Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 218/PMK.02/2011

     
    TENTANG

    TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagai pengganti penggunaan minyak tanah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan;
    b.
    bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi LPG Tabung 3 Kilogram yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi LPG Tabung 3 Kilogram;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    2.
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
    3.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    4.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    5.
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
    6.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
    7.
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
    8.
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
    9.
    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
    10.
    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
    11.
    Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
    12.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    13.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.012/1982 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika yang Berlaku Bagi Perusahaan-Perusahaan Minyak dan Gas Bumi;
    14.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    15.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
    16.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
    17.
    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
    18.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
    19.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara;
    20.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
    21.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
    2.
    LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
    3.
    Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
    4.
    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    5.
    Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6.
    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
    7.
    Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
    8.
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
    9.
    Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
     

    Pasal 2

    (1)
    Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Anggaran selaku KPA.
    (2)
    Direktur Jenderal Anggaran dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
    (3)
    KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
     
    a.
    pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
     
    b.
    Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
     
    c.
    Bendahara Pengeluaran, apabila diperlukan.
    (4)
    Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.
     

    Pasal 3

    (1)
    Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas subsidi harga.
    (2)
    Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
     
    SH
    =
    SHKg x V
    SHKg
    =
    [(HJE LPG – PPN – MA) – HP LPG]
    SH
    =
    subsidi harga
    SHKg
    =
    subsidi harga per kilogram
    V
    =
    volume LPG Tabung 3 Kg (Kg)
    HJE LPG
    =
    Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg (Rp/Kg)
    PPN
    =
    Pajak Pertambahan Nilai (Rp/Kg)
    MA
    =
    Margin Agen (Rp/Kg)
    HP LPG
    =
    Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg (Rp/Kg)
    (4)
    Subsidi harga per kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg melalui Badan Usaha atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.
    (5)
    Harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6)
    Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (7)
    Didalam Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk margin.
    (8)
    Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (9)
    PPN atas subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan besaran subsidi harga dikalikan dengan tarif PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 4

    (1)
    Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
     

    Pasal 5

    (1)
    Dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
    (2)
    Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan pagu subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA.
    (3)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Anggaran.
    (4)
    Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP RKA-BUN.
    (5)
    SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA.
    (6)
    Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menerbitkan konsep DIPA dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan.
    (7)
    DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
     

    Pasal 6

    Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan/atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya dengan merevisi SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
     

    Pasal 7

    (1)
    Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA.
    (2)
    Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
    (3)
    Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas:
     
    a.
    volume penjualan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri dilampiri dengan bukti penyerahan LPG Tabung 3 Kg ke agen;
     
    b.
    harga indeks pasar LPG;
     
    c.
    Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg;
     
    d.
    kurs beli rata-rata Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan; dan
     
    e.
    faktur pajak atas subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditagihkan kepada KPA;
     
    f.
    perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
     

    Pasal 8

    (1)
    Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
    (2)
    Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha dan/atau instansi terkait lainnya.
    (3)
    Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim.
     

    Pasal 9

    (1)
    Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditandatangani oleh verifikator dan Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
    (2)
    Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh KPA dan Direksi Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA.
     

    Pasal 10

    (1)
    Jumlah subsidi harga yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
    (2)
    Jumlah PPN atas subsidi harga yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi.
    (2)
    Badan Usaha menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi.
    (3)
    Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA.
     

    Pasal 12

    (1)
    Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    PPN atas subsidi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi harga dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM yang berkenaan.
     

    Pasal 13

    (1)
    Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara triwulanan.
    (2)
    Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPA.
    (3)
    Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
    (4)
    Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
    (5)
    Koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.
    (6)
    Pembayaran subsidi harga berdasarkan perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
    (7)
    Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
     

    Pasal 14

    Pembayaran subsidi harga kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (6) dapat diperhitungkan dengan kewajiban Badan Usaha kepada Pemerintah.
     

    Pasal 15

    (1)
    Sisa anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk subsidi LPG Tabung 3 Kg.
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg, Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke Kas Negara sebagai pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg.
    (2)
    Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg dikalikan dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 17

    Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (7) serta pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersifat sementara.
     

    Pasal 18

    (1)
    Pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
    (3)
    Besarnya subsidi LPG Tabung 3 Kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg dalam satu tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     

    Pasal 19

    (1)
    Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
    (2)
    Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
    (3)
    Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke Kas Negara oleh Badan Usaha.
     

    Pasal 20

    (1)
    Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, selisih kurang pembayaran PPN atas subsidi harga dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dana subsidi PPN tersebut telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
    (2)
    Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun anggaran berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
    (3)
    Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan Kode Akun 423913 (Penerimaan Kembali Belanja Lainnya RM TAYL).
     

    Pasal 21

    Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau koreksi oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pembayaran atas surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 22

    (1)
    Atas selisih kurang pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil audit dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
    (2)
    Atas selisih lebih pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Usaha menerbitkan nota retur sebesar selisih antara hasil audit dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
     

    Pasal 23

    Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi harga.
     

    Pasal 24

    KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha.
     

    Pasal 25

    Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi harga kepada KPA.
     

    Pasal 26

    KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 27

    Terhadap PPN atas subsidi harga yang belum dipungut sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tata cara penghitungan dan pembayarannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 28

    Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana subsidi LPG Tabung 3 Kg masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
     

    Pasal 29

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 30

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 15 Desember 2011
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 15 Desember 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 836

    Peraturan Menteri Keuangan 218/PMK.02/2011 - Perpajakan DDTC