Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-21/BC/2018

     
    TENTANG
     
    PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
    b.
    bahwa demi tertib administrasi, pelayanan, dan kepastian hukum ekspor kembali barang impor sementara serta penegakan ketentuan larangan dan pembatasan, perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang;
    c.
    bahwa demi tertib administrasi, pelayanan, dan kepastian hukum pembawaan mata uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
    d.
    bahwa demi tertib administrasi, pelayanan, dan kepastian hukum ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali, perlu diatur bentuk format dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali;
    e.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1600);
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 965);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 790);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1563);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang­-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    3.
    Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
    4.
    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
    5.
    Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
    6.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
    7.
    Uang Tunai adalah uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
    8.
    Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
    9.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    Pemberitahuan Pabean Ekspor yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri dari:
    a.
    Pemberitahuan Ekspor Barang;
    b.
    Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean; dan
    c.
    Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB II
    PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
     

    Pasal 3

    (1)
    Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan oleh eksportir atau kuasanya dalam bentuk Data Elektronik.
    (2)
    Dalam hal penyampaian dalam bentuk Data Elektronik belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
    (3)
    Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.0.
    (4)
    Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
     
    a.
    menggunakan kertas berukuran A4 (8.27 x 11.69 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch).
     
    b.
    Terdiri atas:
     
     
    1.
    lembar pertama;
     
     
    2.
    lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
     
     
    3.
    lembar lanjutan Bank Devisa Hasil Ekspor, dalam hal transaksi ekspor melalui lebih dari 1 (satu) Bank Devisa;
     
     
    4.
    lembar lanjutan peti kemas, dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu) peti kemas;
     
     
    5.
    lembar lanjutan data barang ekspor, dalam hal Pemberitahuan Ekspor Barang terdiri atas lebih dari 1 (satu) uraian/record barang;
     
     
    6.
    lembar lanjutan khusus Perusahaan Jasa Titipan, dalam hal ekspor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan untuk lebih dari 1 (satu) pengirim dan 1 (satu) penerima;
     
     
    7.
    lembar lampiran untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor yang digabung dengan barang lain, dalam hal ekspor barang gabungan; dan
     
     
    8.
    lembar lanjutan data kemasan, dalam hal kemasan yang diberitahukan lebih dari 1 (satu) jenis atau merk kemasan.
     
    c.
    dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
     
     
    1.
    Kantor Pabean;
     
     
    2.
    Badan Pusat Statistik (BPS); dan
     
     
    3.
    Bank Indonesia (BI).
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab.
    (2)
    Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
     
    a.
    penyebutan nama tempat atau alamat;
     
    b.
    penyebutan nama orang atau badan hukum;
     
    c.
    penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; dan/atau
     
    d.
    penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB III
    PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN MATA UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KELUAR DAERAH PABEAN
     

    Pasal 6

    (1)
    Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan oleh Penumpang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.
    (2)
    Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.2.
    (3)
    Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
     
    a.
    menggunakan kertas berukuran A4 (8.27 x 11.69 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
     
    b.
    terdiri atas:
     
     
    1.
    lembar pertama;
     
     
    2.
    lembar lanjutan data barang, dalam hal Pembawaan Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) uraian/record barang;
     
    c.
    dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan:
     
     
    1.
    Kantor Pabean; dan
     
     
    2.
    Bank Indonesia (BI);
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab.
    (2)
    Pengisian Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IV
    PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN BARANG UNTUK DIBAWA KEMBALI
     

    Pasal 9

    (1)
    Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c disampaikan oleh penumpang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.
    (2)
    Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.4.
    (3)
    Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
     
    a.
    menggunakan kertas berukuran A4 (8.27 x 11.69 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
     
    b.
    terdiri atas:
     
     
    1.
    lembar pertama;
     
     
    2.
    lembar lanjutan data barang, dalam hal Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali terdiri atas lebih dari 1 (satu) uraian/record barang; dan
     
     
    3.
    lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
     
    c.
    dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan:
     
     
    1.
    Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean Keberangkatan; dan
     
     
    2.
    Penumpang untuk disampaikan ke Kantor Pabean Kedatangan;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VI
    PENUTUP
     

    Pasal 13

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-34/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 14

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 05 Desember 2018
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    HERU PAMBUDI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-21/BC/2018 - Perpajakan DDTC