Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 196/PMK.03/2021

     
    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta, perlu mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
    4.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK.
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2.
    Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3.
    Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang­ Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
    4.
    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    5.
    Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
    6.
    Surat Pernyataan adalah surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang­ Undang Pengampunan Pajak.
    7.
    Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
    8.
    Surat Berharga Negara adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
    9.
    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    10.
    Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
    11.
    Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
    12.
    Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau Harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    13.
    SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
    14.
    Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.
    15.
    Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP
    16.
    Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
    17.
    Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
    18.
    Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan Undang-Undang.
    19.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    20.
    Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dealer utama surat utang negara dan dealer utama surat berharga syariah negara.
    21.
    Private Placement adalah mekanisme transaksi Surat Berharga Negara yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Berharga Negara sesuai kesepakatan.
    22.
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT Pajak Penghasilan Terakhir adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
    23.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
     
     
     
     
     
    BAB II
    PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG TIDAK ATAU KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN
     

    Pasal 2

    (1)
    Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
    (2)
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang­ Undang Pengampunan Pajak.
    (3)
    Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
    (4)
    Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
    (5)
    Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
    (2)
    Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
     
    a.
    6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
     
     
    1.
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
    2.
    Surat Berharga Negara;
     
    b.
    8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
     
     
    1.
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
    2.
    Surat Berharga Negara;
     
    c.
    6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
     
     
    1.
    dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
     
     
    2.
    diinvestasikan pada:
     
     
     
    a)
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
     
    b)
    Surat Berharga Negara;
     
    d.
    8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
     
     
    1.
    dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
     
     
    2.
    tidak diinvestasikan pada:
     
     
     
    a)
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
     
    b)
    Surat Berharga Negara;
     
     
    atau
     
    e.
    11% (sebelas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    (3)
    Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebesar jumlah Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
    (4)
    Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan:
     
    a.
    nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
     
    b.
    nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor;
     
    c.
    nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
     
    d.
    nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
     
    e.
    nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk:
     
     
    1.
    Surat Berharga Negara; dan
     
     
    2.
    efek bersifat Utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan,
     
    sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
    (5)
    Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
    (6)
    Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
    (7)
    Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga untuk menghitung nilai Utang dalam hal nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah.
    (8)
    Kurs yang digunakan untuk penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) berlaku ketentuan:
     
    a.
    untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016; atau
     
    b.
    untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, menggunakan kurs sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan.
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
     
     
     
     
     
    BAB III
    PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2020
     

    Pasal 5

    (1)
    Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang:
     
    a.
    diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
     
    b.
    masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan
     
    c.
    belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020,
     
    kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang.
    (3)
    Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020.
    (4)
    Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
     
    a.
    tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
     
    b.
    tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
     
    c.
    tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
     
    d.
    tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
     
    e.
    tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
    (5)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.
    (6)
    Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
    (7)
    Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yaitu apabila surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
    (8)
    Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c yaitu apabila mulainya penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (9)
    Kondisi Wajib Pajak orang pribadi sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d yaitu apabila perkara Wajib Pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh hakim.
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2)
    Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
    (3)
    Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar:
     
    a.
    12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
     
     
    1.
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
    2.
    Surat Berharga Negara;
     
    b.
    14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
     
     
    1.
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
    2.
    Surat Berharga Negara;
     
    c.
    12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
     
     
    1.
    dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
     
     
    2.
    diinvestasikan pada:
     
     
     
    a)
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
     
    b)
    Surat Berharga Negara;
     
    d.
    14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
     
     
    1.
    dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
     
     
    2.
    tidak diinvestasikan pada:
     
     
     
    a)
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
     
    b)
    Surat Berharga Negara;
     
     
    atau
     
    e.
    18% (delapan belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    (4)
    Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar:
     
    a.
    nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau
     
    b.
    harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas.
    (5)
    Dalam hal harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak diketahui, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
    (6)
    Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak 2020.
    (7)
    Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga untuk menghitung nilai Utang dalam hal nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah.
    (8)
    Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai Keputusan Menteri Nomor 56/KM.10/2020 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021.
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    memiliki NPWP;
     
    b.
    membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
     
    c.
    menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020; dan
     
    d.
    mencabut permohonan:
     
     
    1.
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
     
     
    2.
    pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
     
     
    3.
    pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
     
     
    4.
    pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
     
     
    5.
    keberatan;
     
     
    6.
    pembetulan;
     
     
    7.
    banding;
     
     
    8.
    gugatan; dan/atau
     
     
    9.
    peninjauan kembali,
     
     
    dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
    (2)
    Ketentuan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi permohonan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.
    (3)
    Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.
    (4)
    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020; dan
     
    b.
    Harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diungkapkan dalam SPPH.
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
    (2)
    Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
     
    a.
    nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan
     
    b.
    terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
     
     
    1.
    dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
     
     
    2.
    dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya,
     
     
    melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
     
    a.
    Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a yang tidak diungkapkan dalam SPPH sampai dengan tanggal 30 Juni 2022; dan/atau
     
    b.
    penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).
     
     
     
     
     
    BAB IV
    TATA CARA PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
     

    Pasal 10

    (1)
    Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
    (3)
    Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
    (4)
    SPPH yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
     
    a.
    NTPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
     
    b.
    daftar rincian Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau daftar rincian Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
     
    c.
    daftar Utang;
     
    d.
    pernyataan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d serta Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d;
     
    e.
    pernyataan menginvestasikan Harta bersih pada:
     
     
    1.
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
     
    2.
    Surat Berharga Negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c serta Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c; dan
     
    f.
    pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan daftar rincian permohonan yang dicabut, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
    (5)
    Pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan:
     
    a.
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
     
    b.
    pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
     
    c.
    pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
     
    d.
    pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
     
    e.
    keberatan; dan/atau
     
    f.
    pembetulan,
     
    sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
    (6)
    Dalam hal upaya hukum yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali, Wajib Pajak harus melampiri SPPH dengan salinan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali kepada pengadilan pajak dan/atau Mahkamah Agung.
    (7)
    Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.
    (8)
    Ketentuan mengenai format dokumen SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daftar rincian Harta bersih, daftar Utang, dan daftar rincian pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf f, serta Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat:
     
    a.
    kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH;
     
    b.
    penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH;
     
    c.
    pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH;
     
    d.
    perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta bersih; dan/atau
     
    e.
    keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.
    (2)
    Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
    (3)
    Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
    (4)
    SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
     
    a.
    seluruh Harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas Harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; Harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan Harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya; dan
     
    b.
    perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (5)
    Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
     
    a.
    jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan; atau
     
    b.
    jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang lebih dibayar, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (6)
    Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.
    (7)
    Surat Keterangan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Wajib Pajak dapat mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
    (3)
    Pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
    (4)
    Pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengisi kolom Harta, Utang, dan Harta bersih dengan nilai 0 (nol).
    (5)
    Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.
    (6)
    Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat dicabutnya SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
    (2)
    Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan.
    (3)
    Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.
    (4)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang tercantum dalam Surat Keterangan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak.
    (5)
    Dalam hal berdasarkan surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak:
     
    a.
    diberikan kesempatan untuk melunasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayar; dan/atau
     
    b.
    memberikan tanggapan atas surat klarifikasi,
     
    paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.
    (6)
    Dalam hal Wajib Pajak:
     
    a.
    tidak melunasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi;
     
    b.
    menyatakan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi;
     
    c.
    tidak menanggapi surat klarifikasi; atau
     
    d.
    memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,
     
    Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan.
    (7)
    Surat pembetulan atas Surat Keterangan berdasarkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memuat penyesuaian nilai Harta dan/atau Utang.
    (8)
    Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (9)
    Ketentuan mengenai format surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan surat pembetulan serta surat pembatalan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 1 harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
    (2)
    Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Final.
    (3)
    Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu satu dua delapan) dan:
     
    a.
    kode jenis setoran 427 (empat dua tujuh), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
     
    b.
    kode jenis setoran 428 (empat dua delapan), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); atau
     
    c.
    kode jenis setoran 319 (tiga satu sembilan), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 1.
    (4)
    Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN.
     
     
     
     
     
    BAB V
    PENGALIHAN HARTA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN INVESTASI HARTA BERSIH
     

    Pasal 15

    (1)
    Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.
    (2)
    Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
    (3)
    Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
    (4)
    Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada:
     
    a.
    kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
     
    b.
    Surat Berharga Negara,
     
     
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.
    (5)
    Investasi Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.
    (6)
    Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan investasi:
     
    a.
    antarinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau
     
    b.
    antarinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b,
     
    sebelum berakhirnyajangka waktu investasi selama 5 (lima) tahun.
    (7)
    Dalam hal investasi Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara bertahap, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 (lima) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan seluruhnya paling lambat tanggal 30 September 2023.
    (8)
    Dalam hal sampai dengan tanggal 30 September 2023 Wajib Pajak tidak menginvestasikan Harta bersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 (lima) tahun untuk bagian Harta bersih yang diinvestasikan dihitung sejak tanggal 30 September 2023.
    (9)
    Perpindahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku ketentuan:
     
    a.
    dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak:
     
     
    1.
    nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7); atau
     
     
    2.
    tanggal 30 September 2023, dalam hal sampai dengan tanggal 30 September 2023 Harta bersih hanya sebagian diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8);
     
    b.
    dibatasi hanya 2 (dua) kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 (satu) kali perpindahan dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
     
    c.
    perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tertangguh apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.
    (10)
    Dalam hal terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, jeda waktu tersebut paling lama 2 (dua) tahun dan Wajib Pajak wajib menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 7 (tujuh) tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) a tau ayat (8).
     
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Investasi Harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk:
     
    a.
    pendirian usaha baru; dan/atau
     
    b.
    penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).
    (2)
    Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan bahan baku sumber daya alam menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku sumber daya alam tersebut.
    (3)
    Kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui.
    (4)
    Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tujuan investasi Harta bersih, ditetapkan oleh Menteri.
     
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan
     
    b.
    dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama.
    (2)
    Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e dan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Harta yang dialihkan dalam mata uang asing, pembelian Surat Berharga Negara dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat; atau
     
    b.
    untuk Harta yang dialihkan dalam mata uang rupiah, pembelian Surat Berharga Negara hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.
    (3)
    Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mata uang asing, pembelian Surat Berharga Negara dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat; atau
     
    b.
    untuk Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mata uang rupiah, pembelian Surat Berharga Negara hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.
    (4)
    Pembelian Surat Berharga Negara dalam mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai strategi pengelolaan pembiayaan.
    (5)
    Struktur Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana serta periode waktu transaksi pembelian Surat Berharga Negara oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri.
    (6)
    Bagi Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan Surat Keterangan kepada Dealer Utama.
    (7)
    Ketentuan dan tata cara pelaksanaan transaksi Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penjualan Surat Berharga Negara di pasar perdana domestik dengan cara Private Placement, kecuali ketentuan mengenai minimal nominal penawaran pembelian Surat Berharga Negara.
    (8)
    Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    setiap terdapat transaksi Surat Berharga Negara di pasar perdana yang dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya; dan/atau
     
    b.
    sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
    (9)
    Penyampaian laporan oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2023; dan
     
    b.
    sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2030.
    (10)
    Ketentuan mengenai format laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
    (3)
    Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama:
     
    a.
    pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
     
    b.
    pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10).
    (4)
    Ketentuan mengenai format laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
    BAB VI
    PENGENAAN TAMBAHAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS BAGIAN HARTA BERSIH YANG TIDAK DIALIHKAN DAN/ATAU DIINVESTASIKAN
     

    Pasal 19

    (1)
    Harta bersih yang dinyatakan Wajib Pajak untuk:
     
    a.
    dialihkan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d; dan/atau
     
    b.
    diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e,
     
    tetapi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ketentuan investasi terhadap Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dan/atau jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10), diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2)
    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak harus:
     
    a.
    menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP; atau
     
    b.
    menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan final secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai Harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.
    (4)
    Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar:
     
    a.
    3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
     
    b.
    3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2;
     
    c.
    6% (enam persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
     
    d.
    4% (empat persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1.
    (5)
    Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 107 (satu nol tujuh).
    (6)
    Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar:
     
    a.
    3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
     
    b.
    3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2;
     
    c.
    7% (tujuh persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; atau
     
    d.
    5%(lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1.
    (7)
    Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 108 (satu nol delapan).
    (8)
    Dalam hal berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak:
     
    a.
    tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi, dan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10); atau
     
    b.
    tidak menyetorkan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran,
    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Wajib Pajak melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (9)
    Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar:
     
    a.
    4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
     
    b.
    4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2;
     
    c.
    7,5% (tujuh koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
     
    d.
    5,5% (lima koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1.
    (10)
    Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 317 (tiga satu tujuh).
    (11)
    Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar:
     
    a.
    4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
     
    b.
    4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2;
     
    c.
    8,5% (delapan koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; atau
     
    d.
    6,5% (enam koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1.
    (12)
    Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 318 (tiga satu delapan).
    (13)
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterbitkan sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10).
    (14)
    Ketentuan mengenai format surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan SPT masa Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
    BAB VII
    PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
     

    Pasal 20

    (1)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d yang telah dicabut oleh Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keterangan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 9.
    (2)
    Dalam hal Wajib Pajak menyatakan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan telah memperoleh Surat Keterangan, tetapi berdasarkan data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan Surat Keterangan.
     
     
     
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
    (2)
    Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang:
     
    a.
    belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau
     
    b.
    belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c,
     
    diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
    (3)
    Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
    (4)
    Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
     
     
     
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 22

    (1)
    Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
    (2)
    Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crimes meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     

    Pasal 23

    Menteri dapat menyelenggarakan manajemen data dan informasi dalam rangka pelaksanaan program pengungkapan sukarela.
     
     
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau Pasal 11 ayat (6) atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), batal demi hukum;
     
    b.
    Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH;
     
    c.
    Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih;
     
    d.
    kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/atau Pasal 22 ayat (1); dan
     
    e.
    Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.
    (2)
    Dalam hal terdapat putusan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali atas Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan tersebut menjadi dasar Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
     
     
     

    Pasal 25

    Terhadap Surat Keterangan yang dibatalkan berdasarkan surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih; dan
    b.
    kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/atau Pasal 22 ayat (1).
     
     
     
     
     

    Pasal 26

    Terhadap penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (4) yang diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menerbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (5) sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
     
     
     
     
     

    Pasal 27

    Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penyampaian SPPH secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Direktur Jenderal Pajak menentukan prosedur manual dalam penyampaian SPPH.
     
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak berdasarkan Undang­ Undang, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak.
    (2)
    Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
     
     
     
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 29

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2021
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Desember 2021
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1400

    Peraturan Menteri Keuangan 196/PMK.03/2021 - Perpajakan DDTC