Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
|||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
|
|||
2.
|
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
3.
|
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
4.
|
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
|||
5.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
||||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
|
|||
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
|
||
|
b.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
|
||
|
c.
|
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
|
||
|
d.
|
ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
(2)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
|
|||
|
a.
|
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
|
||
|
b.
|
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
|
||
|
c.
|
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
|
||
|
d.
|
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
|
||
|
||||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
|
|||
(2)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan Faktur Pajak gabungan.
|
|||
(3)
|
Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
|
|||
|
a.
|
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
|
||
|
b.
|
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
|
||
|
c.
|
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
|
||
|
d.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
|
||
|
e.
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
|
||
|
f.
|
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
|
||
|
g.
|
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
|
||
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
|
|||
(3)
|
Persyaratan yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus dicantumkan dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
|||
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
|
|||
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
(2)
|
Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 7 |
||||
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
|
||||
|
||||
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
|
|||
(2)
|
Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dibubuhi stempel dari kantor pelayanan pajak.
|
|||
(3)
|
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 9 |
||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
||||
a.
|
bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
|
|||
b.
|
tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
|
|||
c.
|
prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
|
|||
d.
|
tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
|
|||
e.
|
tata cara pembatalan Faktur Pajak,
|
|||
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
|
||||
Pasal 10 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 94
|