Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 140/PMK.02/2021
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/PMK.02/2021 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/
| ||
|
b.
|
bahwa untuk memperkuat penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran, perlu mengoptimalkan peran standar struktur biaya sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis kinerja dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
| ||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
(1)
|
Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) barang infrastruktur, barang noninfrastruktur, Jasa regulasi, dan jasa layanan nonregulasi.
| |
|
|
(2)
|
Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) barang infrastruktur adalah sebesar 6% (enam persen).
| |
|
|
(3)
|
Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) barang noninfrastruktur adalah sebesar 7% (tujuh persen).
| |
|
|
(4)
|
Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) jasa regulasi adalah sebesar 7% (tujuh persen).
| |
|
|
(5)
|
Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) jasa layanan nonregulasi adalah sebesar 9% (sembilan persen).
| |
|
|
|
| |
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
| ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1138
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.