Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 215/PMK.02/2007

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM

    MENTERI KEUANGAN,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dianggarkan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram sebagai pengganti penggunaan minyak tanah yang bertujuan untuk mengurangi beban subsidi Bahan Bakar Minyak; 
    b.
    bahwa untuk memperlancar pembayaran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram diperlukan tata cara penyediaan, penghitungan dan pembayarannya;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4.
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
    7.
    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
    8.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    9.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.012/1982 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika yang Berlaku Bagi Perusahaan-Perusahaan Minyak dan Gas Bumi;
    10.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
    11.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
    12.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    13.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;
    14.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
    2.
    LPG Tabung 3 Kilogram, yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg, adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
    3.
    Harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
    4.
    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT. Pertamina (Persero).
    5.
    Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 2

    (1)
    Subsidi LPG Tabung 3 Kg dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg yang diserahkan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.
    (3)
    Harga Jual Eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 3

    (1)
    Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
     

    Pasal 4

    (1)
    Dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan.
    (2)
    Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang besarnya mengacu pada jumlah pagu subsidi LPG Tabung 3 Kg yang tersedia dalam APBN atau APBN-Perubahan.
    (3)
    SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran selaku Pengguna Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (4)
    Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (5)
    Berdasarkan SP-SAPSK dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA.
    (6)
    DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pagu tertinggi dan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
    (7)
    Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran yang mengacu pada APBN atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat direvisi sesuai dengan ketentuan perundangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
     

    Pasal 5

    Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk:
    a.
    Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg;
    b.
    Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
     

    Pasal 6

    (1)
    Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (2)
    Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk suatu bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
    (3)
    Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan data pendukung bulan bersangkutan secara lengkap yang terdiri dari:
     
    a.
    volume penjualan LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri dilampiri dengan bukti penyerahan LPG ke agen;
     
    b.
    harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg; dan
     
    c.
    perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang diajukan berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
     

    Pasal 7

    (1)
    Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
    (2)
    Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila diperlukan Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha.
    (3)
    Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dianggap kurang lengkap, Pejabat Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
    (4)
    Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat membentuk tim.
     

    Pasal 8

    Jumlah Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
     

    Pasal 9

    (1)
    Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
    (3)
    Tata cara pencairan dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
     

    Pasal 10

    (1)
    Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan secara triwulanan.
    (2)
    Untuk pelaksanaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg secara triwulanan disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (3)
    Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi.
    (4)
    Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
    (5)
    Koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
    (6)
    Koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.
    (7)
    Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
    (8)
    Pembayaran atas koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
     

    Pasal 11

    (1)
    Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk subsidi LPG Tabung 3 Kg.
     

    Pasal 12

    (1)
    Untuk Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas bulan yang belum ditagihkan oleh Badan Usaha, Direksi Badan Usaha menyampaikan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (2)
    Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data pendukung bulan bersangkutan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
    (3)
    Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.
    (4)
    Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi terhadap data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (5)
    Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran memproses Surat Permintaan Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6)
    Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    (7)
    Dalam hal jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi lebih besar dari dana yang tersedia pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka jumlah yang dapat dimintakan pencairannya adalah sebesar jumlah dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.
    (8)
    Dalam hal jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi lebih kecil dari dana yang tersedia pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka dana yang tersisa pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO segera disetorkan ke Rekening Nomor 502.000000 Bendahara Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg, Badan Usaha wajib menyetor ke Rekening Nomor 502.000000 Bendahara Umum Negara sebagai Pendapatan Bersih Hasil Penjualan LPG yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dengan harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg, dikalikan dengan volume LPG Tabung 3 Kg yang diserahkan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 14

    (1)
    Pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (7) dan pendapatan bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersifat sementara.
    (2)
    Besarnya subsidi LPG Tabung 3 Kg dan Pendapatan Bersih Hasil Penjualan LPG dalam satu tahun anggaran secara final ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor kepada Menteri Keuangan.
    (3)
    Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 15

    (1)
    Apabila terdapat selisih kurang pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
    (2)
    Apabila terdapat selisih lebih pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Badan Usaha wajib menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat pemberitahuan kelebihan pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran.
     

    Pasal 16

    Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sepanjang subsidi LPG Tabung 3 Kg masih dianggarkan/disediakan dalam APBN atau APBN-Perubahan.
     

    Pasal 17

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.02/2007 - Perpajakan DDTC