Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 195/PMK.02/2014
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 195/PMK.02/2014
NOMOR 195/PMK.02/2014
TENTANG
STANDAR STRUKTUR BIAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Struktur Biaya;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
| ||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||
|
Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun komposisi biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Biaya atas suatu keluaran (output) terdiri dari biaya utama dan biaya pendukung.
| ||||
|
(2)
|
Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen pembiayaan langsung dari pelaksanaan suatu kebijakan dan berpengaruh terhadap pencapaian keluaran (output).
| ||||
|
(3)
|
Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen pembiayaan yang digunakan dalam rangka menjalankan dan mengelola kebijakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.
| ||||
|
(2)
|
Keluaran (output) jasa layanan non-regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keluaran (output) dari suatu kegiatan berupa layanan dari suatu instansi pemerintah.
| ||||
|
(3)
|
Pemberlakuan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membatasi besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.
| ||||
|
(4)
|
Batasan besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Standar Struktur Biaya dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk keluaran (output) jasa layanan non-regulasi pada penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mulai Tahun Anggaran 2016.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1473
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.