Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-24/PJ/2018

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
    2.
    Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
     
    a.
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
     
    b.
    Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
     
    c.
    Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
     
    d.
    Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
     
    e.
    Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
     
    f.
    perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
    3.
    Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
    4.
    Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
     
    a.
    mencegah penghindaran pajak;
     
    b.
    mencegah pengelakan pajak;
     
    c.
    mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
     
    d.
    mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
    5.
    Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information) adalah pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
    6.
    Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
    7.
    Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan/atau yang harus menindaklanjuti Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional atas Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    (2)
    Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
    (3)
    Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound Spontaneous EOI); dan
     
    b.
    Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Inbound Spontaneous EOI).
    (4)
    Jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
     
    a.
    Pajak Penghasilan untuk Pertukaran Informasi berdasarkan P3B;
     
    b.
    Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan; atau
     
    c.
    Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dengan memperhatikan reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penandatangan konvensi.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP.
    (2)
    Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
     
    a.
    Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari kegiatan:
     
     
    1)
    pengawasan kepatuhan perpajakan;
     
     
    2)
    pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;
     
     
    3)
    pemeriksaan;
     
     
    4)
    penagihan;
     
     
    5)
    pemeriksaan bukti permulaan;
     
     
    6)
    penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
     
     
    7)
    pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
     
     
    8)
    pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
     
     
    9)
    keberatan;
     
     
    10)
    banding;
     
     
    11)
    peninjauan kembali; atau
     
     
    12)
    prosedur persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atau
     
    b.
    Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya.
    (3)
    Informasi yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
     
    b.
    pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
     
    c.
    pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
     
    d.
    kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau
     
    e.
    kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
    (4)
    Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
     
    a.
    identitas wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimaksud dalam Informasi, antara lain berupa nama, Tax Identification Number (TIN) atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri, atau alamat;
     
    b.
    identitas Wajib Pajak Indonesia yang dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang paling sedikit memuat nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;
     
    c.
    identitas entitas yang menjadi perantara, antara lain berupa nama perantara, TIN atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri yang dimiliki perantara, atau alamat perantara, dalam hal transaksi dilakukan melalui perantara;
     
    d.
    masa pajak dan/atau tahun pajak yang dimaksud dalam Informasi;
     
    e.
    keterangan mengenai hubungan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia;
     
    f.
    uraian mengenai Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengenai manfaat Informasi tersebut bagi otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
     
    g.
    keterangan atas sumber pemerolehan Informasi.
     

    Pasal 4

    (1)
    Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
    (2)
    Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan Pertukaran Informasi.
    (3)
    Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan pemanfaatan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:
     
    a.
    pemberitahuan telah diterimanya laporan pemanfaatan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
     
    b.
    pemberitahuan pemanfaatan Informasi oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    (2)
    Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima memenuhi kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia;
     
    b.
    pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia;
     
    c.
    pengurangan atau pembebasan pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diterima oleh Wajib Pajak Indonesia yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Indonesia;
     
    d.
    kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Wajib Pajak Indonesia melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau
     
    e.
    kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
    (2)
    Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian Informasi dengan menyampaikan:
     
    a.
    pemberitahuan telah diterimanya penyampaian Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
     
    b.
    Informasi yang diterima kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP.
    (3)
    Penyampaian Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada:
     
    a.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi dan/atau badan terdaftar, dalam hal Informasi yang diperoleh mengenai orang pribadi dan/atau badan yang telah memiliki NPWP;
     
    b.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi dan/atau tempat kedudukan badan, dalam hal Informasi yang diperoleh mengenai orang pribadi dan/atau badan yang belum memiliki NPWP; atau
     
    c.
    Pimpinan Unit di Lingkungan DJP selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
    (4)
    Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Informasi diterima.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
    (2)
    Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP dilakukan dengan:
     
    a.
    menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia; dan
     
    b.
    membubuhkan stempel "RAHASIA" pada induk naskah dinas dan stempel batasan penggunaan dan pengungkapan Informasi pada lampiran naskah dinas.
    (3)
    Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional dilakukan dengan menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia.
    (4)
    Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan dengan:
     
    a.
    menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia; dan
     
    b.
    membubuhkan stempel "CONFIDENTIAL" pada induk naskah dinas dan stempel batasan penggunaan dan pengungkapan Informasi pada lampiran naskah dinas.
    (5)
    Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
     

    Pasal 8

    Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang belum selesai sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

    Pasal 9

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 1 angka 9, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 10

    Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Oktober 2018 
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    ROBERT PAKPAHAN

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2018 - Perpajakan DDTC