Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 90 TAHUN 2010

     
    TENTANG

    PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berbasis kinerja, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sehingga menjadi lebih transparan dan akuntabel;
    b.
    bahwa mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya mendukung penjabaran secara konsisten sasaran strategis kebijakan Pemerintah Pusat ke dalam sasaran program dan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    2.
    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
    3.
    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
    4.
    Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
    5.
    Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
    6.
    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
    7.
    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
    8.
    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
    9.
    Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP-Bendahara Umum Negara, adalah rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
    10.
    Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
    11.
    Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
    12.
    Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
    13.
    Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.
    14.
    Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
    15.
    Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
    16.
    Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.
    17.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
    18.
    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
    19.
    Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
     

    Pasal 2

    (1)
    Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
    (2)
    APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.
     

    Pasal 3

    (1)
    Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Rancangan APBN.
    (2)
    Rancangan APBN terdiri atas:
     
    a.
    anggaran pendapatan negara;
     
    b.
    anggaran belanja negara; dan
     
    c.
    pembiayaan.
    (3)
    Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan atas kapasitas fiskal yang dapat dihimpun oleh Pemerintah.
    (4)
    Dalam hal rencana belanja negara melebihi dan rencana pendapatan negara, Pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
    (5)
    Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan perubahan kapasitas fiskal dan/atau perubahan pembiayaan anggaran sebagai akibat dari:
     
    a.
    perubahan asumsi makro;
     
    b.
    perubahan target pendapatan negara;
     
    c.
    perubahan prioritas belanja negara; dan/atau
     
    d.
    penggunaan saldo anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya.
    (6)
    Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan RKA-K/L.
    (7)
    Menteri Keuangan menetapkan pola pendanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
     
    BAB II
    PENDEKATAN DAN DASAR PENYUSUNAN RKA-K/L
     

    Pasal 4

    (1)
    RKA-K/L disusun untuk setiap Bagian Anggaran.
    (2)
    Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
    (3)
    Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RDP-Bendahara Umum Negara.
     

    Pasal 5

    (1)
    Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:
     
    a.
    kerangka pengeluaran jangka menengah;
     
    b.
    penganggaran terpadu; dan
     
    c.
    penganggaran berbasis Kinerja.
    (2)
    RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:
     
    a.
    klasifikasi organisasi
     
    b.
    klasifikasi fungsi
     
    c.
    klasifikasi jenis belanja
    (3)
    Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
     
    a.
    indikator Kinerja;
     
    b.
    standar biaya; dan
     
    c.
    evaluasi Kinerja.
    (4)
    Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
    (5)
    Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
     

    Pasal 6

    (1)
    RKA-K/L disusun berdasarkan Renja-K/L., RKP, dan Pagu Anggaran K/L.
    (2)
    RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
     
    a.
    informasi Kinerja; dan
     
    b.
    rincian anggaran.
    (3)
    Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
     
    a.
    program;
     
    b.
    kegiatan; dan
     
    c.
    sasaran Kinerja.
    (4)
    Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun menurut:
     
    a.
    unit organisasi;
     
    b.
    fungsi;
     
    c.
    program;
     
    d.
    kegiatan;
     
    e.
    jenis belanja;
     
    f.
    kelompok biaya; dan
     
    g.
    sumber pendanaan.
    (5)
    Ketentuan mengenai format dan tata cara pengisian RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
     
    BAB III
    PROSES PENYUSUNAN RKA-K/L DAN PENGGUNAANNYA DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN APBN
     
    Bagian Kesatu
    Proses Penyusunan RKA-K/L
     

    Pasal 7

    (1)
    Presiden menetapkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional pada bulan Januari untuk tahun direncanakan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan berjalan.
    (2)
    Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan.
    (3)
    Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Inisiatif Baru dan indikasi kebutuhan anggaran yang diselaraskan dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional untuk disampaikan kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.
    (4)
    Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari program yang sedang berjalan dan mengkaji usulan Inisiatif Baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya.
    (5)
    Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengintegrasian hasil evaluasi.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Inisiatif Baru diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
     

    Pasal 8

    (1)
    Kementerian Keuangan menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu Indikatif tahun anggaran yang direncanakan, termasuk penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah paling lambat pertengahan bulan Februari.
    (2)
    Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan prioritas pembangunan nasional.
    (3)
    Pagu Indikatif yang disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci menurut unit organisasi, program, kegiatan, dan indikasi pendanaan untuk mendukung Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
    (4)
    Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam rancangan awal RKP disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dengan surat yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan pada bulan Maret.
    (5)
    Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja-K/L dengan berpedoman pada surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (6)
    Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan pendekatan berbasis Kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu yang memuat:
     
    a.
    kebijakan;
     
    b.
    program; dan
     
    c.
    kegiatan.
    (7)
    Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
    (8)
    Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
     

    Pasal 9

    (1)
    Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L, menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja Kementerian/Lembaga.
    (2)
    Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dirinci paling sedikit menurut:
     
    a.
    unit organisasi; dan
     
    b.
    program.
    (3)
    Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling lambat akhir bulan Juni.
    (4)
    Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan:
     
    a.
    Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
     
    b.
    Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5);
     
    c.
    RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan
     
    d.
    standar biaya.
    (5)
    Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk menampung usulan Inisiatif Baru.
     

    Pasal 10

    (1)
    RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
    (2)
    Dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.
    (3)
    Dalam pembahasan RKA-K/L dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang:
     
    a.
    sesuai dengan RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
     
    b.
    pencapaian sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga; dan
     
    c.
    tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.
    (4)
    Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA-K/L dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat final.
    (5)
    Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi:
     
    a.
    kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
     
    b.
    konsistensi sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga dengan RKP.
    (6)
    Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli.
    (7)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
    Bagian kedua
    Penggunaan RKA-K/L Dalam Penyusunan Rancangan APBN
     

    Pasal 11

    (1)
    Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk digunakan sebagai:
     
    a.
    bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN; dan
     
    b.
    dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN.
    (2)
    Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet.
    (3)
    Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus.
     
    BAB IV
    ALOKASI ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
     

    Pasal 12

    (1)
    Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober.
    (2)
    Dalam hal pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan optimalisasi pagu anggaran, optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan oleh Pemerintah sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden.
    (3)
    Hasil pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan bersifat final.
    (4)
    Berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian/Lembaga.
    (5)
    Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     

    Pasal 13

    (1)
    Presiden menetapkan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
    (2)
    Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
    (3)
    Alokasi anggaran Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
     
    a.
    kebutuhan Pemerintah Pusat; dan
     
    b.
    transfer kepada daerah.
    (4)
    Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat tanggal 30 November.
    (5)
    Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang tentang APBN.
     

    Pasal 14

    (1)
    Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
    (2)
    Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
    (3)
    Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat tanggal 31 Desember.
    (4)
    Ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
     
    BAB V
    PERUBAHAN RKA-K/L DALAM PELAKSANAAN APBN
     

    Pasal 15

    (1)
    Dalam tahun berjalan, Kementerian/Lembaga melakukan perubahan RKA-K/L dalam hal:
     
    a.
    terdapat tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; dan/atau
     
    b.
    terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR.
    (2)
    Usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk di evaluasi.
    (3)
    Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR.
    (4)
    RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran berkenaan.
    (5)
    Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
     
    BAB VI
    PENYUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA
     

    Pasal 16

    (1)
    Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
    (2)
    Pada awal tahun, Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis yang telah disusun.
    (3)
    Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Menteri Keuangan menetapkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara dengan berpedoman pada:
     
    a.
    arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden;
     
    b.
    prioritas anggaran;
     
    c.
    RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN;
     
    d.
    indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
     
    e.
    evaluasi Kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara.
    (2)
    Berdasarkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran-Bendahara Umum Negara menyusun RDP-Bendahara Umum Negara.
    (3)
    Penyusunan RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mengusulkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara kepada Menteri Keuangan dengan berpedoman pada RDP-Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan APBN.
    (2)
    Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebelum dimulainya tahun anggaran paling lambat akhir bulan Desember.
    (3)
    Penetapan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya APBN dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
     
    BAB VII
    PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
     

    Pasal 19

    (1)
    Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.
    (2)
    Pengukuran dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
     
    a.
    tingkat Keluaran (output);
     
    b.
    capaian Hasil (outcome);
     
    c.
    tingkat efisiensi;
     
    d.
    konsistensi antara perencanaan dan implementasi; dan
     
    e.
    realisasi penyerapan anggaran.
    (3)
    Hasil pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan atas pencapaian Kinerja Kementerian/Lembaga.
    (2)
    Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerapan ganjaran dan sanksi dalam penetapan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.
     
     
    BAB VIII
    SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PELAKSANAAN ANGGARAN NEGARA
     

    Pasal 21

    (1)
    Menteri Keuangan menyelenggarakan sistem informasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran negara yang terintegrasi.
    (2)
    Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 22

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
     

    Pasal 23

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 24

    Ketentuan mengenai RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
     

    Pasal 25

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Desember 2010
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Desember 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 152
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 90 TAHUN 2010
     
    TENTANG
     
    PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
     
     
    I.
    UMUM
     
    Tantangan utama pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah terbatasnya ruang gerak kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan sehingga menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan nasional. Untuk menjawab tantangan tersebut, diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja (Quality of Spending) melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran baru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta memperkuat penganggaran berbasis Kinerja disertai dengan penerapan penganggaran terpadu serta kerangka pengeluaran jangka menengah.

    Penerapan penganggaran berbasis Kinerja paling sedikit mengandung 3 (tiga) prinsip, yaitu:
     
    a.
    prinsip alokasi anggaran program dan kegiatan didasarkan pada tugas-fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi (money follow function);
     
    b.
    prinsip alokasi anggaran berorientasi pada kinerja (output and outcome oriented), dan
     
    c.
    prinsip fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages).
     
    Dinamika yang terus berkembang dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berbasis Kinerja, menuntut dilakukannya penyempurnaan terhadap mekanisme dan landasan hukum penyusunan RKA-K/L, khususnya agar dapat menampung tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang anggarannya lebih besar daripada anggaran Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. Sehubungan dengan hal tersebut perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
     
    Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi antara lain:
     
    a.
    penambahan ketentuan yang mengatur tentang Bagian Anggaran, baik Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga maupun Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
     
    b.
    penambahan ketentuan yang mengatur mengenai konsep anggaran bergulir yang diterjemahkan ke dalam dua jenis atau kelompok kebijakan yang meliputi kebijakan berjalan dan Inisiatif Baru;
     
    c.
    penyempurnaan proses sejak awal penyusunan RKA-K/L sampai dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran;
     
    d.
    penambahan ketentuan yang mengatur tentang perubahan RKA-K/L dalam pelaksanaan APBN; dan
     
    e.
    penambahan ketentuan mengenai pengukuran dan evaluasi Kinerja anggaran serta penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi.
     
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Huruf a
    Anggaran pendapatan negara merupakan hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
    Huruf b
    Anggaran belanja negara merupakan kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
    Huruf c
    Pembiayaan merupakan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya.
    Ayat (3)
    Kapasitas fiskal adalah kemampuan keuangan negara untuk membiayai anggaran belanja negara. Kapasitas fiskal dihimpun dari pendapatan negara.
     
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lazimnya disusun secara berimbang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja sehingga belanja negara tidak melampaui kapasitas fiskal yang dapat dihimpun oleh Pemerintah.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5) 
    Huruf a
    Perubahan asumsi makro dapat berupa perubahan atas asumsi-asumsi: Produk Domestik Bruto, tingkat pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, harga minyak, tingkat bunga SBI, dan lifting produksi minyak.
    Huruf b
    Perubahan target pendapatan dapat berupa kenaikan atau penurunan pendapatan.
    Huruf c
    Perubahan prioritas anggaran dapat berupa percepatan atau penundaan pelaksanaan kegiatan prioritas.
    Huruf d
    Penggunaan saldo anggaran lebih termasuk sisa lebih dari pembiayaan.
     
    Dalam hal terdapat perubahan kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan terjadinya realokasi anggaran tanpa mengubah total belanja negara, maka perubahan rincian penggunaan anggaran sebagai akibat perubahan kebijakan dimaksud didokumentasikan pada dokumen pelaksanaan anggaran.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Huruf a
    Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkesinambungan.
     
    Berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, dimensi waktu perencanaan anggaran yang semula berbasis tahunan diubah menjadi multi tahun (satu tahun yang direncanakan ditambah tiga tahun rencana ke depan), sedangkan orientasi penyusunannya juga berubah dari orientasi berdimensi selesai satu tahun menjadi berdimensi pengguliran ke beberapa tahun selama kebijakan masih berjalan dengan memanfaatkan prakiraan maju sebagai angka dasar bagi penyusunan anggaran tahun anggaran berikutnya yang besarannya dapat disesuaikan dengan menggunakan parameter.
    Huruf b
    Penyusunan anggaran terpadu dilakukan untuk mencapai efisiensi alokasi anggaran bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas pembangunan.
    Huruf c
    Penganggaran berbasis Kinerja digunakan untuk menunjukkan kejelasan hubungan antara alokasi anggaran dengan Keluaran atau hasil dari kegiatan atau program dan kejelasan penanggung jawab pencapaian Kinerja sesuai dengan struktur organisasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas penggunaan anggaran secara terukur.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Klasifikasi organisasi mengacu kepada antara lain struktur organisasi Kementerian/Lembaga.
    Huruf b
    Klasifikasi fungsi meliputi antara lain fungsi, program, dan kegiatan.
    Huruf c
    Klasifikasi jenis belanja mengacu pada praktek penganggaran yang baik dan universal.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan indikator Kinerja adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur Kinerja.
    Huruf b
    Yang dimaksud standar biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-K/L.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 6 
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Program merupakan penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai Hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.
    Huruf b
    Kegiatan merupakan penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
    Huruf c
    Sasaran Kinerja merupakan Keluaran dan/atau Hasil yang ditetapkan untuk dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi, dari sisi efisiensi, kuantitas, dan kualitas melalui kegiatan dan/atau program oleh Kementerian/Lembaga, termasuk kegiatan dan/atau program yang dilaksanakan melalui skema badan layanan umum, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan skema pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga yang berbentuk target pendapatan negara dicantumkan dalam bentuk besaran atau angka nominal dari target pendapatan negara bersangkutan.
     
    Sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga yang keluarannya berbentuk barang milik negara mengacu pada Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang Milik Negara (RKPBMN).
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Pagu indikatif memuat indikasi kebutuhan angka dasar bagi pendanaan sasaran Kinerja dari kebijakan yang masih berlanjut dan indikasi angka tambahan untuk mendanai Inisiatif Baru.
     
    Indikasi angka dasar dihitung berpedoman pada prakiraan maju yang sudah dilakukan penyesuaian kelayakan perhitungan pagunya.
     
    Indikasi angka tambahan dapat bersumber dari:
    a.
    kegiatan/komponen kegiatan/Keluaran yang akan berakhir;
    b.
    penghematan; dan/atau
    c.
    tambahan indikasi pendanaan baru berdasarkan Arah Kebijakan Pemerintah.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Sebelum penetapan pagu indikatif, dapat dilaksanakan sidang kabinet terbatas dalam rangka menyelaraskan alokasi anggaran dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6) 
    Cukup jelas.
    Ayat (7) 
    cukup jelas.
    Ayat (8)
    cukup jelas.
    Pasal 9
    Ayat (1)
    Besaran Pagu Anggaran K/L sudah memperhitungkan Pagu Indikatif sebagai angka dasar bagi penyesuaian Renja-K/L dan kebutuhan angka tambahan untuk sasaran Kinerja dari Inisiatif Baru.
     
    Yang dimaksud dengan kapasitas fiskal pada ayat ini adalah kapasitas fiskal yang dihitung berdasarkan asumsi kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang telah dibicarakan oleh Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Ayat (1) 
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Pembahasan difokuskan pada kewajaran penetapan sasaran Kinerja dan asumsi yang digunakan dalam mengukur sasaran Kinerja berkenaan serta menilai manfaat dari Inisiatif Baru yang diusulkan untuk disetujui.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4) 
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Penelaahan kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan adalah dalam rangka efisiensi di level alokasi.
     
    Instrumen dalam menelaah kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan antara lain dengan menggunakan standar biaya.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7) 
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "optimalisasi pagu anggaran" adalah perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-Undang tentang APBN meliputi:
    a.
    penambahan pagu anggaran belanja negara dan/atau pembiayaan dari yang tercantum dalam Rancangan APBN; dan/atau
    b.
    realokasi anggaran antar Bagian Anggaran K/L dan Bagian Anggaran BUN dengan atau tanpa perubahan pagu pengeluaran.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas. 
    Ayat (6)
    Cukup jelas. 
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14 
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud "kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara" antara lain:
    a.
    transfer ke daerah;
    b.
    bunga utang;
    c.
    subsidi;
    d.
    hibah (dan penerusan hibah);
    e.
    kontribusi sosial
    f.
    dana darurat/penanggulangan bencana alam;
    g.
    kebutuhan mendesak (emergency),
    h.
    cadangan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan (policy measures);
    i.
    dana transito;
    j.
    cicilan utang;
    k.
    dana investasi Pemerintah;
    l.
    penyertaan modal negara;
    m.
    dana bergulir;
    n.
    dana kontinjensi;
    o.
    penerusan pinjaman (on-lending); dan
    p.
    kebutuhan lain-lain yang tidak dapat direncanakan.
     
    Yang dimaksud dengan “pihak lain terkait” antara lain Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Non Kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
    Ayat (3) 
    Cukup jelas.
    Pasal 17 
    Cukup jelas.
    Pasal 18 
    Cukup jelas 
    Pasal 19 
    Cukup jelas. 
    Pasal 20 
    Cukup jelas.
    Cukup 21 
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Cukup jelas.
    Pasal 24 
    Cukup jelas 
    Pasal 25 
    Cukup jelas
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5178

    Peraturan Pemerintah 90 TAHUN 2010 - Perpajakan DDTC