Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 65/PMK.02/2012

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu;
    b.
    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
     
     

    Mengingat

    1.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (10) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Subsidi Jenis BBM Tertentu terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
     
    (2)
    Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi harga per liter dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (3)
    Subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
       
    SH
    =
    SHL x V
    SHL
    =
     [(HJE BBM – PPN – PBBKB) – HP BBM]
    SH
    =
    Subsidi harga
    SHL
    =
    Subsidi harga per liter
    V
    =
    Volume Jenis BBM Tertentu (liter)
    HJE BBM
    =
    Harga Jual Eceran BBM (Rp/liter)
    PPN
    =
    Pajak Pertambahan Nilai (Rp/liter)
    PBBKB
    =
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Rp/liter)
    HP BBM
    =
    Harga Patokan BBM (Rp/liter)
     
    (4)
    Subsidi harga per liter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu.
     
    (5)
    Harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu merupakan harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (6)
    Dalam hal terdapat penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha diberlakukan 2 (dua) hari lebih awal dari harga jual eceran yang berlaku untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.
     
    (7)
    Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (8)
    Di dalam Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) termasuk margin.
     
    (9)
    Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (10)
    PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dikalikan dengan tarif PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         
    2.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan/atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya dengan merevisi SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (2)
    Dalam hal dana subsidi satu atau lebih Jenis BBM Tertentu kurang atau habis digunakan, maka dapat dilakukan revisi SP RKA-BUN dengan merealokasi dana subsidi Jenis BBM Tertentu yang masih tersedia ke subsidi Jenis BBM Tertentu yang kurang atau habis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         
    3.
    Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA.
     
    (2)
    Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
     
    (3)
    Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas:
     
     
    a.
    volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang paling kurang memuat:
     
     
     
    1)
    volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu; dan
     
     
     
    2)
    volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga;
     
     
    b.
    Harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN;
     
     
    c.
    Harga Patokan Jenis BBM Tertentu;
     
     
    d.
    kurs beli rata-rata Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan;
     
     
    e.
    faktur pajak atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA;
     
     
    f.
    perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
           
    4.
    Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
     
    (2)
    Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha dan/atau instansi terkait lainnya.
     
    (2a)
    Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
     
    (3)
    Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim.
         
    5.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Jumlah subsidi harga yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
     
    (2)
    Jumlah PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
         
    6.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (2)
    PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi harga dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM yang berkenaan.
         
    7.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
     
    (1)
    Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
     
    (2)
    Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
     
    (3)
    Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan Kode Akun 423913 (Penerimaan Kembali Belanja Lainnya RM TAYL).
         
    8.
    Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
     
    Terhadap PPN atas penyerahan Jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang belum dipungut sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tata cara penghitungan dan pembayarannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
       
    9.
    Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
      Pasal 29A
     
    Pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 pada Tahun Anggaran 2011 merupakan PPN atas penyerahan Jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 April 2012
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 April 2012
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    AMIR SYAMSUDDIN
     
     

    Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.02/2012 - Perpajakan DDTC