Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a. | bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak sehubungan dengan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia; | ||
b. | bahwa untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah; | ||
c. | bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan; | ||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; | ||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); | ||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); | ||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); | ||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); | ||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH. | |||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | |||
1.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. | ||
2.
|
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | ||
3.
|
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. | ||
4.
|
Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||
5.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat. | ||
6.
|
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. | ||
7.
|
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak. | ||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1) | Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022: | ||
a. | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan | ||
b. | Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, | ||
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. | |||
(2) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. | ||
(3) | Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||
(4) | Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan: | ||
a. | berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau | ||
b. | secara jabatan. | ||
(5) | Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit: | ||
a. | berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau | ||
b. | secara jabatan. | ||
(6) | Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. | ||
Pasal 3 |
|||
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | ||
(2) | Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
(3) | Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi: | ||
a. | data valid; dan | ||
b. | data belum valid. | ||
(4) | Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. | ||
(5) | Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan. | ||
Pasal 4 | |||
(1) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak. | ||
(2) | Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: | ||
a. | data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; | ||
b. | data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; | ||
c. | data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan | ||
d. | data unit keluarga. | ||
(3) | Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: | ||
a. | laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||
b. | alamat pos elektronik Wajib Pajak; | ||
c. | contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau | ||
d. | saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. | ||
(4) | Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. | ||
(5) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui: | ||
a. | laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||
b. | contact center Direktorat Jenderal Pajak; | ||
c. | Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau | ||
d. | saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 5 |
|||
Nomor Induk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan: | |||
a. | hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau | ||
b. | perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, | ||
dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. | |||
Pasal 6 |
|||
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||
(2) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data. | ||
(3) | Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid. | ||
Pasal 7 |
|||
(1) | Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | ||
(2) | Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit. | ||
(3) | Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada: | ||
a. | Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa: | ||
1. | data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; | ||
2. | data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; | ||
3. | data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan | ||
4. | data unit keluarga; | ||
b. | Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa: | ||
1. | data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; | ||
2. | data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan | ||
3. | data Klasifikasi Lapangan Usaha. | ||
(4) | Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: | ||
a. | laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||
b. | alamat pos elektronik Wajib Pajak; | ||
c. | contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau | ||
d. | saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. | ||
(5) | Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): | ||
a. | Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau | ||
b. | Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. | ||
(6) | Penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui: | ||
a. | laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||
b. | contact center Direktorat Jenderal Pajak; | ||
c. | Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau | ||
d. | saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 8 |
|||
Untuk menjamin keakuratan data, Wajib Pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||
Pasal 9 |
|||
(1) | Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. | ||
(2) | Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui: | ||
a. | laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||
b. | alamat pos elektronik Wajib Pajak; | ||
c. | contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau | ||
d. | saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. | ||
(3) | Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. | ||
Pasal 10 |
|||
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak: | ||
a. | mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau | ||
b. | memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau | ||
c. | memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang. | ||
(2) | Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. | ||
(3) | Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol). | ||
(4) | Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. | ||
Pasal 11 |
|||
(1) | Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024: | ||
a. | Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain; | ||
b. | Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan | ||
c. | pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud. | ||
(2) | Layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: | ||
a. | layanan pencairan dana pemerintah; | ||
b. | layanan ekspor dan impor; | ||
c. | layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; | ||
d. | layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; | ||
e. | layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||
f. | layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||
(3) | Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. | ||
Pasal 12 |
|||
(1) | Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan: | ||
a. | Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; | ||
b. | Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau | ||
c. | Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, | ||
dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak. | |||
(2) | Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat: | ||
a. | Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang; dan | ||
b. | nama Wajib Pajak. | ||
Pasal 13 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit. | |||
Pasal 14 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia: | |||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 660
|