Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-12/PJ/2019


    TENTANG
     
    PENGELOLAAN INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    A.

    UMUM

     
    Pada tahun 2017 telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. tentang Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerima informasi keuangan secara otomatis dari Lembaga Keuangan (LK). Untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, telah diterbitkan:
     
    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, yang mengatur mengenai LK, cakupan informasi keuangan, serta kewajiban pendaftaran dan penyampaian laporan; dan
     
    2.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi lnformasi Keuangan secara Otomatis, yang mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran LK dan mekanisme penyampaian informasi keuangan secara elektronik melalui kanal-kanal sistem informasi atau secara nonelektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
     
    Sebagai pedoman pengelolaan informasi keuangan, pada awal tahun 2018 telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan lnformasi Keuangan secara Otomatis yang mengatur mengenai pengelolaan pendaftaran LK, pelaporan informasi keuangan, dan pengawasan atas pendaftaran dan pelaporan.
     
    Pedoman yang terdapat dalam SE-07/PJ/2018 tersebut merupakan tahap awal pengelolaan informasi keuangan. Pendaftaran LK berperan dalam mendata LK yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan informasi keuangan. Pendaftaran LK merupakan prosedur awal penyampaian informasi keuangan secara otomatis oleh LK. Pelaporan informasi keuangan berperan dalam menghimpun informasi keuangan yang disyaratkan. Pengawasan atas pendaftaran LK dan pelaporan informasi keuangan berperan dalam menjaga mutu pelaksanaan pendaftaran dan pelaporan oleh LK.
     
    Pengolahan dan tindak lanjut informasi keuangan merupakan tahap lanjutan pengelolaan informasi keuangan dan belum diatur dalam SE-07/PJ/2018. Oleh karena itu, dalam Surat Edaran ini dilakukan penambahan pengaturan mengenai prosedur pengolahan dan tindak lanjut informasi keuangan yang bertujuan agar prosedur pengelolaan informasi keuangan secara otomatis dijalankan secara terpadu (end-to-end). Pengolahan informasi keuangan berperan dalam memastikan informasi keuangan yang diterima sesuai dengan parameter yang ditetapkan dan menyediakan informasi keuangan untuk dapat ditindaklanjuti. Tindak lanjut informasi keuangan berperan dalam mengoptimalkan penggunaan informasi keuangan dalam rangka ekstensifikasi, intensifikasi, dan intelijen perpajakan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya.
     
    Untuk memudahkan pengguna, SE-07/PJ/2018 yang merupakan pedoman tahap awal pengelolaan informasi keuangan dicabut dan isi dari Surat Edaran tersebut ditulis kembali ke dalam Surat Edaran ini dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian dilakukan terhadap prosedur kerja pengawasan atas pendaftaran dan pengawasan atas penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan. Selain itu, dilakukan penambahan pedoman tahap lanjutan pengelolaan informasi keuangan berupa prosedur pengolahan informasi keuangan dan tindak lanjut informasi keuangan. Dengan adanya penyesuaian tersebut dan penambahan prosedur pengolahan dan tindak lanjut informasi keuangan, Surat Edaran ini diharapkan menjadi pedoman yang terpadu (end-to-end) atas informasi keuangan secara otomatis.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengelolaan informasi keuangan secara otomatis.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan mendorong tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam proses pengelolaan informasi keuangan secara otomatis, serta mengupayakan ketersediaan data yang memenuhi kriteria dan karakteristik data yang akurat dan bermutu yang dapat mendukung optimalisasi capaian penerimaan pajak.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
     
    1.
    Pengertian;
     
     
    2.
    Kebijakan Umum;
     
     
    3.
    Pengelolaan Pendaftaran LK;
     
     
    4.
    Pengelolaan Pelaporan lnformasi Keuangan secara Otomatis;
     
     
    5.
    Pengolahan lnformasi Keuangan secara Otomatis;
     
     
    6.
    Tindak Lanjut lnformasi Keuangan secara Otomatis; dan
     
     
    7.
    Ketentuan Lain.
     
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018;
     
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi lnformasi Keuangan secara Otomatis.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Pengertian
     
     
    a.
    Pengelolaan lnformasi Keuangan secara Otomatis adalah pengelolaan atas informasi keuangan yang disampaikan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan yang diperoleh dari LK.
     
     
    b.
    Portal Exchange of Information (Portal Eol) adalah portal dalam sistem informasi DJP yang digunakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
     
     
    c.
    Berkas e-Form adalah berkas formulir pendaftaran elektronik dalam bentuk Extensible Markup Language (XML) yang diunduh melalui laman DJP.
     
     
    d.
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
     
     
    e.
    Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis), yang selanjutnya disebut CTA, adalah unit khusus analisis pajak yang bertugas melakukan pengolahan, penyajian, dan analisis data untuk mengukur kepatuhan pajak, menghitung potensi pajak, dan mengidentifikasi proses bisnis dan modus ketidakpatuhan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di Lingkungan DJP, atau unit lain yang memiliki wewenang dan fungsi yang dipersamakan dengan Tim Pusat Analisis Perpajakan.
     
     
    f.
    Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) adalah unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan (TIP).
     
     
    g.
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tempat LK terdaftar atau seharusnya terdaftar sebagai Wajib Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
     
     
    h.
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP.
     
     
     
     
     
    2.
    Kebijakan Umum
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini menjelaskan tentang ketentuan pengelolaan dan prosedur kerja secara terpadu (end-to-end) yang terdiri atas pendaftaran LK, pelaporan informasi keuangan, pengawasan atas pendaftaran dan pelaporan, pengolahan informasi keuangan, dan tindak lanjut informasi keuangan.
     
     
    a.
    Pengelolaan pendaftaran LK meliputi:
     
     
     
    1)
    Pendaftaran LK, yang dapat dilakukan:
     
     
     
     
    a)
    secara elektronik melalui Portal EOI;
     
     
     
     
    b)
    secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau
     
     
     
     
    c)
    melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP.
     
     
     
    2)
    Perubahan data LK, yang dapat dilakukan:
     
     
     
     
    a)
    secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau
     
     
     
     
    b)
    melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP.
     
     
     
    3)
    Pencabutan status terdaftar LK, yang dapat dilakukan:
     
     
     
     
    a)
    secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau
     
     
     
     
    b)
    melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP.
     
     
     
    4)
    Pengawasan atas pendaftaran, perubahan data, dan pencabutan status terdaftar LK.
     
     
    b.
    Pengelolaan pelaporan informasi keuangan yang disampaikan secara otomatis meliputi:
     
     
     
    1)
    Penerimaan penyampaian dan pembetulan laporan informasi keuangan, yang dapat dilakukan melalui mekanisme:
     
     
     
     
    a)
    elektronik melalui Portal EOI; atau
     
     
     
     
    b)
    nonelektronik secara langsung ke KPDE atau melalui KPP.
     
     
     
    2)
    Pengawasan atas penyampaian laporan informasi keuangan.
     
     
    c.
    Pengolahan informasi keuangan yang disampaikan secara otomatis terdiri atas:
     
     
     
    1)
    penghimpunan informasi dari luar negeri;
     
     
     
    2)
    penghimpunan informasi dari dalam negeri;
     
     
     
    3)
    identifikasi informasi; dan
     
     
     
    4)
    penyajian informasi.
     
     
    d.
    Penghimpunan informasi dari luar negeri dilaksanakan dengan mekanisme pertukaran informasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional melalui kanal Common Transmission System (CTS) atau kanal lain yang disepakati penggunaannya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
    e.
    Penghimpunan informasi dari dalam negeri meliputi:
     
     
     
    1)
    penghimpunan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan perpajakan internasional; dan
     
     
     
    2)
    penghimpunan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
     
     
     
    baik yang diterima dari LK melalui Portal EOI maupun yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Penyampaian lnformasi Nasabah Asing (SiPINA).
     
     
    f.
    Penghimpunan informasi dari dalam negeri melalui Portal EOI mencakup juga penerimaan laporan secara nonelektronik dari LK ke KPDE atau melalui KPP.
     
     
    g.
    Identifikasi informasi adalah kegiatan pencarian identitas informasi antara lain pencarian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencarian alamat, atau kegiatan identifikasi lainnya.
     
     
    h.
    Penyandingan dan analisis data dapat dilakukan oleh Center for Tax Analysis (CTA), atau unit lain yang menggantikan tugas dan fungsinya, terhadap rekening keuangan dengan kriteria tertentu.
     
     
    i.
    lnformasi tambahan dapat diberikan oleh Direktorat lntelijen Perpajakan terhadap informasi keuangan yang diterima secara otomatis.
     
     
    j.
    Penyajian informasi dilaksanakan dengan menampilkan informasi keuangan pada sistem informasi milik DJP.
     
     
    k.
    Tindak lanjut informasi keuangan yang disampaikan secara otomatis terdiri dari
     
     
     
    1)
    penyampaian informasi ke luar negeri; dan
     
     
     
    2)
    pemanfaatan informasi.
     
     
    l.
    Penyampaian informasi ke luar negeri dilaksanakan dengan mekanisme pertukaran informasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional melalui kanal CTS atau kanal lain yang disepakati penggunaannya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
    m.
    Pemanfaatan informasi keuangan dapat dilakukan melalui akses data pada sistem informasi untuk kepentingan:
     
     
     
    1)
    pengawasan terhadap Wajib Pajak, termasuk untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi, serta intelijen perpajakan;
     
     
     
    2)
    pemeriksaan;
     
     
     
    3)
    penagihan pajak;
     
     
     
    4)
    pemeriksaan bukti permulaan;
     
     
     
    5)
    penyidikan pajak; dan
     
     
     
    6)
    penyelesaian upaya hukum perpajakan, misalnya keberatan atau nonkeberatan, termasuk mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).
     
     
    n.
    lnformasi keuangan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, berikut hasil olahan dan analisisnya digunakan sebagai basis data perpajakan DJP, serta wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam:
     
     
     
    1)
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
     
     
     
    2)
    perjanjian internasional.
     
     
    o.
    Khusus untuk informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Seluruh informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, berikut hasil olahan dan analisisnya yang disimpan dalam basis data DJP, ditandai secara digital sebagai informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
     
    2)
    Dalam hal informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dicetak, hasil cetakan tersebut ditandai secara sistem dengan markah tirta (watermark) sebagai informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
     
    3)
    Informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan perjanjian internasional.
     
     
     
    4)
    lnformasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra digunakan untuk kepentingan perpajakan.
     
     
     
    5)
    Penggunaan dan/atau pengungkapan informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra selain untuk kepentingan perpajakan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional di bidang perpajakan antara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra pemberi informasi yaitu berupa persetujuan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra pemberi informasi kepada Indonesia untuk menggunakan dan/atau mengungkapkan informasi dimaksud selain untuk kepentingan perpajakan.
     
     
     
    6)
    Pihak lain di luar DJP yang memerlukan informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
     
     
     
    7)
    Direktorat Peraturan Perpajakan dalam rangka memproses izin sebagaimana dimaksud pada angka 6) harus menyampaikan permintaan pendapat kepada Direktorat Perpajakan lnternasional (Pl) terkait dengan pembukaan kerahasiaan atas informasi Wajib Pajak dalam hal informasi tersebut merupakan informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
     
    8)
    Direktorat Pl menindaklanjuti permintaan pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 7) dengan meminta persetujuan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan memberitahukan hasil permintaan persetujuan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktorat Peraturan Perpajakan I.
     
     
     
     
     
     
    3.
    Pengelolaan Pendaftaran LK
     
     
    a.
    Prosedur Penerimaan Permohonan Pendaftaran LK
     
     
     
    1)
    Secara Elektronik melalui Portal EOI
     
     
     
     
    a)
    LK dapat mengajukan permohonan pendaftaran dengan cara mengunduh dan mengisi e-Form secara lengkap, melakukan registrasi akun baru di Portal EOI, serta mengunggah e-Form ke Portal EOI.
     
     
     
     
    b)
    sistem melakukan validasi identitas LK dan mengirimkan tautan (link) aktivasi akun ke alamat surel (email) LK yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
     
     
     
     
    c)
    setelah LK melakukan aktivasi akun sebagaimana dimaksud pada huruf b), sistem meneliti dan menampilkan kembali hasil isian e-Form untuk mendapatkan konfirmasi dari LK sebelum diproses lebih lanjut.
     
     
     
     
    d)
    dalam hal LK menyetujui hasil isian e-Form sebagaimana dimaksud pada huruf c), sistem menerbitkan dan mengirimkan kode verifikasi ke alamat surel (email) LK guna penerbitan tanda terima dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik.
     
     
     
     
    e)
    tata cara penerimaan permohonan pendaftaran LK secara elektronik melalui Portal EOI adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    2)
    Secara Langsung ke KPP atau KP2KP
     
     
     
     
    a)
    LK dapat mengajukan permohonan pendaftaran dengan cara mengunduh, mengisi e-Form secara lengkap, dan menyimpannya dalam format Extensible Markup Language (XML), serta menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
     
     
     
     
    b)
    setelah menerima permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a), KPP atau KP2KP meneliti kelengkapan berkas pendaftaran yang disampaikan LK dan memastikan bahwa LK yang mendaftar adalah kantor pusat dari LK yang bersangkutan.
     
     
     
     
    c)
    dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b) berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, KPP atau KP2KP menerbitkan dan menyampaikan:
     
     
     
     
     
    (1)
    tanda terima pendaftaran;
     
     
     
     
     
    (2)
    SKT dengan autentikasi Quick Response (QR) Code; dan
     
     
     
     
     
    (3)
    imbauan untuk melakukan registrasi akun pada Portal EOI dalam rangka penyampaian laporan secara elektronik,
     
     
     
     
    d)
    KP2KP meneruskan berkas permohonan pendaftaran yang dinyatakan lengkap ke KPP sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen di KP2KP untuk diarsipkan dalam rum ah induk berkas di KPP.
     
     
     
     
    e)
    dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b) berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap, KPP atau KP2KP memberikan bimbingan dan asistensi kepada LK untuk mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal EOI.
     
     
     
     
    f)
    KPP dapat menindaklanjuti dengan pendaftaran LK secara jabatan dalam hal LK tidak mendaftarkan diri setelah diberikan bimbingan dan asistensi sebagaimana dimaksud pada huruf e).
     
     
     
     
    g)
    KPP mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran yang dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan SKT dalam rumah induk berkas.
     
     
     
     
    h)
    tata cara penerimaan permohonan pendaftaran LK secara langsung oleh KPP atau KP2KP adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    3)
    Melalui Pos, Perusahaan Jasa Ekspedisi, atau Perusahaan Jasa Kurir, dengan Bukti Pengiriman Surat, ke KPP atau KP2KP
     
     
     
     
    a)
    LK dapat mengajukan permohonan pendaftaran dengan cara mengunduh, mengisi e-Form secara lengkap, dan menyimpannya.dalam format Extensible Markup Language (XML), serta menyampaikannya melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atauKP2KP.
     
     
     
     
    b)
    KPP atau KP2KP menerima permohonan pendaftaran LK sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan tata cara penerimaan dokumen di KPP atau KP2KP.
     
     
     
     
    c)
    setelah menerima permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf b), KPP atau KP2KP meneliti kelengkapan berkas pendaftaran yang disampaikan LK dan memastikan bahwa LK yang mendaftar adalah kantor pusat dari LK yang bersangkutan.
     
     
     
     
    d)
    dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c) berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, KPP atau KP2KPmenerbitkan dan menyampaikan:
     
     
     
     
     
    (1)
    tanda terima pendaftaran;
     
     
     
     
     
    (2)
    SKT dengan autentikasi QR Code; dan
     
     
     
     
     
    (3)
    imbauan untuk melakukan registrasi akun pada Portal EOI dalam rangka penyampaian laporan secara elektronik,
     
     
     
     
     
    melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke alamat LK.
     
     
     
     
    e)
    KP2KP meneruskan berkas permohonan pendaftaran yang dinyatakan lengkap ke KPP sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen di KP2KP untuk diarsipkan dalam rumah induk berkas di KPP.
     
     
     
     
    f)
    dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c) berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap:
     
     
     
     
     
    (1)
    KPP menyampaikan permintaan klarifikasi ketidaklengkapan data pendaftaran kepada LK yang bersangkutan; atau
     
     
     
     
     
    (2)
    KP2KP meneruskan berkas permohonan pendaftaran ke KPP sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen di KP2KP untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada angka (1).
     
     
     
     
    g)
    KPP dapat menindaklanjuti dengan melakukan pendaftaran LK secara jabatan dalam hal LK tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi ketidaklengkapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permintaan klarifikasi dikirim.
     
     
     
     
    h)
    KPP mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran yang dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan SKT dalam rumah induk berkas.
     
     
     
     
    i)
    tata cara penerimaan pendaftaran LK melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, oleh KPP atau KP2KP adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    b.
    Prosedur Penerimaan Permohonan Perubahan Data LK
     
     
     
    1)
    KPP atau KP2KP menerima berkas permohonan perubahan data LK secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
     
     
     
    2)
    KPP atau KP2KP menerbitkan tanda terima terhadap permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada angka 1).
     
     
     
    3)
    KP2KP meneruskan berkas permohonan yang diterima KP2KP kepada KPP, sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen di KP2KP.
     
     
     
    4)
    KPP melakukan penelitian atas permohonan perubahan data LK, dan menerbitkan serta menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data LK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanda terima permohonan perubahan data LK diterbitkan.
     
     
     
    5)
    tata cara penerimaan permohonan perubahan data LK adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    c.
    Prosedur Penerimaan Permohonan Pencabutan Status Terdaftar LK
     
     
     
    1)
    KPP atau KP2KP menerima berkas permohonan pencabutan status terdaftar LK secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
     
     
     
    2)
    KPP atau KP2KP menerbitkan tanda terima atas permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada angka 1).
     
     
     
    3)
    KP2KP meneruskan berkas permohonan ke KPP sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen di KP2KP, dalam hal berkas permohonan diterima di KP2KP.
     
     
     
    4)
    KPP melakukan penelitian atas permohonan pencabutan status terdaftar LK, untuk selanjutnya menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan pencabutan status terdaftar LK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanda terima permohonan pencabutan status terdaftar LK diterbitkan.
     
     
     
    5)
    tata cara penerimaan permohonan pencabutan status terdaftar LK adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    d.
    Prosedur Pengawasan atas Pendaftaran LK.
     
     
     
    1)
    pengawasan pendaftaran LK meliputi pengawasan atas:
     
     
     
     
    a)
    pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran LK;
     
     
     
     
    b)
    perubahan data LK; dan
     
     
     
     
    c)
    pencabutan status terdaftar LK.
     
     
     
    2)
    dalam rangka pengawasan pendaftaran LK:
     
     
     
     
    a)
    Direktorat Pl menghimpun data eksternal yang dimiliki oleh kementerian/lembaga, asosiasi LK, dan/atau pihak lain serta data internal yang dimiliki oleh unit di lingkungan DJP antara lain Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP), Direktorat lntelijen Perpajakan dan Kanwil DJP:
     
     
     
     
     
    (1)
    Direktorat Pl menghimpun data untuk LK yang berkantor pusat diwilayah DKI Jakarta dan di luar wilayah DKI Jakarta.
     
     
     
     
     
    (2)
    dalam rangka penghimpunan data untuk LK yang berkantor pusat di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka (1), Direktorat Pl dapat meminta Kanwil DJP di luar wilayah DKI Jakarta untuk mendapatkan data yang dimiliki oleh instansi pemerintah daerah dan asosiasi lembaga keuangan di daerah.
     
     
     
     
     
    (3)
    Kanwil DJP menyampaikan data LK yang sudah lengkap, antara lain koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, bank pembangunan daerah baik umum maupun syariah, bank perkreditan rakyat baik umum maupun syariah, ke Direktorat Pl.
     
     
     
     
    b)
    Direktorat Pl menyampaikan data yang lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (1) dan angka (3) ke KPDE.
     
     
     
     
    c)
    KPDE melakukan validasi dan identifikasi NPWP atas data yang disampaikan oleh Direktorat Pl sebagaimana dimaksud pada huruf b) dan menyampaikan data hasil validasi dan identifikasi ke Direktorat TIP.
     
     
     
     
    d)
    Direktorat TIP memasukkan (entry) data LK ke dalam basis data dan secara sistem akan menampilkan data hasil pengawasan LK di KPP.
     
     
     
     
    e)
    tata cara pengawasan atas pendaftaran LK adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    f)
    KPP melaksanakan kegiatan penelitian atas data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada huruf d) dan menindaklanjuti dengan tata cara pendaftaran LK secara jabatan, tata cara perubahan data LK secara jabatan, atau tata cara pencabutan status terdaftar LK secara jabatan.
     
     
     
    3)
    dalam hal KPP menemukan data dan/atau informasi atas LK yang memenuhi kriteria sebagai LK pelapor atau LK nonpelapor, tetapi belum melakukan pendaftaran, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
     
    a)
    untuk LK yang terdaftar sebagai WP pada KPP dimaksud, KPP menindaklanjuti sesuai dengan tata cara pendaftaran LK secara jabatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
     
     
     
     
    b)
    untuk LK yang terdaftar sebagai WP pada KPP lain, KPP menyampaikan data dan/atau informasi tersebut dengan distribusi alat keterangan (alket) pada sistem informasi DJP, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai sumber penghimpunan data.
     
     
     
    4)
    dalam hal KPP menemukan data dan/atau informasi atas LK yang menunjukkan adanya data dan/atau informasi yang disampaikan oleh LK pada saat pendaftaran atau perubahan data tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
     
    a)
    untuk LK yang terdaftar sebagai WP pada KPP dimaksud, ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara perubahan data LK secara jabatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
     
     
     
     
    b)
    untuk LK yang terdaftar sebagai WP pada KPP lain, KPP menyampaikan data dan/atau informasi tersebut dengan distribusi alat keterangan (alket) pada sistem informasi DJP, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai sumber penghimpunan data.
     
     
     
    5)
    dalam hal KPP menemukan data dan/atau informasi atas LK yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai LK pelapor atau LK nonpelapor namun masih terdaftar, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
     
    a)
    untuk LK yang terdaftar sebagai WP pada KPP dimaksud, KPP menindaklanjuti sesuai dengan tata cara pencabutan status terdaftar LK secara jabatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
     
     
     
     
    b)
    untuk LK yang terdaftar sebagai WP pada KPP lain, KPP menyampaikan data dan/atau informasi tersebut dengan distribusi alat keterangan (alket) pada sistem informasi DJP, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai sumber penghimpunan data.
         
     
    4.
    Pengelolaan Pelaporan lnformasi Keuangan
     
     
    a.
    Penerimaan penyampaian dan pembetulan atas laporan informasi keuangan secara otomatis.
     
     
     
    1)
    Mekanisme elektronik melalui Portal EOI
     
     
     
     
    a)
    LK pelapor menyampaikan laporan dan/atau pembetulan atas laporan melalui Portal EOI.
     
     
     
     
    b)
    Portal EOI menerbitkan bukti penerimaan laporan dan/atau pembetulan atas laporan secara elektronik yang telah dinyatakan lengkap, dan menyampaikan kepada LK pelapor melalui alamat surel (email) LK pelapor.
     
     
     
     
    c)
    tata cara penerimaan laporan melalui mekanisme elektronik secara daring (online) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    2)
    Mekanisme nonelektronik secara langsung ke KPDE atau KPP:
     
     
     
     
    a)
    LK pelapor menyampaikan laporan dan/atau pembetulan atas laporan ke KPDE atau KPP.
     
     
     
     
    b)
    KPDE atau KPP menerbitkan bukti penerimaan laporan dan/atau pembetulan atas laporan yang telah dinyatakan lengkap, dan menyampaikan kepada LK pelapor.
     
     
     
     
    c)
    tata cara penerimaan laporan melalui mekanisme nonelektronik secara langsung oleh KPDE adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    d)
    tata cara penerimaan laporan melalui mekanisme nonelektronik secara langsung oleh KPP adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak jangka waktu tersebut terlewati.
     
     
    b.
    Pengawasan atas penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis meliputi pengawasan formal dan pengawasan material.
     
     
     
    1.
    Pengawasan formal
     
     
     
     
    a)
    Pengawasan formal atas kepatuhan penyampaian laporan
     
     
     
     
     
    (1)
    Direktorat TIP melakukan pengolahan data LK pelapor yang tidak menyampaikan laporan setelah lewat jatuh tempo.
     
     
     
     
     
    (2)
    Direktorat TIP mengirimkan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada angka (1) ke KPP.
     
     
     
     
     
    (3)
    KPP menerbitkan dan menyampaikan teguran tertulis kepada LK pelapor yang tidak menyampaikan laporan setelah lewat jatuh tempo.
     
     
     
     
     
    (4)
    KPP melakukan bimbingan kepada LK agar memenuhi kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis.
     
     
     
     
     
    (5)
    KPP menyusun laporan hasil tindak lanjut atas teguran dan menyampaikannya ke Direktorat PKP.
     
     
     
     
     
    (6)
    Tata cara pengawasan formal atas kepatuhan penyampaian laporan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    b)
    Pengawasan formal atas kelengkapan laporan
     
     
     
     
     
    (1)
    Direktorat TIP melakukan pengolahan data laporan yang tidak lengkap dengan memastikan kelengkapan isian laporan.
     
     
     
     
     
    (2)
    Direktorat TIP mengirimkan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada angka (1) ke KPP.
     
     
     
     
     
    (3)
    KPP menerbitkan serta menyampaikan permintaan klarifikasi kepada LK.
     
     
     
     
     
    (4)
    KPP melakukan bimbingan kepada LK agar memenuhi kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis.
     
     
     
     
     
    (5)
    KPP menerbitkan dan menyampaikan teguran tertulis dalam hal LK tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi masih terindikasi belum memenuhi kelengkapan laporan.
     
     
     
     
     
    (6)
    KPP menyusun laporan hasil tindak lanjut teguran dan menyampaikannya ke Direktorat PKP.
     
     
     
     
     
    (7)
    Tata cara pengawasan formal atas kelengkapan laporan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    c)
    Pengawasan formal atas kejelasan isi laporan
     
     
     
     
     
    (1)
    Direktorat TIP melakukan pengolahan data laporan dengan memastikan kejelasan isi laporan.
     
     
     
     
     
    (2)
    Direktorat TIP mengirimkan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada angka (1) ke KPP.
     
     
     
     
     
    (3)
    KPP menerbitkan dan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada LK.
     
     
     
     
     
    (4)
    KPP melakukan bimbingan kepada LK agar memenuhi kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis.
     
     
     
     
     
    (5)
    KPP menerbitkan dan menyampaikan teguran tertulis dalam hal LK tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi masih terindikasi belum memenuhi kejelasan isi laporan.
     
     
     
     
     
    (6)
    KPP menyusun laporan hasil tindak lanjut teguran dan menyampaikannya ke Direktorat PKP.
     
     
     
     
     
    (7)
    Tata cara pengawasan formal atas kejelasan isi laporan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    2)
    Pengawasan material
     
     
     
     
    a)
    Pengawasan material dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional
     
     
     
     
     
    (1)
    Direktorat Pl menyampaikan permintaan klarifikasi kepada LK, dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai adanya indikasi terjadinya pelanggaran pemenuhan kewajiban oleh LK.
     
     
     
     
     
    (2)
    Direktorat Pl meneruskan klarifikasi dimaksud kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal LK telah menyampaikan klarifikasi yang diminta.
     
     
     
     
     
    (3)
    Direktorat Pl menyampaikan teguran tertulis kepada LK dalam hal sampai dengan 14 (empat betas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka (1), LK dimaksud:
     
     
     
     
     
     
    (a)
    tidak memberikan klarifikasi; atau
     
     
     
     
     
     
    (b)
    menyampaikan klarifikasi, tetapi masih terindikasi adanya pelanggaran pemenuhan kewajiban.
     
     
     
     
     
    (4)
    Direktorat Pl menyampaikan tindak lanjut atas teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada angka (3) kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal LK telah menanggapi teguran tertulis dimaksud sesuai dengan ketentuan.
     
     
     
     
     
    (5)
    Direktorat Pl menyampaikan laporan tindak lanjut atas teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada angka (3) kepada Direktorat lntelijen Perpajakan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan prosedur pengembangan dan analisis laporan dalam hal LK:
     
     
     
     
     
     
    (a)
    tidak menanggapi teguran tertulis; atau
     
     
     
     
     
     
    (b)
    menanggapi teguran tertulis, tetapi masih terindikasi belum sepenuhnya memenuhi teguran dimaksud.
     
     
     
     
     
    (6)
    Tata cara pengawasan material atas kebenaran laporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    b)
    Pengawasan material dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
     
     
     
     
     
    (1)
    Direktorat PKP menyampaikan permintaan klarifikasi kepada LK, dalam hal ditemukan data dan/atau informasi mengenai adanya indikasi terjadinya pelanggaran pemenuhan kewajiban oleh LK.
     
     
     
     
     
    (2)
    Direktorat PKP menyampaikan teguran tertulis kepada LK apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka (1), LK dimaksud:
     
     
     
     
     
     
    (a)
    tidak menyampaikan klarifikasi; atau
     
     
     
     
     
     
    (b)
    menyampaikan klarifikasi, tetapi masih terindikasi adanya pelanggaran pemenuhan kewajiban.
     
     
     
     
     
    (3)
    Direktorat PKP menyampaikan laporan tindak lanjut atas teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada angka (2) kepada Direktorat lntelijen Perpajakan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan prosedur pengembangan dan analisis laporan, dalam hal LK:
     
     
     
     
     
     
    (a)
    tidak menanggapi teguran tertulis; atau
     
     
     
     
     
     
    (b)
    menanggapi teguran tertulis, tetapi masih terindikasi belum sepenuhnya memenuhi teguran dimaksud.
     
     
     
     
     
    (4)
    Tata cara pengawasan material atas kebenaran laporan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
         
     
    5.
    Pengolahan lnformasi Keuangan
     
     
    a.
    Penghimpunan lnformasi dari Luar Negeri
     
     
     
    1)
    Direktorat Pl mengunduh informasi yang terenkripsi dari CTS atau kanal lain yang disepakati penggunaannya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, meneruskan hasil unduhan dimaksud ke Direktorat TIP, dan menyampaikan notifikasi pemberitahuan (status message) kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
     
    2)
    Direktorat TIP menerima dan mengolah hasil unduhan sebagaimana dimaksud pada angka 1), termasuk memastikan keberhasilan dekripsi (decryption) dan kesesuaian struktur informasi, menyiapkan notifikasi pemberitahuan (status message), serta menandainya secara digital sebagai informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan selanjutnya memasukkan informasi tersebut ke dalam basis data.
     
     
     
    3)
    Direktorat TIP mengembalikan informasi yang tidak berhasil didekripsi dan/atau tidak sesuai dengan struktur informasi ke Direktorat Pl untuk diklarifikasikan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra pengirim informasi.
     
     
     
    4)
    KPDE menindaklanjuti informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan prosedur identifikasi informasi.
     
     
     
    5)
    Tata cara penghimpunan informasi dari luar negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    b.
    Penghimpunan lnformasi dari Dalam Negeri
     
     
     
    1)
    Direktorat Pl menerima informasi yang terenkripsi dari OJK melalui SiPINA dan menyampaikan hasil unduhan dimaksud ke Direktorat TIP.
     
     
     
    2)
    KPDE atau KPP menerima informasi keuangan secara nonelektronik dari lembaga keuangan dan mengunggahnya ke Portal EOI.
     
     
     
    3)
    Lembaga keuangan mengunggah informasi keuangan secara elektronik ke Portal EOI.
     
     
     
    4)
    Direktorat TIP menerima dan mengolah informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3), termasuk memastikan keberhasilan dekripsi dan kesesuaian struktur informasi, untuk selanjutnya memasukkan informasi tersebut ke dalam basis data.
     
     
     
    5)
    lnformasi yang tidak berhasil didekripsi dan/atau tidak sesuai dengan struktur informasi, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
     
     
     
    6)
    perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan pendaftaran lembaga keuangan dan pelaporan informasi keuangan secara otomatis.
     
     
     
    7)
    lnformasi keuangan yang disampaikan untuk kepentingan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diteruskan ke KPDE untuk ditindaklanjuti dengan prosedur identifikasi informasi.
     
     
     
    8)
    lnformasi keuangan yang disampaikan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional diteruskan ke Direktorat Pl untuk ditindaklanjuti dengan prosedur penyampaian informasi ke luar negeri.
     
     
     
    9)
    Dalam hal penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7) telah dilaksanakan, Direktorat lntelijen Perpajakan dapat memanfaatkan informasi keuangan melalui akses data.
     
     
     
    10)
    Tata cara penghimpunan informasi dari dalam negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    c.
    ldentifikasi lnformasi
     
     
     
    1)
    KPDE melakukan identifikasi informasi.
     
     
     
    2)
    Hasil identifikasi informasi terdiri dari:
     
     
     
     
    a)
    informasi rekening keuangan yang telah memiliki NPWP;
     
     
     
     
    b)
    informasi rekening keuangan yang belum memiliki NPWP, dengan data NIK tersedia; dan
     
     
     
     
    c)
    informasi rekening keuangan yang belum memiliki NPWP, tetapi data NIK tidak tersedia.
     
     
     
    3)
    KPDE menyampaikan hasil identifikasi informasi ke Direktorat TIP.
     
     
     
    4)
    Direktorat TIP melaksanakan kegiatan penjaminan mutu (quality assurance) atas hasil identifikasi informasi, untuk selanjutnya memasukkan informasi tersebut ke dalam basis data.
     
     
     
    5)
    CTA dapat melakukan analisis terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada angka 4) dengan kriteria tertentu.
     
     
     
    6)
    Direktorat PKP dan Direktorat lntelijen Perpajakan dapat memberikan informasi tambahan terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada angka 4).
     
     
     
    7)
    Prosedur identifikasi informasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    d.
    Penyajian lnformasi
     
     
     
    1)
    Direktorat PKP menyiapkan formula penyandingan informasi keuangan dengan data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
     
     
     
    2)
    Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian (EP) menyusun prioritas pemanfaatan informasi keuangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak.
     
     
     
    3)
    Direktorat lntelijen Perpajakan menyusun prioritas pemanfaatan informasi keuangan dalam rangka kegiatan intelijen perpajakan.
     
     
     
    4)
    Direktorat TIP menyajikan informasi keuangan pada sistem informasi DJP.
     
     
     
    5)
    Penyajian sebagaimana dimaksud pada angka 4) ditampilkan melalui:
     
     
     
     
    a)
    Approweb;
     
     
     
     
    b)
    SIDJP Nine;
     
     
     
     
    c)
    aplikasi lain milik Direktorat Jenderal Pajak yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat TTKI.
     
     
     
    6)
    Prosedur penyajian informasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
         
     
    6.
    Tindak Lanjut lnformasi Keuangan
     
     
    a.
    Penyampaian lnformasi ke Luar Negeri
     
     
     
    1)
    Direktorat TIP menyiapkan berkas informasi, mengenkripsi berkas informasi, mengelompokkannya berdasarkan negara tujuan pelaporan, menyiapkan sandi dekripsi, dan menyampaikannya ke Direktorat Pl.
     
     
     
    2)
    Direktorat Pl mengunggah berkas informasi beserta sandi dekripsi ke kanal CTS atau kanal lain yang disepakati penggunaannya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan menerima notifikasi pemberitahuan (status message) dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
     
    3)
    Prosedur penyampaian informasi ke luar negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    b.
    Pemanfaatan lnformasi
     
     
     
    1)
    Pemanfaatan informasi keuangan yang telah disajikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d angka 4) ditujukan dalam rangka:
     
     
     
     
    a)
    Pengawasan Wajib Pajak yang terdiri dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan intensifikasi, serta kegiatan intelijen.
     
     
     
     
     
    (1)
    Kegiatan ekstensifikasi
     
     
     
     
     
     
    (a)
    Pemanfaatan informasi dalam rangka kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh KPP dengan menugaskan AR Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk menindaklanjuti informasi keuangan yang telah disajikan pada SIDJP Nine dengan cara pemberian NPWP sesuai dengan tata cara ekstensifikasi.
     
     
     
     
     
     
    (b)
    Center for Tax Analysis (CTA) dapat memanfaatkan informasi keuangan dalam rangka ekstensifikasi.
     
     
     
     
     
     
    (c)
    Direktorat EP melaksanakan pengawasan secara sistem atas pemanfaatan informasi oleh KPP sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi, guna memastikan bahwa informasi keuangan yang disajikan telah ditindaklanjuti oleh KPP.
     
     
     
     
     
    (2)
    Kegiatan intensifikasi
     
     
     
     
     
     
    (a)
    CTA memanfaatkan informasi keuangan dalam rangka
    intensifikasi.
     
     
     
     
     
     
    (b)
    Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melaksanakan kegiatan intensifikasi berdasarkan informasi keuangan yang disajikan di sistem informasi yang dimiliki oleh DJP.
     
     
     
     
     
     
    (c)
    Direktorat PKP melaksanakan pengawasan secara sistem atas pemanfaatan informasi oleh KPP sehubungan dengan kegiatan intensifikasi, guna memastikan bahwa informasi keuangan yang disajikan telah ditindaklanjuti oleh KPP.
     
     
     
     
     
    (3)
    Kegiatan intelijen
     
     
     
     
     
     
    Direktorat lntelijen Perpajakan melakukan analisis terhadap informasi keuangan yang perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan intelijen sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     
     
     
     
    b)
    Pemanfaatan informasi untuk kepentingan perpajakan lainnya,
    meliputi:
     
     
     
     
     
    (1)
    pemeriksaan
     
     
     
     
     
    (2)
    penagihan pajak
     
     
     
     
     
    (3)
    pemeriksaan bukti permulaan
     
     
     
     
     
    (4)
    penyidikan pajak
     
     
     
     
     
    (5)
    penyelesaian upaya hukum perpajakan, termasuk mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA),
     
     
     
     
     
    mengikuti ketentuan yang berlaku tentang pemanfaatan data dan/atau informasi untuk tiap-tiap proses bisnis perpajakan tersebut
     
     
     
    2)
    Direktorat Pl melakukan kegiatan pemantauan atas pemanfaatan informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra oleh unit kerja di lingkungan DJP dan memberikan umpan balik pemanfaatan informasi keuangan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berdasarkan informasi dari unit kerja di lingkungan DJP.
     
     
     
    3)
    Pengawasan atas pemanfaatan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan secara sistem.
     
     
     
    4)
    Prosedur pemanfaatan informasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
         
     
    7.
    Ketentuan Lain
     
     
    a.
    Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendaftaran LK, pelaporan informasi keuangan, pengawasan atas pendaftaran dan pelaporan, pengolahan informasi keuangan, dan tindak lanjut informasi keuangan, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi (TIKI) melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan penyempurnaan teknologi informasi, termasuk di dalamnya memastikan pengelolaan dan pengawasan riwayat data, salah satunya dengan peneraan identitas unik (unique ID) pada informasi keuangan.
     
     
    b.
    Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pengelolaan pendaftaran LK, pelaporan informasi keuangan, pengawasan atas pendaftaran dan pelaporan, pengolahan informasi keuangan, dan tindak lanjut informasi keuangan, antara lain dengan melakukan pemeriksaan kepatuhan.
     
     
    c.
    Dalam hal permohonan pendaftaran yang telah diterima oleh KPP atau KP2KP tempat LK terdaftar sebagai Wajib Pajak tidak dapat diproses melalui sistem, KPP atau KP2KP memberikan bimbingan dan asistensi kepada lembaga keuangan untuk melaksanakan pendaftaran secara elektronik;
     
     
    d.
    LK yang telah menyampaikan permohonan:
     
     
     
    1)
    pendaftaran LK tetapi belum diterbitkan SKT;
     
     
     
    2)
    perubahan data LK tetapi belum diterbitkan pemberitahuan perubahan data LK; atau
     
     
     
    3)
    pencabutan status terdaftar LK tetapi belum diterbitkan surat keputusan pencabutan status terdaftar LK,
     
     
     
    sampai dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    e.
    Unit kerja di lingkungan DJP yang telah melaksanakan:
     
     
     
    1)
    pendaftaran LK secara jabatan tetapi belum diterbitkan SKT;
     
     
     
    2)
    perubahan data LK secara jabatan tetapi belum diterbitkan pemberitahuan perubahan data LK; dan
     
     
     
    3)
    pencabutan status terdaftar LK secara jabatan tetapi belum diterbitkan surat keputusan pencabutan status terdaftar LK,
     
     
     
    sampai dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    f.
    Dalam hal sistem belum tersedia secara memadai, Direktorat TTKI melaksanakan kegiatan validasi berkas informasi keuangan secara manual sebelum data disampaikan ke Direktorat TIP.
     
     
    g.
    Direktorat TIKI menyampaikan informasi terbaru secara berkala terkait kegiatan validasi berkas informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Direktorat Pl.
     
     
    h.
    KPDE melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pengawasan pendaftaran lembaga keuangan dan pelaporan informasi keuangan.
     
     
    i.
    Contoh format:
     
     
     
    1)
    daftar periksa (checklist) kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran LK, permohonan perubahan data LK, dan permohonan pencabutan status terdaftar LK;
     
     
     
    2)
    laporan hasil penelitian terkait pendaftaran LK secara jabatan, perubahan data, dan pencabutan status terdaftar;
     
     
     
    3)
    imbauan registrasi akun pada Portal EOI;
     
     
     
    4)
    tabel pengawasan atas pendaftaran LK dan atas penyampaian laporan
    informasi yang berisi informasi keuangan secara otomatis;
     
     
     
    5)
    surat pemberitahuan perubahan data LK;
     
     
     
    6)
    teguran tertulis dalam rangka pengawasan formal atas kepatuhan penyampaian laporan;
     
     
     
    7)
    permintaan klarifikasi dan teguran tertulis dalam rangka pengawasan formal atas kelengkapan laporan;
     
     
     
    8)
    permintaan klarifikasi dan teguran tertulis dalam rangka pengawasan formal atas kejelasan isi laporan,
     
     
     
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
         
     
    8.
    Penutup
     
     
    a.
    Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan lnformasi Keuangan Secara Otomatis dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
    b.
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Mei 2019
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    ROBERT PAKPAHAN

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-12/PJ/2019 - Perpajakan DDTC