Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 71/PMK.02/2013

     
    TENTANG

    PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja;
    b.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, instrumen dalam menelaah kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan antara lain dengan menggunakan standar biaya;
    c.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya berdasarkan standar biaya, untuk menjadi bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga;
    d.
    bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum, perlu diatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi;
    e.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
     
     

    Mengingat

    1.
    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
    2.
    Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.
    3.
    Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
    4.
    Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output).
    5.
    Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya tertentu atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L.
    6.
    Indeksasi adalah parameter penyesuaian yang digunakan untuk menghitung kebutuhan alokasi biaya tahun yang direncanakan dan prakiraan maju tahun anggaran berikutnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L.
     
     

    Pasal 2

    Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi digunakan dalam perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.
     
     
    BAB II
    STANDAR BIAYA

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 3
    Standar Biaya terdiri atas:
    a.
    Standar Biaya Masukan; dan
    b.
    Standar Biaya Keluaran.
     
     
    Bagian Kedua
    Standar Biaya Masukan


    Pasal 4

    Standar Biaya Masukan terdiri atas:
    a.
    harga satuan;
    b.
    tarif; dan
    c.
    indeks.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Standar Biaya Masukan berlaku untuk:
     
    a.
    beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; atau
     
    b.
    satu kementerian negara/lembaga tertentu.
    (2)
    Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
    (3)
    Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga.
    (4)
    Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetujui oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
     
    a.
    tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
     
    b.
    adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh kementerian negara/lembaga;
     
    c.
    pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah terpencil, daerah perbatasan, dan pulau terluar; dan/atau
     
    d.
    penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai:
     
    a.
    batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output); dan
     
    b.
    alat reviu angka dasar (baseline).
    (2)
    Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
    (3)
    Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai alat reviu angka dasar (baseline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran (output) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai:
     
    a.
    batas tertinggi; atau
     
    b.
    estimasi.
    (2)
    Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
    (3)
    Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan:
     
    a.
    harga pasar;
     
    b.
    proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    c.
    ketersediaan alokasi anggaran; dan
     
    d.
    prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam menyusun RKA-K/L menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (2)
    Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang antara lain didasarkan pada:
     
    a.
    harga pasar; dan
     
    b.
    satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang.
    (3)
    Penggunaan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan non pegawai negeri yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga.
    (4)
    Penggunaan satuan biaya masukan lainnya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
    (5)
    Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (6)
    Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam rangka penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pemimpin satuan kerja badan layanan umum dapat menetapkan Standar Biaya Masukan.
    (2)
    Penetapan Standar Biaya Masukan oleh pemimpin satuan kerja badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum;
     
    b.
    merupakan komponen biaya dari tarif layanan; dan
     
    c.
    mempertimbangkan standar biaya pasar.
    (3)
    Satuan biaya bagi satuan kerja badan layanan umum berupa:
     
    a.
    satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas di luar komponen remunerasi bagi dewan pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai satuan kerja badan layanan umum; dan
     
    b.
    satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri,
     
    mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (4)
    Standar Biaya Masukan untuk kegiatan yang sumber dananya tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
     
     

    Pasal 10

    Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan estimasi yang dapat dilampaui, dengan mempertimbangkan:
    a.
    harga pasar;
    b.
    proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c.
    ketersediaan alokasi anggaran; dan
    d.
    prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan, dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan rencana bisnis dan anggaran.
    (2)
    Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dan satuan biaya masukan lainnya dilakukan oleh unit pengawasan internal badan layanan umum dan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 12

    Dalam hal satuan kerja badan layanan umum belum menetapkan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), satuan kerja badan layanan umum menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
     
     

    Pasal 13

    Pedoman Standar Biaya Masukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    Bagian Ketiga
    Standar Biaya Keluaran


    Pasal 14

    (1)
    Standar Biaya Keluaran terdiri atas:
     
    a.
    indeks biaya keluaran; dan
     
    b.
    total biaya keluaran.
    (2)
    Indeks biaya keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Standar Biaya Keluaran untuk menghasilkan satu volume keluaran (output).
    (3)
    Total biaya keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Standar Biaya Keluaran untuk menghasilkan total volume keluaran (output).
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Penyusunan Standar Biaya Keluaran dilakukan pada level keluaran (output)/sub keluaran (sub output) yang menjadi tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
    (2)
    Keluaran (output)/sub keluaran (sub output) yang dapat diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    bersifat berulang;
     
    b.
    mempunyai jenis dan satuan yang jelas serta terukur; dan
     
    c.
    mempunyai komponen/tahapan yang jelas.
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Standar Biaya Keluaran berlaku untuk:
     
    a.
    beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; atau
     
    b.
    satu kementerian negara/lembaga tertentu.
    (2)
    Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
    (3)
    Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga.
     
     
     

    Pasal 17

    Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai:
    a.
    batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui;
    b.
    referensi penyusunan prakiraan maju;
    c.
    bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga; dan/atau
    d.
    referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi.
    (2)
    Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, antara lain karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
    (3)
    Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     
    a.
    proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    ketersediaan alokasi anggaran; dan
     
    c.
    prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
    (4)
    Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menyusun Standar Biaya Keluaran dan mengusulkannya kepada menteri/pimpinan lembaga.
    (2)
    Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga mengusulkan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
    (3)
    Penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
    (4)
    Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran.
    (5)
    Berdasarkan usulan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran bersama kementerian negara/lembaga melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran.
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Pemimpin satuan kerja badan layanan umum dapat menyusun Standar Biaya Keluaran untuk alokasi anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dan mengusulkannya kepada menteri/pimpinan lembaga.
    (2)
    Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga mengusulkan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (3)
    Penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan dan/atau satuan biaya masukan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    bagi satuan kerja badan layanan umum yang telah menetapkan Standar Biaya Masukan, penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau
     
    b.
    bagi satuan kerja badan layanan umum yang belum menetapkan Standar Biaya Masukan, penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
    (4)
    Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran.
    (5)
    Berdasarkan usulan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama satuan kerja badan layanan umum melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran.
    (6)
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 21

    Direktorat Jenderal Anggaran mengajukan usulan Standar Biaya Keluaran berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6) untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     

    Pasal 22

    (1)
    Kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran dalam penyusunan RKA-K/L.
    (2)
    Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran dalam penyusunan RKA-K/L.
    (2)
    Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengawasan internal badan layanan umum dan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Kementerian Keuangan dan/atau kementerian negara/lembaga melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan Standar Biaya Keluaran sesuai dengan kewenangannya.
    (2)
    Monitoring dan evaluasi penerapan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    realisasi anggaran; dan
     
    b.
    komponen/tahapan.
    (3)
    Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan dan penetapan Standar Biaya Keluaran tahun anggaran selanjutnya.
     
     

    Pasal 25

    Pedoman Standar Biaya Keluaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB III
    STANDAR STRUKTUR BIAYA DAN INDEKSASI


    Pasal 26

    Dalam rangka mendukung efisiensi alokasi biaya dalam penyusunan RKA-K/L, Menteri Keuangan menetapkan:
    a.
    Standar Struktur Biaya; dan
    b.
    Indeksasi.
     

    Pasal 27

    (1)
    Standar Struktur Biaya merupakan batasan besaran atau persentase yang antara lain berupa:
     
    a.
    total biaya pendukung terhadap total biaya dalam suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu;
     
    b.
    unsur biaya tertentu terhadap total biaya pendukung dalam keluaran (output)/kegiatan/program tertentu; dan
     
    c.
    unsur biaya tertentu terhadap total biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu.
    (2)
    Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai acuan untuk menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu.
    (3)
    Selain berfungsi sebagai acuan untuk menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Standar Struktur Biaya berlaku sebagai acuan pada tahap pelaksanaan anggaran.
    (4)
    Pada tahap pelaksanaan anggaran, kementerian negara/lembaga dapat melakukan perubahan komposisi pembiayaan suatu keluaran (output)/kegiatan/program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk menjamin capaian kinerja kementerian negara/lembaga berkenaan; dan
     
    b.
    mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas.
    (5)
    Perubahan atas komposisi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sesuai kewenangannya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
    (6)
    Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melaporkan perubahan komposisi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran.
    (7)
    Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian dan ketepatan penggunaan Standar Struktur Biaya, serta kebenaran formal dan material termasuk perubahan komposisi biaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (8)
    Pengawasan kepatuhan atas penggunaan Standar Struktur Biaya dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Indeksasi merupakan alat yang digunakan untuk penghitungan kebutuhan anggaran dalam kerangka pengeluaran jangka menengah.
    (2)
    Indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh kementerian negara/lembaga atau Kementerian Keuangan untuk menyusun penghitungan anggaran dasar (baseline) dan inisiatif baru (new initiative).
    (3)
    Penggunaan indeksasi dalam penghitungan anggaran dasar (baseline) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyesuaikan perhitungan kebutuhan besaran biaya keluaran (output) pada tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju tahun anggaran berikutnya.
     
     

    Pasal 29

    Pedoman Standar Struktur Biaya dan Indeksasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB IV
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 30

    Pedoman Standar Biaya, Struktur Biaya, dan Indeksasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2014.
     
     
     
     

    Pasal 31

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 April 2013
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 3 April 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 537
     
     
     

    Peraturan Menteri Keuangan 71/PMK.02/2013 - Perpajakan DDTC