Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 64/PMK.02/2012

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
    b.
    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kilogram, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas LPG Tabung 3 Kilogram;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
     
     

    Mengingat

    1.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
     
    (2)
    Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (3)
    Subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
         
     
    SH
    =
    SHKg x V
    SHKg
    =
    [(HJE LPG – PPN – MA) – HP LPG]
    SH
    =
    subsidi harga
    SHKg
    =
    subsidi harga per kilogram
    V
    =
    volume LPG Tabung 3 Kg (Kg)
    HJE LPG
    =
    Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg (Rp/Kg)
    PPN
    =
    Pajak Pertambahan Nilai (Rp/Kg)
    MA
    =
    Margin Agen (Rp/Kg)
    HP LPG
    =
    Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg (Rp/Kg
         
     
    (4)
    Subsidi harga per kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg melalui Badan Usaha atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.
     
    (5)
    Harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (6)
    Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (7)
    Di dalam Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk margin.
     
    (8)
    Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (9)
    PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.
         
    2.
    Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA.
     
    (2)
    Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
     
    (3)
    Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas:
     
     
    a.
    Volume penjualan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri dilampiri dengan bukti penyerahan LPG Tabung 3 Kg ke agen;
     
     
    b.
    Harga indeks pasar LPG;
     
     
    c.
    Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg;
     
     
    d.
    Kurs beli rata-rata Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan; dan
     
     
    e.
    Faktur pajak atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA;
     
     
    f.
    Perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
           
    3.
    Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
     
    (2)
    Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha dan/atau instansi terkait lainnya.
     
    (2a)
    Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
     
    (3)
    Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim.
         
    4.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Jumlah subsidi harga yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
     
    (2)
    Jumlah PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
         
    5.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (2)
    PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi harga dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM yang berkenaan.
         
    6.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dana subsidi PPN tersebut telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
     
    (2)
    Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun anggaran berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
     
    (3)
    Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan Kode Akun 423913 (Penerimaan Kembali Belanja Lainnya RM TAYL).
         
    7.
    Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
     
    Terhadap PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang belum dipungut sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tata cara penghitungan dan pembayarannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
       
    8.
    Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
      "Pasal 29A
     
    Pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 pada tahun 2011 merupakan PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini."
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 April 2012
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 30 April 2012
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDDIN

    Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK.02/2012 - Perpajakan DDTC