamanan Data adalah tata cara yang diterapkan untuk menjamin ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan Data yang dimiliki DJP.
| |||||
|
|
|
123.
|
Enkripsi adalah suatu proses untuk mengamankan informasi dengan cara mengubahnya menjadi tidak terbaca dengan menggunakan algoritma tertentu.
| |||||
|
|
|
124.
|
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengolahan informasi Data.
| |||||
|
|
|
125.
|
Metadata Bisnis adalah Metadata yang menjelaskan aspek bisnis dari suatu Data seperti definisi, proses bisnis, dan aturan bisnis, yang berfungsi untuk memberi pemahaman pengguna bisnis dalam menginterpretasikan data terkait pengambilan keputusan bisnis.
| |||||
|
|
|
126.
|
Metadata Operasional adalah Metadata yang mendeskripsikan secara terperinci mengenai pemrosesan dan Akses suatu Data.
| |||||
|
|
|
127.
|
Metadata Teknis adalah Metadata yang menjelaskan aspek teknis dari suatu Data yang berguna bagi perancang dan pengembang sistem informasi.
| |||||
|
|
|
128.
|
Profiling adalah proses yang menghasilkan gambaran kondisi suatu populasi Data yang berguna untuk proses dalam penjaminan dan pengendalian mutu Data.
| |||||
|
|
|
129.
|
Cleansing adalah proses perbaikan atas data yang tidak sesuai dengan kriteria kualitas data yang telah ditentukan.
| |||||
|
|
|
130.
|
Kolom Mandatory adalah kolom yang ditentukan berisi data yang harus tersedia atau lengkap serta diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kamus data/kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bentuk perjanjian lainnya sehingga data dapat diolah dan dimanfaatkan.
| |||||
|
|
|
131.
|
Data Online Analytical Processing yang selanjutnya disebut dengan Data OLAP adalah data yang bersumber dari internal atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak yang telah melalui serangkaian aturan standar sehingga data dapat digunakan, diantaranya untuk mendukung proses bisnis, pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, atau tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
132.
|
Data Online Transaction Processing yang selanjutnya disebut dengan Data OLTP adalah data yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang bersifat transaksional atau operasional dari suatu proses bisnis di lingkungan DJP.
| |||||
|
|
|
133.
|
Otorisasi adalah memberikan hak Akses kepada Pengguna untuk masuk ke dalam aplikasi atau sistem informasi dan/atau menggunakan data yang tersimpan di dalamnya.
| |||||
|
|
|
134.
|
Fasilitas Pertukaran Data adalah portal atau platform yang digunakan untuk penerimaan dan/atau pengiriman data atau informasi dengan Pihak Eksternal yang dapat dilaksanakan melalui koneksi antar server yang terintegrasi, Kemenkeu Service Bus, atau kanal tertentu yang disepakati dengan Pihak Eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
135.
|
Fasilitas Pengolah Data adalah perangkat pengolah data dan perangkat pendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keamanan informasi.
| |||||
|
|
|
136.
|
Pencabutan Kewenangan Akses Data adalah penghentian kewenangan Akses Data bagi Pengguna secara permanen.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E.2.
|
Materi
| ||||||
|
|
|
1.
|
Ketentuan Umum
| |||||
|
|
|
|
a.
|
Pengelolaan Data di DJP didasarkan pada konsep single source of truth yakni tata kelola Data dengan sumber Data tunggal agar dapat dimanfaatkan secara optimal, komprehensif, dan terintegrasi untuk menghasilkan Informasi bagi pengambilan keputusan yang cepat dan valid dalam rangka mendukung penyelenggaraan administrasi perpajakan.
| ||||
|
|
|
|
b.
|
Pelaksanaan pengelolaan Data yang efektif, efisien, dan terpadu sesuai konsep single source of truth tersebut mendasarkan kepada pengaturan terkait organisasi yang melakukan tata kelola Data di DJP, siklus yang dilakukan dalam pengelolaan Data, pedoman pelaksanaan manajemen tata kelola Data, dan kewenangan atas Akses Data DJP.
| ||||
|
|
|
|
c.
|
Organisasi tata kelola Data yang melaksanakan pengelolaan Data terdiri dari:
| ||||
|
|
|
|
|
1)
|
penyelenggara tata kelola Data; dan
| |||
|
|
|
|
|
2)
|
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola Data.
| |||
|
|
|
|
d.
|
Dalam penyelenggaraan tata kelola Data sesuai huruf c angka 1) dilakukan pemetaan peran antara organisasi struktural DJP dengan organisasi tata kelola Data atas nama unit kerja dan nama jabatan sehingga tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai organisasi tata kerja Kementerian Keuangan.
| ||||
|
|
|
|
e.
|
Pedoman umum pelaksanaan pengelolaan Data pada Unit di lingkungan DJP mendasarkan kepada kebijakan siklus pengelolaan Data dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
1)
|
Siklus pengelolaan Data dimulai dari perencanaan, penghimpunan dan penyiapan, penyimpanan, pemanfaatan hingga Pemantauan dan Evaluasi.
| |||
|
|
|
|
|
2)
|
Perencanaan kebijakan kebutuhan Data disusun oleh Walidata sebelum tahun berjalan dengan mengacu pada rencana strategis DJP dan/atau kebutuhan Unit di lingkungan DJP.
| |||
|
|
|
|
|
3)
|
Unit di lingkungan DJP melakukan kegiatan Penghimpunan dan Penyiapan Data Eksternal dan/atau Data Internal berdasarkan perencanaan yang disusun untuk tahun berjalan.
| |||
|
|
|
|
|
4)
|
Data hasil Penghimpunan dan Penyiapan Data direkam ke dalam Sistem Informasi Milik DJP dan dilakukan Pengendalian Mutu Data Eksternal dan/atau Data Internal sebelum dimasukkan ke dalam EDW.
| |||
|
|
|
|
|
5)
|
Data Eksternal dan/atau Data Internal yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada angka 3) akan disimpan oleh Unit di lingkungan DJP selaku Produsen Data kemudian salinan berupa Dokumen Elektronik disampaikan ke Walidata. Peminjaman atas Data Eksternal dan/atau Data Internal dilakukan melalui Walidata.
| |||
|
|
|
|
|
6)
|
Data yang tersedia dalam EDW akan dilakukan penyandingan Data melalui BI untuk kemudian dimanfaatkan oleh Unit di lingkungan DJP melalui Sistem Informasi Milik DJP.
| |||
|
|
|
|
|
7)
|
Seluruh kegiatan dalam siklus pengelolaan Data dilakukan Pemantauan oleh Walidata, Organisasi Keamanan Informasi, dan Unit di lingkungan DJP guna mengawasi pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil Pemantauan disampaikan kepada Komite Kepatuhan Wajib Pajak. Selanjutnya, dilakukan Evaluasi oleh Unit Kepatuhan Internal DJP dan Direktorat KITSDA untuk menilai proses Pemantauan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
f.
|
Penyelenggara dan pihak yang terlibat dalam tata kelola Data melaksanakan produksi, pengendalian, perlindungan, dan peningkatan nilai Data sepanjang siklus pengelolaan Data di DJP dengan mendasarkan kebijakan Manajemen Data.
| ||||
|
|
|
|
g.
|
Pedoman umum atas kebijakan Manajemen Data dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
1)
|
Kebijakan Manajemen Data mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar industri yang dikenal secara internasional, yaitu:
| |||
|
|
|
|
|
|
a)
|
DAMA-Data Management Body of Knowledge (DMBOK) dari DAMA Internasional;
| ||
|
|
|
|
|
|
b)
|
COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) dari ISACA;
| ||
|
|
|
|
|
|
c)
|
ISO/IEC 38505 (Information technology – Governance of IT – Governance of Data) dari Badan Standar Internasional ISO;
| ||
|
|
|
|
|
|
d)
|
ISO/IEC 27001 (Information technology – Security techniques – Information security management system – Requirements) dari Badan Standar Internasional ISO;
| ||
|
|
|
|
|
|
e)
|
CMMI (Capability Maturity Model Integration) dari Software Engineering Institute; dan/atau
| ||
|
|
|
|
|
|
f)
|
standar industri yang serupa lainnya.
| ||
|
|
|
|
|
2)
|
Arsitektur Data dirancang, dibangun, dan diimplementasikan berdasarkan Peta Jalan dan rencana strategis DJP.
| |||
|
|
|
|
|
3)
|
Pengembangan Pemodelan dan Desain Data sebagai bagian produksi Data mengacu pada Arsitektur Data serta dilakukan secara terpusat dengan memperhatikan prinsip Data terintegrasi, Data auditable dan hanya ada satu fakta Data pada satu dimensi waktu.
| |||
|
|
|
|
|
4)
|
Proses pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagai bagian pengendalian Data dilaksanakan untuk memastikan Data Induk dan Data Referensi memenuhi Kualitas Data dan dapat digunakan bersama pada berbagai proses dan aplikasi melalui penerapan standar, Model Data, dan pola Integrasi.
| |||
|
|
|
|
|
5)
|
Proses pengelolaan penyimpanan dan operasional Data dalam Basis Data sebagai bagian produksi Data mendasarkan proses Change Data Capture (CDC), penyimpanan, pembersihan, pengarsipan, replikasi serta pencadangan dan pemulihan Basis Data.
| |||
|
|
|
|
|
6)
|
Proses Integrasi dan Interoperabilitas Data sebagai bagian produksi Data bertujuan agar Data yang ada di sistem terintegrasi dan dapat dibagipakaikan dalam mendukung kegiatan BI, Manajemen Data Induk dan Data Referensi, dan upaya efisiensi operasional Basis Data serta menyediakan Data yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
7)
|
Pengelolaan EDW dan BI sebagai bagian peningkatan nilai Data dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan Data di dalam EDW sehingga kegiatan BI dapat menghasilkan analisis dan keputusan yang efektif.
| |||
|
|
|
|
|
8)
|
Pengelolaan Dokumen dan Konten atas Data Terstruktur dan Data Tidak Terstruktur dalam Data Internal dan Data Eksternal di DJP sebagai bagian produksi Data dilakukan untuk memastikan Elemen Data dalam Dokumen dan Konten dapat diproses dan dianalisis.
| |||
|
|
|
|
|
9)
|
Perlindungan atas Data dalam kebijakan Keamanan Data memastikan Data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang untuk mengaksesnya (kerahasiaan), dilindungi akurasi dan kelengkapannya (integritas), dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang apabila diperlukan (ketersediaan).
| |||
|
|
|
|
|
10)
|
Pengelolaan Metadata sebagai bagian produksi Data bertujuan untuk menstandardisasi Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan, menjelaskan, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengolahan Data sehingga terdapat kesamaan interpretasi Data antara Produsen Data dan Pengguna Data.
| |||
|
|
|
|
|
11)
|
Manajemen Kualitas Data dilakukan agar pengelolaan Data Internal dan Data Eksternal memenuhi dimensi Kualitas Data yang meliputi:
| |||
|
|
|
|
|
|
a)
|
kelengkapan (completeness) yang diukur melalui kelengkapan kolom penting yang wajib terisi. Untuk melakukan uji kelengkapan dibutuhkan Data berupa kolom penting pada setiap tabel yang akan dilakukan proses pengendalian mutu;
| ||
|
|
|
|
|
|
b)
|
validitas (validity) dimaksudkan untuk memastikan Data sesuai dengan format, jenis, tipe, rentang, dan nilai Data yang ditentukan oleh aturan, batasan, atau Data Referensi. Untuk melakukan uji validitas diperlukan Data parameter pada setiap tabel yang akan dilakukan proses pengendalian mutu untuk menentukan kesesuaian suatu nilai nominal;
| ||
|
|
|
|
|
|
c)
|
ketepatan waktu (timeliness) dimaksudkan untuk memastikan bahwa Data memiliki elemen waktu/periode Data, sehingga Data dapat digunakan sesuai periode yang ditentukan;
| ||
|
|
|
|
|
|
d)
|
keunikan (uniqueness) untuk memastikan bahwa tidak ada Data yang duplikat/ganda;
| ||
|
|
|
|
|
|
e)
|
konsistensi (consistency) dimaksudkan untuk memastikan penulisan nama dan alamat subjek Data sesuai dengan standar penulisan yang berlaku sehingga Data menjadi terstandar; dan
| ||
|
|
|
|
|
|
f)
|
akurasi (accuracy) dimaksudkan untuk memastikan bahwa identitas subjek pajak telah benar dan memenuhi Tingkat Keyakinan berdasarkan Elemen Data NPWP, NIK, nama, dan/atau alamat.
| ||
|
|
|
|
h.
|
Berdasarkan huruf g angka 9) pengaturan Akses Data mendasarkan kepada kebijakan Keamanan Data dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
1)
|
kewenangan Akses Data diberikan dengan prinsip minimum dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang jabatan bagi pegawai di lingkungan DJP dan pihak di luar DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
| |||
|
|
|
|
|
2)
|
petunjuk pelaksanaan Akses Data mengatur tentang Akses pihak internal (berupa Akses ke aplikasi, Basis Data dan Fasilitas Pertukaran Data) dan Akses pihak eksternal (berupa Akses ke Fasilitas Pengolah Data dan Akses melalui Fasilitas Pertukaran Data).
| |||
|
|
|
2.
|
Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Tata Kelola Data
| |||||
|
|
|
|
a.
|
Organisasi tata kelola Data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c meliputi:
| ||||
|
|
|
|
|
1)
|
penyelenggara tata kelola Data yang dijalankan oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak, Chief Data Officer (CDO), Data Governance Office (DGO), Kelompok Kerja, dan Kelompok Pemangku Kepentingan; dan
| |||
|
|
|
|
|
2)
|
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola Data yang terdiri dari Business Owner, Walidata, Unit TIK, Produsen Data, dan Pengguna Data.
| |||
|
|
|
|
b.
|
Business Owner sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Data dan Penyedia Data memberikan keputusan mengenai tata kelola Data dalam domain tertentu.
| ||||
|
|
|
|
c.
|
Rincian petunjuk pelaksanaan organisasi tata kelola Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
3.
|
Pemetaan Peran
| |||||
|
|
|
|
Pemetaan peran antara organisasi struktural DJP dengan organisasi tata kelola Data sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata kelola Data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||
|
|
|
4.
|
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pengelolaan Data
| |||||
|
|
|
|
a.
|
Siklus pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf e meliputi kegiatan:
| ||||
|
|
|
|
|
1)
|
perencanaan kebijakan kebutuhan Data;
| |||
|
|
|
|
|
2)
|
Penghimpunan dan Penyiapan Data;
| |||
|
|
|
|
|
3)
|
penyimpanan Data;
| |||
|
|
|
|
|
4)
|
Pemanfaatan Data; dan
| |||
|
|
|
|
|
5)
|
Pemantauan dan Evaluasi.
| |||
|
|
|
|
b.
|
Rincian petunjuk pelaksanaan siklus pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
5.
|
Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Data
| |||||
|
|
|
|
a.
|
Kebijakan Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf g meliputi kegiatan:
| ||||
|
|
|
|
|
1)
|
pengelolaan Arsitektur Data;
| |||
|
|
|
|
|
2)
|
pengelolaan Pemodelan dan Desain Data;
| |||
|
|
|
|
|
3)
|
pengelolaan Data Induk dan Data Referensi;
| |||
|
|
|
|
|
4)
|
pengelolaan Penyimpanan dan Operasional Data;
| |||
|
|
|
|
|
5)
|
pengelolaan Integrasi dan Interoperabilitas Data;
| |||
|
|
|
|
|
6)
|
pengelolaan EDW dan BI;
| |||
|
|
|
|
|
7)
|
pengelolaan Dokumen dan Konten;
| |||
|
|
|
|
|
8)
|
pengelolaan Keamanan Data;
| |||
|
|
|
|
|
9)
|
pengelolaan Metadata;
| |||
|
|
|
|
|
10)
|
pengelolaan Kualitas Data Internal; dan
| |||
|
|
|
|
|
11)
|
pengelolaan Kualitas Data Eksternal.
| |||
|
|
|
|
b.
|
Rincian petunjuk pelaksanaan Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
6.
|
Petunjuk Pelaksanaan Akses Data
| |||||
|
|
|
|
a.
|
Kebijakan Akses Data sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf h meliputi:
| ||||
|
|
|
|
|
1)
|
Akses Pihak Internal;
| |||
|
|
|
|
|
2)
|
Akses Pihak Eksternal; dan
| |||
|
|
|
|
|
3)
|
Pemantauan dan evaluasi Akses Data
| |||
|
|
|
|
b.
|
Rincian petunjuk pelaksanaan Akses Data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
7.
|
Format Formulir
| |||||
|
|
|
|
Format formulir yang digunakan dalam pelaksanaan tata kelola Data sebagaimana dimaksud dalam angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| |||||
|
|
|
8.
|
Ketentuan Lain-lain
| |||||
|
|
|
|
a.
|
Implementasi pelaksanaan tata kelola Data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan, waktu, dan skala prioritas.
| ||||
|
|
|
|
b.
|
Segala kegiatan dalam rangka tata kelola Data agar dapat dilakukan melalui sistem Informasi yang terintegrasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan.
| ||||
|
|
|
|
c.
|
Dalam hal terjadi perubahan struktur, nomenklatur dan/atau fungsi organisasi, maka unit organisasi yang disebutkan dalam Surat Edaran ini mengikuti nomenklatur organisasi baru yang menjalankan fungsi yang sama.
| ||||
|
|
|
|
d.
|
Tata cara dan alur proses kegiatan tata kelola Data diuraikan lebih lanjut dalam SOP dan dalam hal SOP belum tersedia diuraikan lebih lanjut melalui nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis dan/atau Direktur Data dan Informasi Perpajakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
F. Penutup | ||||||||
|
|
1.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Tata Kelola Kewenangan Akses Data Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
2.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-159/PJ/2010 tentang Pedoman Akses Pihak Ketiga dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| ||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2023
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Suryo Utomo
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.