Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2012
Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-13/PJ/2012
NOMOR PER-13/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/ PJ/ 2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | |||||||||||
|
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram oleh Badan Usaha Kepada Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/
| |||||||||||
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
| ||||||||||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/
| ||||||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/
| ||||||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/
| ||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/
| ||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/
| ||||||||||
|
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/
| ||||||||||
|
9.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/
| ||||||||||
|
10.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
| MEMUTUSKAN: | |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/
| |||||||||||
|
| |||||||||||
Pasal I | |||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/
| |||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
Pasal 5
| ||||||||||
|
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah bukti pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah.
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
2.
|
Ketentuan angka 3 dan angka 4 huruf b Lampiran I tentang Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
3.
|
Ketentuan angka 8 Lampiran II tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||||||||
Pasal II | |||||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2012 Direktur Jenderal Pajak,
ttd. A. FUAD RAHMANY
| |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.